Diduga Korupsi Proyek Pencucian Danau, Anggota DPRD Kampar Ditangkap

Pekanbaru, (WRC) – Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Jakarta terkait kasus korupsi. Syarifudin diduga terlibat korupsi pada proyek pengerjaan pembersihan danau.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta saat berada di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Jumat (120/7/19) lalu.

“Penyidik berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka, dan saat ini sudah kami amankan di Polres Kampar,” kata Fajri kepada wartawan, Minggu.

Fajri menjelaskan, tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012.

Proyek itu dikerjakan dengan anggaran Dinas Bina Marga Pemkab Kampar senilai Rp 890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

“Namun pada faktanya, proyek tersebut dikerjakan oleh tersangka Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti,” ungkap Fajri.

Terkait pengalihan tersebut, tersangka memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.

“Dari fakta tersebut, tersangka melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Fajri.

Dalam kasus itu, kata Fajri, negara dirugikan Rp300 juta sesuai audit di BPKP Perwakilan Riau.

Fajri juga menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Syarifudin. Namun anggota Dewan itu tidak merespons panggilan polisi.

“Sesuai prosedur, kami telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka dan kuasa hukumnya. Namun tidak diindahkan,” kata Fajri.

Polisi akhirnya membentuk tim untuk memburu tersangka. Dia diketahui sedang berada di Jakarta.

“Tim kami berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa Surat Kuasa Pengalihan Pekerjaan Nomor : 9/AGS/KS/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan rekening koran atas nama CV AGUSTI,” ujar Fajri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

sumber : kompas.com

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Tulungagung, (WRC) – KPK memeriksa anggota DPRD Tulungagung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Gedangan, Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun pemeriksaan dilakukan 11 saksi kasus suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD sertaatau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

11 Saksi yang diperiksa yakni:

  1. Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim
  2. Joko Tri Asmoro, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  3. Choirurrohim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  4. Tutut Sholihah, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  5. Riyanah, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  6. Lilik Herlin, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  7. Wiwik Tri Asmoro W, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  8. Imam Sapingi, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  9. Nurhamim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  10. Imam Sukamto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
  11. Agung Darmanto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dari pantauan detikcom di lokasi, Jumat (12/7) malam terlihat dua mobil Toyota Innova warna hitam bernopol W 1527 NX dan S 93 RE selalu datang silih berganti. Sesekali kedua mobil juga terlihat berhenti dan membawa tumpukan berkas.

Namun sayangnya, pengemudi mobil tidak mengatakan apapun saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan KPK. Tampak pula 9 orang dengan beberapa memakai batik warna coklat keluar dari gedung dan masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan tempat.

Menurut pengakuan petugas keamanan yang menjaga kantor tersebut bahwa KPK memang melakukan pemeriksaan.

“Namun saya kurang paham persisnya. Karena kantor ini hanya ketempatan saja oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan,” tandas pria yang enggan disebut namanya.

 

 

sumber : detik.com

Diduga Korupsi Dana Bantuan Siswa, Kepsek SMKN Cikalongkulon Ditahan

Cianjur, (WRC) – Diduga melakukan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu, Kepala SMKN Cikalongkulon, MAW ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah, sebelumnya MAW sempat menjalani pemeriksaan ulang selama 3 jam, hingga akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Tjut Zelvira Novani pada wartawan di Cianjur, Sabtu (13/07/19), mengatakan kasus dugaan penyelewengan sudah terjadi sejak tahun 2015, namun kasus yang tersebut baru diserahkan ke Kejari Cianjur.

“Sebelumnya ditangani pihak kepolisian dan baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahun 2018. Selanjutnya diserahkan ke kejaksaan awal tahun 2019,” tuturnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penanganan ditindakanjuti dan cukup bukti ditingkatkan ke penuntutan, termasuk berkas pemeriksaan sudah lengkap secara formil dan materil.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang merupakan Kepala SMKN Cikalongkulon, dana tersebut dialihfungsikan untuk melakukan rehab bangunan dan pembangunan ruang kelas baru.

Sehingga dana bantuan untuk siswa tidak mampu tersebut, tidak tersalurkan pada siswa yang berhak menerima. Bahkan dana bantuan pusat itu, dikelola sendiri tanpa diketahui bendahara sebesar Rp748 juta.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp419 juta, sedangkan sisanya sudah dibuatkan ruang kelas dan lainnya. Perbuatan tersebut telah berkali-kali dilakukan tersangka.

“Tersangka tidak hanya sekali melakukan tindakan penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tapi sudah 8 kali. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU 31 tentang korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP atau dilakukan beberapa kali.

“Tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga dilakukan sekolah lain. Kami akan terus awasi dan jika ditemukan cukup bukti, segera dilakukan proses hukum,” katanya. (Ara)

 

Sumber : jabarnews.com

KPK Amankan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Jakarta, (WRC) – KPK telah menyita dokumen serta 13 tas dan kardus yang berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Total uang yang diamankan dalam tas dan kardus mencapai miliaran rupiah.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memerinci, dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan uang Rp 3,5 miliar. Tak hanya itu, mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05),” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (12/07/19).

“Uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK telah menggeledah rumah dinas Nurdin. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan 13 tas dan kardus serta dokumen terkait perizinan reklamasi.

“Dari rumah dinas (Gubernur) Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.

(zap/jbr)

 

sumber : kompas.com

Empat Terdakwa Korupsi Gedung MAN IC Lombok Divonis Satu Tahun Penjara

Mataram,  (WRC) – Empat terdakwa korupsi proyek pembangunan tahap dua gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015 divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada empat terdakwa, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam proyek yang nilai pembangunannya mencapai Rp8,7 miliar tersebut.

Para terdakwa itu, antara lain pejabat pembuat komitmen proyek yang juga mantan pejabat Kemenag Lombok Timur Yunus Syihabi, Direktur PT Archi Teknik Konsultan Lalu Syukraningrat, Komisaris PT Elita Mataram Wakiran, dan Direktur PT Elita Mataram Rubiatun.

Dalam sidang akhir pembacaan putusannya yang digelar Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membacakan vonis hukumannya secara bergiliran dan dimulai dari PPK proyek, Yunus Syihabi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Syihabi dengan penjara selama satu tahun,” kata Ngurah Rajendra.

Pidana penjara selama satu tahun juga dijatuhkan kepada terdakwa Syukraningrat, Wakiran, dan Rubiatun.

Masing-masing terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka keempat terdakwa diwajibkan menggantinya dengan kurungan selama satu bulan.

Vonis hukuman tersebut diberikan kepada empat terdakwa sesuai pembuktian pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Ngurah Rajendra menyebutkan bahwa pertimbangan hukum yang meringankan para terdakwa yakni kerugian negara telah dikembalikan 100 persen.

“Dengan ini menyatakan bahwa uang titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp381,21 juta agar dirampas untuk disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Yunus, Miftahurrahman langsung menyatakan menerima. Demikian juga dengan Syukraningrat melalui penasihat hukumnya, I Gede Karya.

Berbeda dengan Wakiran dan Rubiatun yang masih mempertimbangkan untuk menggunakan masa tujuh hari pengajuan bandingnya.

“Kami pikir-pikir dulu. Karena itu kan ada pengembalian waktu ada temuan BPK. Sebelum penyidik masuk,” ujar penasihat hukum kedua terdakwa, Ketut Sumertha.

Begitu juga dengan tanggapan jaksa penuntut umum, Riauzin mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

“Kami pikir-pikir, mau konsultasi dengan pimpinan dulu,” ujar Riauzin.

Lebih lanjut, untuk terdakwa Rubiatun yang selama ini berstatus tahanan kota, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya ke tahanan lapas.

Menanggapi hal tersebut, Riauzin mengaku akan melaksanakan putusan tersebut setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Nanti setelah putusannya inkrah kita eksekusi,” ujarnya lagi.

Terdakwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK, sehingga menimbulkan kerugian negara. Uang hasil korupsi tersebut dinikmati terdakwa Wakiran dan Rubiatun dengan dibantu Lalu Syukraningrat.

Dalam perkaranya, BPK sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp757,76 juta. Namun, nilai kerugian negara berkurang setelah ada fakta baru di persidangan.

Hal itu muncul dari hasil sidang pemeriksaan setempat. Kerugian negara terkoreksi menjadi Rp656,59 juta. Sementara pada tahun 2016, pekerjaan pembangunan gedung MAN IC Lombok Timur menjadi temuan BPK RI. sebelumnya sudah dikembalikan sebesar Rp275,37 juta, sehingga sisa tunggakan sebesar Rp381,21 juta yang menjadi nilai kerugian negara. Para terdakwa bersekongkol dalam dua tahap proyek lanjutan MAN IC Lombok Timur. Pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib selesai 31 Desember 2015. Namun ternyata molor sampai 12 Januari 2016.

Terdakwa Syukraningrat sebagai konsultan pengawas membantu Wakiran dan Rubiatun untuk membuat laporan pekerjaan yang progresnya 100 persen. Berdasarkan laporan itu, akhirnya terdakwa Yunus sebagai PPK membayar lunas.

Proyek MAN IC dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, pekerjaan pendahuluan, bangunan kelas lama lanjutan, bangunan asrama lama lanjutan, bangunan ruang makan, dan bangunan asrama putri yang kontraknya Rp4,6 miliar. Kemudian proyek tahap kedua dengan pekerjaan pendahuluan dan bangunan asrama putri yang anggarannya Rp4,1 miliar.

 

sumber : antara.com

Polres Majene Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Mamuju, (WRC) – Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat, sedang mendalami dugaan penyalahgunaan proyek dana desa di Desa Bababulo Kecamatan Pamboang.

Kasat Reksrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan, dihubungi dari Mamuju, Rabu mengatakan, kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.

“Penanganan kasusnya sudah kami tingkatkan, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Pandu.

Ia mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, sejumlah proyek fisik diduga fiktif, dan terjadi penggelembungan anggaran atau “mark up”.

“Kami sudah cek tujuh pekerjaan fisik, semuanya ada temuan,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Pandu, kerugian akibat penyalahgunaan anggaran itu lebih dari Rp200 juta.

Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik akan mengajukan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk total kerugian negara, kami akan memperdalam dulu dengan meminta audit BPKP, untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Pandu.

Setelah hasil penghitungan kerugian negara selesai, menurut dia, akan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

 

sumber : antara.com

Demi Izin Reklamasi, Gubernur Kepri Tergoda Korupsi

Jakarta, (WRC) – Nurdin Basirun melangkah gontai setibanya di gedung berkelir merah putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Pria yang menjabat Gubernur Kepulauan Riau atau biasa disingkat Kepri itu baru saja dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Beberapa jam setelahnya Nurdin berganti status menjadi tersangka KPK. Sebabnya Nurdin diduga mengantongi duit haram demi memuluskan izin seorang pengusaha melakukan reklamasi.

“Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 11 Juli malam.

Dari catatan sementara yang didapat KPK setidaknya ada 2 kali Nurdin menerima suap dengan besaran berbeda. Kali pertama pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga mendapatkan SGD 5 ribu dan Rp 45 juta. Lalu pada saat OTT kemarin Nurdin diduga menerima SGD 6 ribu.

KPK menduga Nurdin menerima uang melalui perantara. Lalu siapa yang memberikan uang itu dan apa kepentingannya?

 

sumber : detik.com

Bupati Mandailing Natal: Kalau Ada Saya Korupsi, Saya Berhenti…

Medan, (WRC) – Bupati Mandailing Natal Dahlan Nasution dituding melakukan korupsi pada pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) menduga telah terjadi kerugian negara sebanyak Rp 20 miliar. 

Ratusan massa DPP IMA-Tabagsel lalu mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan pada Kamis (4/7/2019), menuntut lembaga ini menetapkan tersangka dan memanggil Dahlan yang diduga kuat ada di belakang pembangunan dua taman tersebut. 

“Kami minta kejaksaan serius, katanya habis pemilu mau ditetapkan tersangkanya. Sekarang pemilu sudah selesai tapi tersangka belum juga ada,” kata koordinator aksi Wildan Lubis.

“Kalau Kejati Sumut tidak sanggup menangani kasus ini supaya diambil alih KPK agar tidak menjadi polemik berkepanjangan antara mahasiswa dengan kejaksaan,” sambungnya. 

Menjawab tuntutan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak bilang, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka kasus ini pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 yang jatuh pada 22 Juli 2019 mendatang.

Leo mengaku, pihaknya masih sanggup menangani perkara ini meski telah menembuskannya ke KPK.

Alasannya, KPK punya kewenangan untuk mensupervisi kejaksaan bila terjadi keterlambatan yang disengaja. Dia juga berterima kasih kepada para mahasiswa yang mendukung kejaksaan menuntaskan kasus TRB dan TSS.

Saat ini, lanjutnya, Kejati Sumut sedang menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan dua proyek tersebut. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan.

Namun, Leo tak mau merinci berapa kerugian negara yang terjadi serta menyebutkan nama-nama tersangka dengan alasan sedang dalam penyelidikan. 

“Kalau saksi, penyidik yang tau, saya kan Asintel. Begitu juga dengan nama-nama tersangkanya,” ucap dia. 

Untuk memastikan ucapan Leo bahwa pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa nanti tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah diumumkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi membenarkan.

“Ya, benar infonya…” kata Sumanggar lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (11/07/19).

Bupati Madina Dahlan Nasution yang dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon membantah soal dugaan korupsi di dua taman tersebut. Kalau ada kerugian negara yang terjadi, dia meminta agar ditetapkan siapa yang bersalah.

Ditanya apakah dirinya merasa terlibat dalam dugaan tersebut seperti tudingan para demonstran, kembali dirinya membantah.

“Saya enggak ada pernah korupsi, kok… Jangankan beratus juta, serupiah pun saya tidak ada korupsi di Madina. Kalau ada dapat kalian saya korupsi, saya berhenti, seratus ribu saja. Udah ya…” kata Dahlan memutus percakapan.  

 

sumber : kompas.com

KPK Bicara Penyebab Maraknya Korupsi: Cost Politik Tinggi

Jakarta, (WRC) – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berbicara mengenai penyebab maraknya korupsi di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab maraknya korupsi adalah biaya politik yang tinggi.

“(Penyebab) bisa semua. Bisa memang (karena) cost politik tinggi,” ujar Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/07/19).

Basaria kemudian berbicara tentang pelaku kejahatan. Dia menyebut pelaku kejahatan memiliki banyak cara untuk melancarkan aksinya.

“Sehebat apa pun, kalau orangnya pelaku kejahatan, memang dia selangkah lebih maju dari penegak hukum,” katanya.

KPK telah melakukan pencegahan agar tingkat korupsi di Indonesia, khususnya kepala daerah, bisa menurun. Menurut Basaria, salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah meningkatkan transparansi.

“Hampir seluruh daerah sudah ada rancangan program secara online, memang belum semuanya jalan. Maka 2019 ini, tim Kopsigab ini membenahi, itu yang kita kerjakan. Karena harapan kita, kalau semua sudah transparan dan online, sangat kecil kemungkinan untuk lakukan korupsi, karena titik utamanya transparansi,” paparnya.

KPK baru saja menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

(zap/zak)

 

sumber : detik.com

Korupsi Dana Bantuan Khusus Rp 20 Miliar untuk 48 Desa di Bengkayang Terbongkar

Pontianak, (WRC) – Kepolisian membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan khusus desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, senilai Rp 20 miliar.

Dana itu bersumber dari APBD Bengkayang tahun 2017 dan dikirim ke 48 rekening desa untuk pembayaran pekerjaan fisik yang telah selesai dilakukan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan digelarnya penyelidikan.

“Saat ini, kami tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan khusus ke-48 desa di Bengkayang, senilai Rp 20 miliar,” kata Donny, di Polda Kalbar, Kamis (11/07/19).

Donny menuturkan, indikasi penyelewengan dana bermula saat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang, menyalurkan uang Rp 20 miliar dengan nilai bervariasi ke rekening 48 desa pada 29 Desember 2017.

“Penyaluran dana tersebut dilakukan tanpa adanya proposal pengajuan dari pemerintah desa,” ujar dia.

Atas petunjuk pihak BPKAD kepada pemerintah desa, dana yang disalurkan itu untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ketiga yang telah ditentukan oleh BPKAD, tanpa termuat sebelumnya di dalam APBDesa atau APBDesa Perubahan.

Pekerjaan itu juga tidak dilengkapi dengan domumen progres pekerjaan serta dokumen pembayaran, dan berakibat pada pembayaran yang tidak sesuai dengan program kerja anggaran.

Setelah pengiriman dana itu, pihak desa baru diminta membuat proposal pengajuan dengan dibantu konsultan yang telah disiapkan oleh BPKAD.

“Pekerjaan fisik itu tidak hanya yang dikerjakan tahun 2017, tetapi ada juga tahun 2016. Inikan pelanggaran,” ucap dia.

Sita uang tunai Rp 6,6 miliar

Dari rangkaian penyelidikan, dari 48 rekening desa yang menerima dana tersebut, 23 di antaranya belum melakukan pencarian.

Menurut Donny, uang di 21 dari 23 rekening desa tersebut telah disita pihak kepolisian. Jumlahnya mencapai Rp 6,6 miliar.

Sementara, 2 desa sisanya masih dalam proses. “Untuk 25 desa yang telah mencairkan itu masih dalam penyelidikan kami, untuk mengetahui dan melacak ke mana saja alirannya,” ucap dia.

Donny melanjutkan, dalam penanganan kasus ini, Polda Kalbar telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salah satu supervisi mereka adalah menyita dana yang belum dicarikan itu untuk mengamankan uang negara,” ujar dia.

Periksa 174 saksi dan libatkan ahli

Sejauh ini, kepolisian memang belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Namun, dalam rangkaian penyelidikan, telah diperiksa sebanyak 174 orang saksi, yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, sejumlah orang di BPKAD dan dinas terkait, serta 48 orang kepala desa dan 29 bendahara desa.

Dari mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 48 rekening koran milik desa, dokumen APBDesa, kuitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pelaksana proyek dan perangkat elektronik berupa komputer dan telepon genggam.

Kepolisian juga melibatkan dua orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara.

Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan penyidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan ahli teknis untuk menilai dan mengecek fisik pekerjaan yang telah dilakukan dan dibayar menggunakan dana tersebut, untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

“Setelah hasilnya keluar, kami akan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegas dia.

sumber : kompas.com

Navigasi pos