3 Oknum Petugas Disdukcapil Kab. Kuningan Diduga Kuat Lakukan Pungli E-KTP

Kuningan-BN, Permasalahan E-KTP yang terjadi saat ini di Indonesia berbuah menjadi sebuah fenomena yang mencoreng kredibilitas beberapa oknum Pejabat tinggi.

Tidak tanggung-tanggung, Pejabat sekelas Ketua DPR (sekarang non aktif,red) pun tergiur menjadi aktor  antagonis utama dalam penyelewengan dana E-KTP tersebut.

Kini Setnov pun menjadi pesakitan yang dijadikan tersangka dan sedang menjalani sidang atas perbuatannya.

Seharusnya dalam kasus Setnov tersebut, dapat dijadikan cerminan ataupun efek jera bagi stackholder atau pemangku jabatan yang lain untuk tidak mengikuti jejak sang aktor E-KTP itu.

Namun hal ini ternyata tidak berlaku bagi 3 orang oknum petugas Disdukcapil di daerah Kab. Kuningan Jawa Barat berinitial W, A dan D.

[su_divider text=”WRC”]

Suasana Ketika Audensi Dikantor Disdukcapil Kab. kuningan
[su_divider text=”WRC”]

Dari data-data yang berhasil dihimpun tim Investigasi dilapangan serta laporan dari narasumber yang dipercaya, Oknum Petugas tersebut diduga kerap memanfaatkan Proyek E-KTP tersebut menjadi lahan bisnis pribadinya. Tidak tanggung-tanggung, W, A dan D dalam menjalankan aksi punglinya tersebut terkesan tidak lagi dilakukan  secara tersembunyi.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada saat dirinya akan membuat E-KTP, oleh W, A dan D langsung dimintai dana yang katanya untuk biaya pembuatannya.

Padahal seperti yang diketahui, pemungutan dana di Disdukcapil hanya dilakukan jika pemohon mengalami keterlambatan untuk mendaftar, itu pun hanya berjumlah Rp. 25 ribu sesuai Perda no. 13 tahun 2009. Tetapi oknum petugas tersebut tetap bersikukuh meminta dana agar proses KTP nya diselesaikan secara cepat.

Informasi yang lebih mengejutkan lagi, oknum ini diduga kuat ternyata selain meminta uang juga meminta imbalan lain berupa Minuman Keras (Miras) dalam bentuk barter.

Beberapa orang menyebutkan bahwa mereka memberikan Miras tersebut di Gudang Belakang kantor Disdukcapil Kab. Kuningan. Sungguh sangat miris sekali kalau Petugas Pemerintahan melayani masyarakat sambil teler…. !!!

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh tim Investigasi, Sekdisdukcapil Kab. Kuningan, H. Djehra kemudian menanggapi dengan memanggil ke 3 orang petugas tersebut di ruang kerjanya.

Dalam audensi tersebut, oknum petugas itu sebelumnya mengelak tuduhan yang dilontarkan kepada mereka, namun setelah diberikan data-data yang diambil dari para narasumber, akhirnya mengaku namun melakukan beberapa pembelaan yang terkesan tidak koperatif.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Investigasi terus menggali informasi atas kebenaran kasus tersebut, dan akan melaporkannya ke Aparat terkait di Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjutinya. (Liputan Asep Saepul dari Kuningan Jawa Barat)

Pendapatan Hasil Retribusi Wisata Pondok Bali Kabupaten Subang Diduga Dijadikan Bancakan Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Subang -WRC, Kabupaten Subang adalah salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang kaya akan Lokasi wisata sehingga banyak di kunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama saat hari libur. Hal tersebut tentu saja seharusnya berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Subang dari sektor Pariwisata yang grafiknya naik secara signifikan.

Namun berdasarkan pantauan, salah satu obyek wisata yang bernama Pondok Bali yang berlokasi di Pantai Utara Kota Subang, tepatnya di Desa Mayangan Kecamatan Legon ini, mulai tercium aroma tidak sedap.

Diduga kuat, uang hasil Retribusi area tersebut dijadikan ajang bancakan Para Oknum pengelola.  Sementara pengunjung kian hari makin meningkat, untuk masuk saja harga di bandrol Rp.15.000/orang pada hari libur, dan Rp,10.000 /Orang pada hari biasa. Belum lagi tambahan biaya parkir kendaraan untuk roda Dua di Bandrol Rp.5.000 dan roda Empat Rp.10.000,-. Tapi transparansi terkait uang tersebut hingga saat ini remang-remang. Dan pertanyaannya adalah, Kemana uang itu…..?

Salah satu narasumber yang berhasil dikonfirmasi, Sugandi salah seorang tokoh masyarakat yang juga sudah pernah ikut berperan menginvestasi obyek wisata Pondok Bali, mengatakan justru dirinya merasa dirugikan oleh para oknum tersebut.

 

Pembangunan pos Tiket Masuk, lening pengurugan aset Jalan masuk tempat wisata Pondok Bali, menghabiskan dana Rp.700,000,000, saya menginvestasikan dana karena sudah mendapat Persetujuan Pihak Pemkab Subang dan DPRD subang, persetujuan secara lisan hasil musyawarah bersama, antara pihak Pemkab, yang menjanjikan akan diberi surat kontrak pengelolaan Obyek wisata Pondok Bali oleh Pemkab subang pada saat itu,” ungkapnya.

Namun janji tinggalah janji, Sugandi mencoba konfirmasi dengan pihak terkait Pemkab Subang, sama sekali tidak ada kepastian hukum bahkan terkesan di abaikan, hingga kini Sugandi menanggung kerugian Rp.700,000,000,- yang belum kembali satu peserpun akibat ulah beberapa gelintir Oknum Pejabat Pemkab Subang dan Anggota Dewan Kabupaten Subang.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legon Kabupaten Subang, Khoirud dalam pernyataannya ketika berhasil ditemui tim Investigasi beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa untuk mendapatkan Rekomendasi, dirinya diharuskan membayar Rp. 18 Juta berdasarkan surat Rekomendasi dari Pemkab Subang Tahun 2014 Untuk pengelolaan Sampai akhir tahun 2015 dan tahun 2016. Namun untuk tahun 2017 dirinya hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas BUDPARPORA selama 1 bulan saja.

Hal ini dibenarkan oleh Kadis BUDPARPORA Kabupaten Subang, Euis yang mengatakan via pesawat seluler kepada tim Investigasi bahwa Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legon mendapat Rekomendasi pengelolaan Obyek Wisata Pondok Bali hanya mengizinkan satu bulan pada Saat hari Raya Idul Fitri 2017.

“Selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Ironisnya Pemkab Subang kemudian memberikan pengelolaan obyek wisata tersebut ke Forum Masyarakat Mayangan. Seharusnya mengelola wisata pantai di tentukan oleh Pemda dan didasari dengan Perda tentang pengelolaan Wisata Pantai.

Kalau di hitung secara nilai yang dihasilkan, akibat dari perbuatan para oknum Pemkab Subang dipastikan kehilangan PAD milyaran rupiah setiap tahunnya.

Aneh bin ajaib, tempat wisata yang di kelola oleh Forum masyarakat itu ternyata berdasarkan hasil pantauan menyalahi aturan bila Pemkab Subang tidak merasa mengeluarkan izin untuk mengelola, yang pada akhirnya pengunjung sangat di rugikan karena pungutan Retribusi di tentukan seenaknya tidak di atur dalam peraturan daerah.

Seharusnya Pemkab Subang turun tangan, menertibkan Area wisata pantai Pondok Bali yang berada di lokasi strategis jalur Pantai Utara Kab Subang, sehingga tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum pengelolanya sehingga obyek wisata tersebut dapat menjadi suatu asset yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Laporan Kodarisman/M. Tohir dari Subang, Jawa Barat)

Ketua WRC Laporkan Oknum Anggota Polres Kediri Ke Mabes POLRI

Kediri- BN, Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) melaporkan Oknum anggota Polri, AKP. S yang saat ini aktif bertugas di Kapolres Kediri, terkait dugaan penggelapan hak orang lain serta pelanggaran kode etik Polri. Berkas laporan pun sudah dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor surat : 002/Srt/WRC/DIV PAN-RI/01/2018.

Hal ini berdasarkan atas pengaduan dari Tumini dan Samidi yang melaporkan bahwa mereka telah dirugikan dan merasa di rampas haknya oleh oknum Polisi tersebut. Tanah yang secara sah adalah hak milik mereka dengan bukti dokumen resmi, secara sengaja di rampas kepemilikannya dengan menggandakan dokumen tanpa persetujuan baik dari Tumini maupun Samidi.

Melalui hasil Investigasi  yang dilakukan tim WRC beserta informasi dari para narasumber, ditemukan beberapa kejanggalan serta indikasi penggelapan dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Tumini secara sah membeli dari Samporah yang memenangkan perkara kasasi perdata dengan putusan Reg. No. 2433 K/Pdt/1991 melawan Karno Dkk, dan dicatat oleh Notaris PPAT Achmadin, S.H, akta surat kuasa jual beli beli nomor 1,2,3,4 tertanggal 19 Juli 1999 (data terlampir), berita acara pelaksanaan putusan (eksekusi) no. 24/PDT.6/EKS/1990/PN.KDI tanggal 29 Desember 1995 serta surat penyerahan tanah dan juru sita PN Kediri Samidi
  2. Bahwa badan Pertanahan Nasional kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur melalui Kepala KANWIL, H.A.M Syahbana, SH telah mengeluarkan keputusan Nomor 31-520.1-30-2001, tentang pembatalan hak milik nomor 47,48,49 dan 50/Desa Kapi atas nama Djasmi Dkk (7 orang) luas seluruhnya 12.930 m2 terletak di Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri tertanggal 12-7-2001.
  3. Bahwa berdasarkan keterangan dari saudara Tumini pada tahun 2001 karena tidak bisa menguasai tanah yang dimaksud maka dirinya meminta tolong kepada oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kepung agar bisa dikuasai dan menyerahkan surat – surat yang berkaitan dengan tanah tersebut termasuk akta jual beli dan empat sertifikat yang dimaksud.
  4. Bahwa setelah penyerahan surat – surat diatas, Tumini mengaku diduga disuruh paksa dibawah tekanan dengan nada marah dan membentak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono untuk menandatangani kertas kosong beberapa kali dirumahnya, namun tidak pernah menandatangani selain di rumah oknum tersebut.
  5. Namun Tumini bukan mendapatkan haknya, tetapi Tumini sangat terkejut dan tidak percaya telah terbitnya akta jual beli no. 11/Kunjang/2003 tanggal 30 Januari 2003 antara korban Tumini sebagai penjual dengan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono sebagai pembeli atas tanah SHM no. 719 luas 4.650 m2 dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan telah dibayar dengan 10 bukti kwitansi sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) mulai tanggal 2 Maret 2001 s/d 4 Oktober 2002, padahal Tumini tidak pernah merasa menjual dan menandatangani akte jual beli no. 11/Kunjang/2003 tanggal 30 Januari 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Habib, SH.
  6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2009 dan tanggal 5 Desember 2009 warga bernama Slamet Jayadi dan Tumini melaporkan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono ke Polda Jatim (data terlampir) dan oleh Polda perkara dilimpahkan ke Polwil Kediri dan Unit Propos Polwil Kediri.
  7. Hasil Penyelidikan dan Penyidikan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi Suyantono terbukti bersalah (data terlampir).
  8. Bahwa Polwil sekarang berubah menjadi Polrestabes Kediri melimpahkan ke Polres Pare Kediri dan penyidik Polres Pare Kediri pada tanggal 17 Februari 2010 melayangkan SP2HP nomor B/44/11/2010 kepada korban pelapor Tumini (data terlampir) yang isi pokok perkaranya menyampaikan bahwa penyidik telah berupaya mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan hasil penyelidikan dan penyidikan akan diberitahukan lebih lanjut, namun hingga sekarang belum adanya pengambilan sikap serta keputusan dan perkara sebagaimana dimaksud.
  9. Bahwa pada tanggal 4 Mei tahun 2015 Tumini juga melayangkan surat kepada Kapolres Pare Kediri untuk mempertanyakan tindaklanjut hasil penyelidikan/penyidikan perkara dimaksud diatas (data terlampir).
  10. Bahwa pada tanggal 30 September 2016 Panitera Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat nomor : 1894/PAN/HK.02/9/2016 menjelaskan dan menguatkan agar putusan eksekusi lanjutan dapat dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.

Menurut Ketua Umum Watch Relation of Corruption (WRC), Arie Chandra, SH yang berhasil di temui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa kasus  ini penting untuk ditindaklanjuti, karena melibatkan seorang oknum Aparat Polisi yang seyogyanya adalah pelindung dan pengayom masyarakat, namun berperilaku tidak mencerminkan Tupoksinya sebagai seorang alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“ Masyarakat yang seharusnya dilindungi malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, harus segera ditindaklanjuti, demi nama baik Institusi serta kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Wartawan media BN/binpers.com terus memonitor dan menggali informasi dalam permasalahan ini untuk mencari kebenarannya. (Bambang BD liputan dari Kediri)