Penyidikan Kasus Korupsi Listrik Desa Sapikerep, Unit Tipikor Reskrim Polres Probolinggo Panggil 4 Saksi

Probolinggo, WRC – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Listrik Daerah (Lisda) Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, terus berlanjut. Unit Tipikor Reskrim Polres Probolinggo memanggil empat saksi lagi. Rencananya, mereka bakal diperiksa pekan depan.

Menurut informasi yang dikutip Jawa Pos RadarBromo, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, dugaan praktik penyalahgunaan proyek Lisda tahun 2014 masih dalam tahap penyidikan. Dan awal tahun ini, pihaknya baru menaikkan status ke penyidikan, “masih tahap penyidikan. Ini kan baru mulai penyidikan bulan kemarin,” katanya.

Rizky menjelaskan, awal penyidikan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa tiga saksi. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa empat saksi lain, pekan depan. Semua saksi itu dari lingkup Pemkab Probolinggo.

“Minggu depan rencana akan kami periksa empat saksi lagi untuk dimintai keterangan. Semua dari lingkup pemerintah daerah,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, dalam tahap penyidikan ini, pihaknya harus memeriksa dan meminta keterangan kembali pada saksi-saksi yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Bahkan, pihaknya memperkirakan saksi yang akan diperiksa dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih banyak dari tahap penyelidikan. Semua itu dilakukan untuk melengkapi berkas proses pembuktian.

“Nanti saksi-saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan dipanggil dan diperiksa ulang. Di luar saksi itu, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan juga. Intinya, yang berkaitan dengan proyek Lisda ini, akan dimintai keterangan,” paparnya.

Kasus ini sendiri bermula dari pembangunan Lisda di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura pada 2014. Dalam pelaksanaannya, diduga ada penyimpangan dalam proyek ini. Salah satu indikasinya, hingga saat ini jaringan listrik itu belum bisa difungsikan. Polres Probolinggo lantas menyelidiki kasus ini.

Proyek pengadaan Lisda di Desa Sapikerep, Sukapura, ini merupakan anggaran dari APBD 2014. Dengan nilai anggaran Rp 1 miliar. Harapannya, proyek Lisda ini bisa menuntaskan satu dusun yang belum teraliri listrik. (*)

Netanyahu Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi 17 Maret Mendatang

Yerusalem, WRC – Persidangan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan korupsi, Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa sidang tersebut akan dibuka pada 17 Maret mendatang, Selasa (18/02/2020). Dakwaan akan dibacakan oleh Hakim Rivka Friedman-Feldman di hadapan Netanyahu di Yerusalem.

Pengumuman ini muncul saat kampanye perdana menteri berusia 70 tahun itu untuk menghadapi Pemilu 2 Maret nanti. Bejamin Netanyahu akan berkontestasi dengan lawan politiknya Benny Gantz pada Pemilu mendatang.

Seperti informasi yang dikutp Wasathiyyah.com, sebelumnya Gantz telah menolak bergabung dengan Pemerintahan Netanyahu. Ia mengatakan bahwa Netanyahu harus hadapi dulu urusannya dengan persidangan sebelum ia mengambil alih kekuasaan.

Netanyahu didakwa melakukan suap, korupsi dan penipuan pada musim gugur lalu.

Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit secara resmi menyerahkan lembar tuduhan ke pengadilan distrik Yerusalem pada 28 Januari setelah Netanyahu menarik kembali permintaan kekebalan hukum kepada parlemen yang diajukan awal bulan.

Lawan-lawan politik Netanyahu telah berhasil menghimpun kekuatan di parlemen untuk menolak permintaan Netanyahu. Persidangan ini menjadikan Netanyahu satu-satunya kepala pemerintahan Israel yang didakwa ketika masih menjabat.

Dalam hukum Israel, seorang perdana menteri yang sedang berkuasa akan diminta mengundurkan diri begitu terbukti melakukan pelanggaran dan setelah semua proses banding habis. Netanyahu sendiri membantah semua tuduhan dan menyebut bawa dirinya hanyalah korban rekayasa para politisi. (*)

Kejagung Periksa 15 Pemilik Rekening Saham Kasus Jiwasraya

Jakarta, WRC – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pemilik rekening saham/SID (Single Investor Indentification) dan satu orang tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS).

Selain memeriksa 15 orang pemilik rekening, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, dimana lima orang saksi merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai atau belum cukup keterangan yang diberikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, pemeriksaan kepada pemilik rekening dilakukan sekaligus untuk mengklarifikasi pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham miliknya.

“Selain 12 saksi, dilakukan pula klarifikasi terhadap 15 orang pemilik SID yang keberatan atas pemblokiran rekening saham miliknya,” kata Hari Setiyono, Selasa (18/2/2020) di Jakarta.

Ke-15 pemilik rekening yang diperiksa adalah Y Hendro Dwipurwanto, Rusli, Tan Tjoe Liang, Grace Suwondo, Lani Juliasari, Rinijani Sentosa, Jeny Kosasih, Suhardi Gunawan Halim, Tjomo Tjengundoro Tjeng, Pantja Ratna Setiodjojo, Lily Swandayani, Yohan Kristanto, Novi Haris, Eddy Kosasih dan Inawati Sentosa.

Sedangkan 12 saksi yang diperiksa, yakni Patrick Joachim Reinhard (Konsultan Pajak Tersangka HP), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management), Baskoro Qomarul Andi, SE (Pimpinan Kelompok Institusional Banking Bancassurance Bank Pembangunan Daerah DIY), Ratna (sales PT. Royal Investium), Micheal Ivan Chamdani (Head of Research PT. Maybank).

Kemudian ada nama Ifan Samuel (Tim Pengelola Investasi PT. GAP Capital), Meitawati Edianingsih, SH (Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas), Willy (Sales PT. CIMB Niaga Sekuritas), Agustin Widhiastut (Kadiv Keuangan dan Investasi PT. AJS), Anggoro Sri Setiaji (Kasi Pasar Modal PT AJS), Guntur Putra (Dirut PT. Pinnacle Persada Investama) dan Rudi Lolo (pengelola saham tersangka BTj).

Dijelaskan Hari, untuk tersangka yang diminta keterangannya adalah tersangka Heru Hidayat. Pemeriksaannya kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Dalam pemeriksaan saksi dan pemilik rekening, termasuk pemblokiran dilakukan sekaligus untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Langkah demikian dilakukan agar Penegak Hukum dapat mengungkap peristiwa yang sebenarnya. (*)

Kejati Malut Sasar Tersangka Lain Terkait Korupsi Pajak Samsat Morotai

Malut, WRC – Pasca menetapkan Ridwan Awal sebagai tersangka dalam kasus korupsi  UPTB Samsat Pulau Morotai, Kejati Malut bakal menyasar tersangka lain yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 700 juta sesuai surat perintah Nomor: Print-169/Q.2/Fd.1/06/2019, tanggal 11 Juni 2019.

Juru bicara Kejati Malut, Apris Risman Ligua, mengatakan bahwa, kasus ini beberap hari kemarin tim penyidik  terbagi dua kelompok melakukan penggeledehan serta penyitaan beberapa dokumen UPTB Samsat Maorotai setelah menindaklanjuti surat perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Agar kasus ini cepat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Seperti informasi yang dikutip TERNATE-PM.Com, Apris mengaku, dalam kasus ini baru satu orang yang ditetapka tersangka. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan apabila hasil pemeriksaan berkas serta ditemukan bukti lain bakal ditetapkan tersangka lain.

Apris menegaskan, kasus  yang merugiakan uang Negara sebanyak 700 juta  tersebut  melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  Pasal 2 Ayat  (1) subsider Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Para tersangaka terancam maksimum 20 Tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya  penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen masing-masing  di Kantor UPTB Samsat Pulau Morotai  dikoordinir penyidik  Yopy Ardiasnyah. Sementara, penggeledahan di rumah Kepala Samsat Morotai yang berada  di Kelurahan Santiong dikoordinir  penyidik Hasan M Tahir. Penggeledahan dan penyitaan dokumen korupsi tentang pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Pulau Morotai tahun 2018 itu dengan tujuan memperkuat alat bukti. Selanjutnya dilakukan pemberkasan perkara agar kasus diproses dimeja persidangan. (*)

Ascending Triangle Pattern: What Is It & How to Use It For Crypto Trading?

The closer the ascending trendline comes to meeting the horizontal resistance line, the more likely a breakout is to occur. An ascending triangle is a bullish continuation pattern characterized by a horizontal resistance line and an upward-sloping support line. It suggests that an uptrend is likely to continue after a consolidation phase. Conversely, the megaphone pattern, also known as a broadening https://g-markets.net/ formation, features diverging trendlines, indicating increased market uncertainty, in turn, producing heightened volatility. The ascending triangle is a bullish continuation pattern and is characterized by a rising lower trendline and a flat upper trendline that acts as support. This pattern indicates that buyers are more aggressive than sellers as price continues to make higher lows.

Remember, with technical analysis, if you don’t keep it simple, you will begin to see things that aren’t even there on the chart. Deepen your knowledge of technical analysis indicators and hone your skills as a trader. Commodity and historical index data provided by Pinnacle Data Corporation.

It’s important to understand the most popular chart patterns in the market in order to better understand price movement. In this case, we apply the same trading rules (entry and exit) as we would with the ascending triangle pattern within an uptrend. Ascending triangles are often called continuation patterns since price will typically break out in the same direction as the trend that was in place just prior to the triangle forming.

The descending triangle is formed in the downtrend and indicates the continuation of the downtrend. There are certain factors that one should consider when trading with the descending and ascending triangle pattern. Their formation within an uptrend during a consolidation phase indicates a high probability of the underlying upward trend continuing once a breakout from the pattern occurs. The pattern offers valuable insights into potential upside breakouts and when an upward market trend is likely to resume after a consolidation phase. Each new test of the resistance area has the potential to break out, but traders should be wary of false breakouts. A sustained breakout will typically be accompanied by above-average trading volume.

  1. Then, the price begins to decrease until it reaches the bottom support level.
  2. From an existing uptrend, the price action extends higher through the bullish triangle.
  3. Harness the market intelligence you need to build your trading strategies.
  4. It does, however, have its shortcomings and traders ought to be aware of both.
  5. This means that there is an ongoing battle between the bulls and the bears.

However, in some cases, the support line will be too strong, and the price will bounce off of it and make a strong move up. If this were a battle between the buyers and sellers, then this would be a draw. For example, three touches of the support line and two for the resistance line. The illustration below shows the distance from A to B can be transferred higher up, from C to D, in order to project a possible take profit level.

Ascending Triangle Chart Patterns

A price break through a barrier level in an ascending triangle denotes a bullish outlook, whereas a price break through a support level in a descending triangle denotes a bearish outlook. These patterns can be used by traders to pinpoint probable entry and exit locations for lucrative transactions. A horizontal lower trend line and a descending upper trend line define the descending triangle.

The classic method is to buy the breakout once you have had 3 or more touches with volume. Therefore, the best course of action is to trade your trading plan and not get locked into hard numbers or expectations around the pattern. The one key point to note is if you are in the setup, you need to stop it out once things begin to fall apart. Not only are you in a losing trade, but you are now wasting time sitting in the position all day.

Momentum Oscillator Strategy

Traders should not rush into a trade before the price action confirms the pattern. Lastly, traders must be aware of potential risks and challenges, such as false breakouts or sudden market shifts, and adjust their strategies accordingly. By incorporating these tips into their trading plan, traders can potentially improve their chances of success when trading with ascending and descending triangles. It is created by price moves that allow for a horizontal line to be drawn along the swing highs and a rising trendline to be drawn along the swing lows. As the name suggests, the ascending triangle carries with it bullish connotations and typically forms in an uptrend, vice versa for the descending triangle. With the swing highs and lows of the pattern, one will be able to draw a flat trendline at the top and an upward sloping trendline at the bottom for the ascending triangle pattern.

Ascending Triangle

The lower trendline is ascending as it is formed by a series of higher swing lows, so it gives a sort of ascending support level. While an ascending triangle chart pattern can sometimes provide bearish signals, they are largely considered bullish formations because they’re uptrend continuation patterns. Essentially, the ascending triangle is telling of the building up of bullish momentum for the continuation of an ongoing uptrend.

How to Trade Triangle Chart Patterns

A triangle chart pattern involves price moving into a tighter and tighter range as time goes by and provides a visual display of a battle between bulls and bears. Firstly, check to ensure it is an uptrend in which you have identified a potential ascending triangle. Prices should have entered the pattern in a bullish trend while the length and degree of gains prior to the entrance is not of concern here. With continuation patterns, the best strategy is to buy straight away with the breakout.

It is possible for the ascending triangle to appear at the bottom of a downtrend, indicating that the downward momentum is fading before potentially changing direction. It’s typically better to wait for the breakout to be confirmed by high trading volume before entering a trade, or else you risk losing money trying to trade a false breakout. After noticing a strong break above resistance, traders can enter a long position, setting a stop at the recent swing low and take profit target in line with the measuring technique. You can use Tradingsim to practice identifying and trading the ascending triangle pattern until you feel comfortable.

Use Proper Risk Management and Position Sizing

To profit from trading this pattern, you should wait for a clear breakout and look for confirmation from another technical indicator. Once the exchange rate moves convincingly above the resistance level to trade at 1.2510, for example, that would signal a potential bullish breakout of the pattern. An ascending triangle is a bullish chart pattern and is formed by a series of higher lows and an upper resistance level. While ascending triangle patterns are typically regarded as bullish signals, this is not always the case. Alternatively, a descending triangle pattern would see increasingly lower highs (downward sloping), while at the same time, you could draw a horizontal line across the lows. As with any technical analysis patterns, the most salient point may perhaps be the fact that the patterns rarely look textbook perfect.

A notable technical analysis pattern that denotes a negative market is the falling triangle. It is formed as a downward-sloping triangle with support and a slope of lower highs. The triangle pattern is mainly of three types- symmetrical ascending triangle pattern pattern, ascending triangle, and descending triangles. The triangle pattern is considered to be a continuation chart pattern which means that the prior trend will continue after the formation of this chart pattern.

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Nisel, Terdakwa Mengaku Dipaksa Saat Penyidikan

Medan, WRC – Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Piterson Zamali mengaku dipaksa penyidik saat diperiksa penyidik sebagai saksi. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan eksepsi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2020).

Menurut informasi yang dikutip Sumutpos.co, terdakwa Piterson yang merupakan bendahara pengeluaran di Disdik Nisel, menyebut dirinya dipaksa penyidik kejaksaan yakni Firman H. Simorangkir, Dona Martinus dan Ya’atulo hulu untuk mengurangi dan menambahkan keterangan terdakwa dalam berkas BAP.

“Penyidik kejaksaan memaksa terdakwa untuk mencantumkan nama pengacara Kosmas Dohu Amajihono dalam berita BAP pemeriksaan tersangka. Padahal faktanya, saat diperiksa terdakwa tidak ada didampingi pengacara,” ungkap Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum terdakwa.

Padahal, terdakwa dalam jawabannya saat pemeriksaan, ia mempunyai pengacara sendiri yang akan mendampingi. Tetapi, Jaksa beralasan, cukup memakai pengacara yang ditunjuk oleh pihak Kejari Nias Selatan yaitu, Kosmus Amajihono.

Tidak sampai di situ, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni, penyidik telah mengurangi dan menambahkan jawaban saksi dalam berkas BAP, soal pembayaran uang Rp 1 miliar.

“Padahal, pertanyaan telah dijawab terdakwa pembayaran sebesar Rp 1 miliar melalui rekening tim pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam tanggal 4 Januari 2013, dilakukan pada dasarnya terdakwa tidak mengetahuinya. Namun yang lebih tahu adalah Magdalena Bago selaku Kadisdik Nisel,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, terdakwa juga mempertanyakan peran penyidik memposisikan dirinya apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan membujuk.

“Dakwaan jaksa mengatakan perbuatan Piterson Zamili, bersama-sama dengan saksi Dra Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran, padahal Dra Magdalena Bago tidak pernah diperiksa sebagai saksi perkara terdakwa Piterson Zamili,” katanya.

Karena itu, dirinya menyebut, dakwaan Jaksa harus dibatalkan sebab tidak jelas dan tidak lengkap, sebab jaksa tidak menguraikan secara utuh tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran pada Disdik Nisel tahun 2012.

“Kami menyatakan proses pemeriksaan terdakwa Piterson Zamili adalah cacat hukum. Kami minta dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” tandasnya.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa Piterson Zamili, selaku Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel TA 2012, bersama-sama dengan saksi Dra. Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran. Turut juga Yuniar Batee (terpidana dalam berkas terpisah) selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sozisokhi Sihura (terpidana berkas terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk dalam TA 2012/2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan PJJ USBM di Teluk Dalam Rp5.895.953.828,00.

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Demo di KPK, AMPKJ Desak Periksa Bupati Sijunjung Terkait Dugaan Korupsi APBD

Jakarta, WRC – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampoeng Sijunjung (AMPKJ) melakukan demontrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut informasi yang dikutip TribunAsia.com, mereka menuntut KPK turun secara lansung untuk memeriksa Bupati Sijunjung terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat.

Korlap Sepriboy Saputra dalam orasinya mengatakan, AMPKJ sengaja turun kejalan menjalankan tugas dan fungsi sebagai agen control dan penyambung lidah masyarakat. Ia juga menyerukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pihaknya meminta KPK turun ke Kabupaten Sijunjung.

“Kami memiliki tuntutan, meminta KPK turun secara lansung untuk memeriksa Bupati Sijunjung. Meminta KPK mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sinjunjung. Dan meminta KPK memanggil pihak PT. BKP sebagai pelaksanaan pekerjaan,” katanya, Senin (3/2/2020).

Sepriboy mengatakan, untuk menyikapi kasus yang menjadi perbincangan dan pertanyaan masyarakat Sijunjung, terkait dugaan korupsi Bupati Sijunjung terhadap pembangunan Gedung Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.

“Dimana kontrak kerja sudah habis waktunya, terhitung Maret 2019 lalu. Saat ini pekerjaan tersebut masih terbengkalai. Adapun anggaran pekerjaan tersebut menelan anggaran cukup besar yaitu senilai Rp 43.791.700.000,” terang Sepriboy.

Menurutnya, sudah sepantasnya ia menjalani tugas sebagai agen of change dan agen control, serta penyambung lidah dari masyarakat AMPKJ dengan meminta KPK segera panggil dan periksa yang bersangkutan demi mewujudkan Kabupaten Sijunjung bebas dari korupsi.

Adapun tuntutan AMPMJ sebagai berikut:

  1. Meminta KPK turun secara lansung untuk memeriksa Bupati Sijunjung,
  2. Meminta KPK mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sijunjung, dan
  3. Meminta KPK memanggil pihak PT. BKP sebagai pelaksanaan pekerjaan, agar terbuka terang benderang siapa saja yang diduga terlibat merugikan uang Negara. (*)

Pidsus Kejari Ternate akan Segera Ungkap Dugaan Korupsi Puskesmas Sulamadaha

Ternate, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memastikan dalam waktu ini akan mengetahui nilai kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pembangunan Puskesmas Sulamadaha. Mengingat pekan depan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate akan mendatangkan ahli Politeknik dari Manado untuk menghitung kerugian pembangunan Puskesmas tersebut.

“Dalam waktu dekat ini atau minggu depan kita akan datangkan ahli menghitung kerugiannya,” kata Kaspidsus Kejari Ternate Adri Eddyanto Pontoh, Senin (3/2/2020).

Menurut informasi Ternate-PM.com, Adri menuturkan, untuk mengetahui nilai kerugian tersebut rencananya dua ahli didatangkan. Jika sudah diketahui, selanjutnya bersama BPKP Malut akan menghitung kerugian keuangan Negara bersumber dari APBD senilai Rp 2,1 miliar tahun 2016 tersebut.

“Kalau sudah diketahui semua dari Ahli maupun hasil hitungan BPKP Malut baru selanjutnya digelar penetapan tersangka,” jelasnya. (*)

PNS Pidie Ditindak Pidana Korupsi karena Terima Gaji Ganda

Aceh, WRC – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Said Zakimubarak, didakwa karena berstatus PNS ganda pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/1/2020).

Said yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, diketahui juga terdaftar sebagai PNS di Pemerintah Aceh. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan, tahun 2005 Said mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Kemudian, pada tahun 2006 Said mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS di Pemerintah Aceh. Dalam hal ini, Said melakukan pemalsuan surat pernyataan bahwa ia bukan PNS, dan dinyatakan lulus seleksi. Setelah lulus di Pemprov Aceh, Said mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie.

Seperti informasi yang dikutip Indozone.id, permintaan Said ini pun diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Padahal, syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa. Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemkab Pidie. Pengajuan melanjutkan S2 di Sumatera Utara pun mendapat persetujuan.

“Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 Keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa,” kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemkab Pidie dan Pemprov Aceh. Perbuatan Said dengan menjadi PNS penerima gaji ganda ini, telah membuat Negara merugi sebesar Rp 375,2 juta.

Said dijerat dengan Pasal berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*)

Usut Enam Kades Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD di Barito Utara

Barut, WRC – Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Barito Utara (Barut) perlahan terungkap. Setidaknya enam Kades kini diusut Kepolisian dan Kejaksaan, terkait dugaan korupsi keuangan desa.

“Sebagai obyek pembangunan desa, wajar kami pertanyakan dan awasi proyek dikelola Kades. Banyak Kades tak serius membangun desa, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya,” ungkap Ledi, warga Teweh Timur, Jumat (31/1/2020).

Seperti informasi yang dikutip Tewenews, enam Kades yang kini masuk dalam dugaan pusaran kasus dugaan korupsi ADD dan DD yakni Trinsing, Hurung Enep, Muara Inu, Jangkang Baru serta Sabuh, termasuk Desa Sampirang-1 atau Batu Sarau.

Tiga Desa ditangani Kejaksaan, tiga lainnya diusut kepolisian. Bahkan mantan Kades Sampirang-1,  Musmuliadi, kini jadi DPO. Dirinya kabur setelah ditetapkan tersangka. Dia sudah tiga kali mangkir dari pangilan Kejaksaan Negeri Barut.

“Kami apresiasi kinerja penyidik yang tetap fokus usut dugaan korupsi Kades. Kami sangat mendukung, sebab sudah rahasia umum sejumlah Kades, begitu dana dicairkan, ke hiburan karaoke bersama ledis. Uang Negara disamakan dengan duit pribadi,” tegas Ledi.

Seperti diketahui, terungkapnya empat Kades bermasalah yakni Trinsing, Hurung Enep, Muara Inu dan Jangkang Baru, setelah Kepala Inspektorat Barut, Elpi Elpanop, merilis kegiatan Pemeriksaan Khusus (Riksus), Senin, 7 Oktober 2019 silam.

Menurut Elpi Elpanop saat itu, agenda Riksus sendiri menindaklanjuti permintaan pihak Kejaksaan Negeri Barut dan Polres Barut, sebagaimana laporan warga, terkait dugaan peyalahgunaan ADD dan DD di empat desa tersebut.

Kasus dugaan korupsi oknum Kades itu ditangani dua Institusi Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan. Dua kasus ditangani Kejaksaan dan dua lagi oleh Kepolisian. Hasil audit diperiksa BPKP duna penetapan kerugian Negara.

“Ada empat desa kami Riksus terkait dugaan penyimpangan pengunaan anggaran ADD dan DD tahun 2014-2018, yakni Desa Jangkang Baru, Desa Hurung Enep, Desa Muara Inu dan Desa Trinsing. Laporan masuk ke Inspektorat sejak awal 2014 lalu,” tegas Elpi.

Berbeda dengan empat kades dilakukan Riksus oleh Inspektorat, kasus dugaan korupsi Desa Sabuh sebenarnya kasus lama yang sempat ‘dipeti es kan’. Kasus ini ditangani Kejaksaan, belakangan mencuat setelah kelompok warga membuat pengadua.

Belum diketahui kasus Desa Sabuh ini juga masuk agenda Riksus. Hanya yang pasti Kejaksaan kini tampak serius menanganinya. Terkait agenda Riksus Inspektorat, berbagai pihak menunggu hasilnya.

Adapun kasus Desa Sampirang-1, selangkah lebih cepat. Kini sudah masuk Sidik, mantan Kades Musmuliadi ditetapkan tersangkanya. Kasus ini ditangani penyidik Sat-Tipikor Polres Barut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)

Paginasi pos