Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.

Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.

Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.

Setelah hakim membacakan putusan dan mengetuk palu, kemudian hakim bertanya kepada Imam Nahrawi apakah menerima atau tidak dengan putusan tersebut.

Mendapat kesempatan berbicara,politikus PKB tersebut justru meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 Miliar diungkap.

“Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara,-red) aliran dana RP 11,5 Miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) yang tidak diungkap di sini,” kata Imam.

Mendengar hal tersebut, Rosmina, selaku ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena telah berbicara di luar konteks.

“Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan,-red),” kata Rosmina.

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap.

Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

“Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasullallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati,” ujarnya.

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan,” katanya.

Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai baju kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.

Terlihat, kedua bola mata Imam bengkak.

Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/30/divonis-7-tahun-penjara-eks-menpora-imam-nahrawi-sempat-ditegur-hakim-karena-bicara-di-luar-konteks?page=all.

Penulis: Glery Lazuardi

Editor: Adi Suhendi

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

Palembang,WRC  –  Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya (MY) memimpin rapat membahas laporan tim penyusunan kronologis dan penyusunan dokumen pekerjaan PD. Perhotelan Swarna Dwipa yang saat ini sudah berubah menjadi PT.  Swarna Dwipa Sumsel Gemilang.

Rapat berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang. Senin (29/6/2020).

Saat menyampaikan arahan Mawardi Yahya mengharapkan agar PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ke depan dapat terus berkembang dan berbenah meningkatkan kualitas pelayanan kepada para tamu.

Agar keberadaan Hotel Swarna Dwipa ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Sumsel.

Seperti kita ketahui hotel ini mungkin menjadi satu – satunya hotel yang tidak memiliki lift dan eskalator, tentu ini akan berpengaruh kepada tingkat pelayanan kepada tamu.

“Saya ingin ini menjadi perhatian bagi manajemen bagaimana caranya agar dapat fasilitas ini bisa tersedia nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Hotel Swana Dwipa Palembang, Rebo Iskandar Pohan, mengatakan sejak menjabat pada Oktober 2018 lalu mendapati adanya beberapa persoalan yang harus diselesaikan.

Di antaranya permasalahan Organisasi, kemudian beberapa permasalahan kontrak proyek yang sempat tertunda.

Untuk itu, tim penyusunan kronologis dan penyusunan dokumen pekerjaan PD. Perhotelan Swarna Dwipa telah menyusun langkah-langkah yang dapat dilakukan ke depan.

“Sehingga langkah-langkah ini kita laporkan kepada Wakil Gubernur Sumsel,” ungkapnya.

Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ir. Yohannes H. Toruan, M.Sc., Kepala BPKAD Akhmad Mukhlis SE., M.Si., Inspektur Provinsi Sumsel Bambang Irawan SE., MM.,Ak.,CA., dan Karo Perekonomian H. Afrian Joni., SE., M.M.

(Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel/toeb)

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

SALATIGA, WRC – Watch Relation of Corruption (WRC)-Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI) Jawa Tengah siap mengawal pemerintah hindari Penyelewengan Aset Negara.“Sebenarnya banyak penyimpangan dari pemerintahan yang kami temukan berdasarkan laporan masyarakat. Ini yang nantinya menjadi kajian  WRC-PAN-RI Jateng untuk menggali temuan-temuan itu,” ujar Divisi Humas WRC-PAN-RI Jateng di sela-sela acara peresmian dan rapat koordinasi WRC-PAN-RI Jateng Supriyanto di RM Banyubening Salatiga, Senin (29/6).

Acara  Koordinasi tersebut  dihadiri perwakilan Cabang WRC-PANRI kabupaten/kota se-Jateng, juga Dewan Pengawas, Penasehat dan Departemen Analisis dan Pengembangan Wilayah.

Menurut Supriyanto, lembaga WRC-PAN-RI Jateng baru terbentuk kali ini. Sedangkan di kepengurusan tingkat pusat sudah terbentuk sejak tahun 2018.

“Usai peresmian dan rapat koordinasi ini, kami dari pengurus Jateng mau pun cabang di Kabupaten/kota segera malakukan langkah-langkah program kerja. Di antaranya menampung aspirasi masyarakat tentang banyaknya penyimpangan-penyimpangan di pemerintahan. Termasuk mengawasi penggunaan dana desa di seluruh wilayah Jawa Tengah,” kata pria asli Jepara ini.

Koordinator WRC-PAN-RI Jateng Mukhlison menerangkan bawha sebenarnya Surat Keputusan (SK) WRC Perwakilan Jawa Tengah  yang sudah diterbitkan dari pusat pada Februari tahun 2020. Sekretariat lembaga ini di Klumpit, Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Sekjen yang dipercayakan Ahmad Alex Mufid dan Bambang sebagai Bendahara.

Pada intinya lembaganya ini siap mengawal aset-aset negara. Mungkin aset-aset tersebut diselewengkan oleh pejabat mau pun dinas terkait,” tegas Korwil Jateng ini.

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

LAMPUNG SELATAN, WRC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mendistribusikan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat yang terdampak korona atau COVID-19. Senin (29/6/2020).

Mulai pengirimam ribuan paket sembako tersebut, diawali diempat Kecamatan tepatnya Kecamatan Ketapang, Way Panji, Katibung dan Sidomulyo.

Di Kecamatan Katibung, pembagian sembako diberikan secara simbolis oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Supriyanto, S.Sos, MM mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Serah terima kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Katibung itu berlangsung di aula Kantor Kecamatan setempat. Prosesi pembagian turut disaksikan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan daerah pemilihan 7 dari Fraksi Gerindra, Farizal Purba, SE.

Nampak hadir juga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Yansen Mulia, jajaran Inspektorat dan Kesbangpol, Camat Katibung dan sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto mengatakan, bantuan sembako tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Adapun paket sembako itu berisi beras 5 Kilogram, gula 2 Kilogram, dan minyak makan 1 liter.

“Ini merupakan bagian dari percepatan penanganan COVID-19. Jangan dilihat isinya, karena sekedar untuk membantu. Berapa pun nilainya, mudah-mudahan bisa bermanfaat, menjadi hikmah bukan fitnah,” ujar Supriyanto saat menyampaikan sambutan bupati.

Supriyanto menuturkan, bantuan yang bersumber dari APBD melalui realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 untuk mengcover masyarakat yang belum pernah tersentuh bantuan apapun. Baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Dana Desa.

“Jadi semua anggaran Organisasi Perangkat Daerah itu dipangkas 50% untuk penanganan COVID-19. Untuk perjalanan dinas saja sudah tidak ada. Tetapi dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, mereka tetap semangat mendampingi hingga bantuan sembako ini benar-benar sampai kepada masyarakat di desa,” kata Supriyanto.

Dalam kesempatan itu, Supriyanto juga meminta kepada tim Gugus Tugas Kabupaten, jajaran Pemerintah Kecamatan hingga desa untuk menjadikan momentum tersebut sebagai upaya mensosialisasikan pentingnya mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Pak Bupati meminta agar kita semua dapat saling mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Intinya pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. Ini untuk memutus penyebaran dan mengurangi dampak COVID-19,” imbuh Supriyanto.

Disisi lain, anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra, Farizal Purba mengingatkan, bantuan sembako tersebut harus tepat sasaran. Dan disalurkan kepada warga yang berhak.

Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten dan DPRD telah berusaha semaksimal mungkin dalam penanganan COVID-19. Salah satunya terkait relokasi anggaran COVID-19.

Alhamdulillah hari ini bisa terlaksana. Saya hanya titip kepada Kepala Desa, laksanakan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari. Kalau warga tidak berhak menerima sesuai ketentuan jangan dipaksakan,” tukasnya.

Sementara, Kepala DKP Kabupaten Lampung Selatan, Yansen Mulia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan mulai mendistribusikan 24.941 paket sembako untuk masyarakat yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari kita distribusikan di empat Kecamatan terdiri dari 59 desa. Totalnya ada 4.847 paket. Untuk Kecamatan Katibung terdiri dari 12 desa dan 1.172 paket. Kita serahkan ke Kepala Desa. Nanti desa yang akan mendistribusikan ke warga didampingi tim Kabupaten,” tuturnya.

Ia juga memastikan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada warga yang berhak menerima. Selain dari warga penerima PKH, BPNT, Program Sembako, BST, BLT, atau program sejenisnya.

“Diluar yang sudah menerima program jaringan pengaman sosial. Makanya setiap Desa kita dampingi tim Kabupaten. Tujuannya untuk memastikan warga yang menerima benar-benar yang berhak, tidak pernah menerima bantuan yang sudah disebutkan tadi,” tandasnya.

Sementara itu, dihari yang sama, Pemkab Lampung Selatan juga mendistribuskan bantuan sembako di Kecamatan Way Panji sebanyak 388 paket. Lalu di Kecamatan Ketapang sebanyak 1.687 paket dan Kecamatan Sidomulyo sebanyak 1.600 paket. (az/M)

Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta pencucian uang.

“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin,” kata jaksa Rony seperti dikutip dari Antara.

Dalam perkara pertama, Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan sang kakak yakni Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.

Biayai Pilkada Airin dan Ratu Atut

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan Jaksa Penutut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Wawan terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus sejumlah korupsi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wawan disebut telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.

Aut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar.

Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar. Sehingga total dari kedua kasus tersebut, Wawan menerima keuntungan Rp58,025 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Dalam dakwaan ketiga, Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 dari hal tersebut.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya.

Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara.

Sumber Berita: https://www.liputan6.com/news/read/4292096/wawan-dituntut-6-tahun-penjara-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-alkes

KPK Lelang 2 Bidang Tanah-Bangunan Rp 28 M dari Kasus Korupsi Simulator SIM

Jakarta – KPK kembali melelang barang rampasan dari kasus korupsi yang ditanganinya. Kali ini, KPK melelang dua bidang tanah serta bangunan senilai Rp 28 miliar dari kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.

“Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

“Lelang dilaksanakan dengan metode ‘closed bidding’, yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction),” lanjutnya.

Barang rampasan yang dilelang itu berasal dari perkara terpidana eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto. Budi diketahui telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 88,4 miliar atau 5 tahun kurungan dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2020, di KPKNL Bandung, gedung N di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114, Bandung, Jawa Barat. Penawaran lelang itu akan ditutup pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

“Pengumuman tentang syarat-syarat lengkap bisa dilihat di website KPK,” ujarnya.

Adapun barang yang akan dilelang sebagai berikut:

  • Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 m² (sertifikat asli tidak dikuasai);
  • Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 m² (sertifikat asli tidak dikuasai).

Barang itu akan dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 28.411.084.000 dengan uang jaminan Rp 5.800.000.000.

(ibh/isa)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5072626/kpk-lelang-2-bidang-tanah-bangunan-rp-28-m-dari-kasus-korupsi-simulator-sim

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Wawan 6 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Jakarta – Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 uu 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Wawan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Wawan bersikap sopan dan sedang menjalani masa hukuman.

Dalam surat dakwaan, Wawan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,317 miliar. Kerugian itu berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

Selain itu, dalam kurun 2005-2012, Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Perbuatan tersebut juga melibatkan kakak kandung Wawan sekaligus mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut ikut membantu dan menikmati hasil korupsi dari proyek-proyek yang dikendalikan Wawan.

Dalam dua dakwaan terakhir didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 2005-2010 dan 2010-2019 lebih dari Rp 500 miliar.

(abw/idn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5073452/sidang-korupsi-alkes-jaksa-kpk-tuntut-wawan-6-tahun-bui-dan-denda-rp-5-m

Kanwil Malut Beri Dedline Tentang SKP Pegawai Di Lingkup Kemenag Halsel

Halsel, WRC – Melalui  Apel pagi ASN( Aparatur Sipil Negara)  di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha (TU) Juhari S. Tawary memberikan arahan. Apel diikuti oleh para Kepala Seksi dan Penyelenggara serta Pengawas Madrasah dan ASN.  Senin, (29/06/2020).

Dalam arahannya, Kasubag TU menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait dengan SKP ASN. Sesuai deadline yang diberikan oleh Kantor Wilayah dalam hal ini Subbag Kepegawaian dan Hukum. Maka hingga Selasa 30/06/2020 seluruh ASN sudah memasukkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Baik dalam bentuk fisik maupun soft copy dengan mengikuti batas maksimal file scand.

Data SKP yang terkumpul akan diinput kedalam aplikasi Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian (Simpeg).

“Jadi tidak ada alasan karena wabah covid- 19 atau new normal karena ini menyangkut kepentingan ASN itu sendiri” Tegasnya

Selanjutnya, terkait dengan beberapa ASN yang masih berada diluar tempat tugas agar melaporkan dengan menyampaikan informasi ke Pimpinannya. Sesuai pantauan dan koordinasi dengan seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Madrasah sejak beberapa waktu lalu, maka  hampir sebagian besar ASN telah kembali melaksanakan tugas di era normal baru ini.

“Tetap jaga kesehatan, semoga kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan pengabdian”, Harap Kasubag TU.(MS)

Best Practices for Remote Onboarding Elevate Employee Success

Sharing this in advance helps to break the ice, providing new team members a window into what others on the team are interested in or care about. Joining a new team brings on a whirlwind of emotions and an overwhelming amount of information—and, combined, that’s pretty stressful. On top of one-on-one meetings with team leads and other remote teams, schedule time for more informal coffee or lunch meetings. These casual video calls should include people from other teams and help to build connections between new employees and other team members. Remote employees can feel isolated and alone during their first few weeks, as they won’t experience organic social interactions the way you would in an office setting. You can also encourage collaborative learning by setting up a virtual group for all new remote workers with HR.

Best Remote Onboarding Practices to Adopt

It is important to keep the environment a little casual within the organization. You can use platforms like Slack or Yammer to let them share books, music, movies, and different types of hobbies that the employees might enjoy discussing. It also helps them make new friends across different departments and become more connected. A new employee onboarding checklist helps you document all the activities that need to be carried out without missing any key tasks. According to Glassdoor, onboarding improves employee retention by 82% and productivity by 70% but unfortunately, only 12% of the organizations do a good job while onboarding employees. The rest of the organizations are wasting resources and are unable to get a productive workforce.

Track Progress with Onboarding KPIs

He’s a published author and has been featured on CNN, BBC and ITV as a leading authority in the learning and development industry. Sean is responsible for the vision and strategy at Skillshub, helping to ensure innovation within the company. Pairing new hires with existing employees also gives you someone to check in with to see how the new hire is doing. Even if you don’t have time to monitor their progress as closely as you’d like, you can still keep an eye on things by communicating with the mentor.

There are many common practices that are applicable to onboarding employees, but some are more effective in a remote environment. Finally, encouraging team-building activities during remote onboarding is essential for creating camaraderie among colleagues working remotely from different locations worldwide. This could be done by assigning two buddies per employee who can answer questions about remote onboarding best practices organizational culture or daily operations. Additionally, virtual team orientation sessions can be held where everyone can properly introduce themselves without feeling overwhelmed by having too many people present. As the workplace landscape evolves, the challenges of onboarding extend beyond remote work to encompass deskless employees in industries such as manufacturing and retail.

Ongoing Support

Utilise multiple communication channels — email, group chats, video chats, phone calls, etc. — to connect with team members, find out how they’re doing, and offer advice or answer questions. In conclusion, remote onboarding has become increasingly important as more and more companies adopt a work-from-home model. By following these remote onboarding best practices, companies can https://remotemode.net/ ensure that new hires feel welcomed, valued, and equipped to do their job effectively. Remote onboarding means integrating new employees into an organization without physical presence. This process leverages digital tools and platforms to deliver training, connect new hires with colleagues, and offer essential information, facilitating a smooth transition into their roles.

  • We all know what our first day in a new job feels like… The unfamiliar surroundings coupled with new faces and unknown technology.
  • To get started, download the Microsoft Teams app and install it in your company’s SharePoint site.
  • To see the best results from your onboarding software, you need to choose the right one.
  • In addition to that, it’s also a great opportunity to get to know them better and welcome them to the organization.

Catch up with the new team member and ensure they have had time to review all the new hire paperwork, from employment forms to the handbook and potential process documentation. ‘Welcome’ buddies should also keep in touch with the new employee during the first few weeks, helping the new remote team members to feel part of the organization. Managers can support this by sharing leadership’s key presentations and recordings related to the bigger picture and setting clear responsibilities and expected outcomes for the new employees. As part of the hiring process, it’s important to remind managers to communicate to new hires what the first 100 days should look like and what constitutes success during the first few months in the role.

Seek Feedback

Offering precise instructions and details regarding expectations can help ensure everyone is aware of what needs to be done, thus enabling efficient task completion. Additionally, give regular feedback throughout the process so employees know where they stand regarding meeting expectations. You need to take explicit steps to foster this culture, which is hard in person and can be especially challenging when teams are remote. Since remote or virtual onboarding lacks direct face-to-face interactions, it’s important to ensure that remote employees get to know their new team virtually. Your team needs to establish a structured feedback mechanism where new hires can share their onboarding experiences.

Prospective mentors can also benefit from comprehensive trainings that focus on key skills. Whether your company’s onboarding process lasts three weeks or three months, ensure new remote employees receive ongoing support. During the early onboarding phase, ask your new remote employees to fill out and return essential paperwork, such as tax forms, banking information, etc. The early onboarding period is also an excellent time to share copies of the employee handbook, company policies, and login information for all systems and software solutions. This might include introducing new hires to their team, providing them with necessary equipment and access, and giving them an overview of the company culture and values.

Pabrik Plywood di Kawasan Hijau Beroperasi Tanpa Ijin

TEMANGGUNG, WRC – Perusahaan kembali berulah, kini Perusahaan pabrik Plywood atau kayu lapis nekad beroprasi tanpa izin dan telah beroprasi sejak tahun 2018. Selain itu, Pabrik tersebut juga sengaja mendirikan bangunan lengkap tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pinggir Jalan Raya Bejen – Sukorejo, tepatnya di Dusun Balekerso Desa Congkrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Pabrik yang diberi nama UD Gangsar Group tersebut mendapatkan bahan baku kayu dari berbagai daerah dan diolah menjadi plywood atau papan kayu lapis. Selain itu posisi bangunan pabrik yang terlalu menjorok ke bahu jalan raya, menjadi persoalan tersendiri. Posisi yang demikian sangat rawan mengundang terjadinya kecelakaan saat hilir masuk kendaraan dan karyawan yang berjumlah puluhan orang.

Tim wartawan Binpers yang melakukan investigasi atas masalah ini menemukan fakta bahwa pabrik milik H. Saryanto tersebut diketahui tidak memiliki IMB. Saat Tim wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini, H Saryanto selaku pemilik pabrik menolak menunjukkan seumlah ijin usaha dan IMB.

“Saya punya ijin, tapi yang berhak menanyakan soal ijin adalah pihak dinas,” kilahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kadus Balekerso, Supardiyono, menjelaskan bahwa pabrik kayu itu sudah berdiri di wilayahnya sejak 2018.

“Saya yang dimintai Pak Saryanto untuk mengurus ijinnya dari Desa, Kecamatan, BPKAD, hingga Dinas Lingkungan Hidup,”Kata Supardiyono.

Anehnya, Supardiyono mengaku bahwa pabrik yang katanya mempekerjakan 60 karyawan tersebut belum memegang IMB.

Dari pantauan di lokasi pabrik ini, puluhan truk bermuatan plywood bersliweran. Diduga, praktek pabrik kayu bodong ini tidak mendapatkan tindakan yang tegas dari Pemkab Temanggung.

Ditengarai sarana pengolahan limbah industrinya tidak ada. Dan yang lebih mencurigakan, lokasi pabrik ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah yakni Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung.

Kemudian melanggar Perda No 15 2011 tentang Bangunan. Dari sisi lingkungan, pabrik yang beroperasi secara liar dan tanpa pengelolaan lingkungan, patut disebut telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Pihak Pemkab Temangggung yang dikonfirmasi lewat DPMPTSP membuktikan betul dugaan ini. Kasi ( Kepala Seksi) Perijinan DPMPTSP Kabupaten Temanggung, Ari Kusuma, membenarkan bahwa pabrik UD Gangsar Group tidak memiliki IMB.

Keterangan lain dari Disperindagkop lewat Kabid Perdagangan Arief Chotbani menjelaskan bahwa pabrik tersebut tidak pernah melaporkan kegiatannya di Dinasnya. Di Dinas Lingkungan Hidup yakni melalui Kasi Kajian Lingkungan Hidup Ruri Handayani memaparkan bahwa belum sekalipun pihak pabrik melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya kepada pihak dinas. (Tim Binpers Temanggung)

Navigasi pos