Kendal, WRC – Tak cukup membuta Jera Para Pelaku Pungutan Liar terkait program PTSL yang saat ini banyak kepala Desa Terjebak atas Program Tersebut.
Ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, setelah menerima Pengaduan dan laporan tersebut saat di temui di ruang Kerjanya menyampaikan, “Benar adanya hal sebagaimana dalam informasi salah satu mantan kepala Desa yang juga menurut nya Kepala Desa Terpilih kuat dugaan bahwa adanya pungutan liar Namun hal tersebut. DItempat Terpisah Katim WRC PAN-RI Jawa tengah Prabu dan timnya masih melakukan penelusuran secara pasti agar benar adanya atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum tersebut sehingga tidak Hoax,” ungkap Arie .
Juga Tim Divisi Pengawasan Provinsi Jawa Tengah sudah mengantongi beberapa Data serta pernyataan yang bisa menjadi alat petunjuk atas perbuatan oknum Kepala Desa, Sehingga Tim Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia mengambil kesimpulan akan Laporkan mantan Kepala Desa dan Kepala Desa terpilih Desa Sendang Sekucing Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Harsoyo Budi Utomo ke Kapolda dan Instansi terkait perihal adanya dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi dan unsur kesengajaan Pungutan Liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan meminta Sejumlah Uang Jutaan Rupiah Demi Kepentingan pribadi dan Sekelompok orang lain.
Sebagaimana dalam Undang undang KUHP dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan pasal 12B terkait Grafitikasi UU RI No.20 tahun 2011. Hal tersebut perlunya di sikapi khususnya Pemerintah Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. (Tim WRC)