Medan, (WRC) – Bupati Mandailing Natal Dahlan Nasution dituding melakukan korupsi pada pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) menduga telah terjadi kerugian negara sebanyak Rp 20 miliar.
Ratusan massa DPP IMA-Tabagsel lalu mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan pada Kamis (4/7/2019), menuntut lembaga ini menetapkan tersangka dan memanggil Dahlan yang diduga kuat ada di belakang pembangunan dua taman tersebut.
“Kami minta kejaksaan serius, katanya habis pemilu mau ditetapkan tersangkanya. Sekarang pemilu sudah selesai tapi tersangka belum juga ada,” kata koordinator aksi Wildan Lubis.
“Kalau Kejati Sumut tidak sanggup menangani kasus ini supaya diambil alih KPK agar tidak menjadi polemik berkepanjangan antara mahasiswa dengan kejaksaan,” sambungnya.
Menjawab tuntutan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak bilang, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka kasus ini pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 yang jatuh pada 22 Juli 2019 mendatang.
Leo mengaku, pihaknya masih sanggup menangani perkara ini meski telah menembuskannya ke KPK.
Alasannya, KPK punya kewenangan untuk mensupervisi kejaksaan bila terjadi keterlambatan yang disengaja. Dia juga berterima kasih kepada para mahasiswa yang mendukung kejaksaan menuntaskan kasus TRB dan TSS.
Saat ini, lanjutnya, Kejati Sumut sedang menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan dua proyek tersebut. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan.
Namun, Leo tak mau merinci berapa kerugian negara yang terjadi serta menyebutkan nama-nama tersangka dengan alasan sedang dalam penyelidikan.
“Kalau saksi, penyidik yang tau, saya kan Asintel. Begitu juga dengan nama-nama tersangkanya,” ucap dia.
Untuk memastikan ucapan Leo bahwa pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa nanti tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah diumumkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi membenarkan.
“Ya, benar infonya…” kata Sumanggar lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (11/07/19).
Bupati Madina Dahlan Nasution yang dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon membantah soal dugaan korupsi di dua taman tersebut. Kalau ada kerugian negara yang terjadi, dia meminta agar ditetapkan siapa yang bersalah.
Ditanya apakah dirinya merasa terlibat dalam dugaan tersebut seperti tudingan para demonstran, kembali dirinya membantah.
“Saya enggak ada pernah korupsi, kok… Jangankan beratus juta, serupiah pun saya tidak ada korupsi di Madina. Kalau ada dapat kalian saya korupsi, saya berhenti, seratus ribu saja. Udah ya…” kata Dahlan memutus percakapan.
sumber : kompas.com