WATCH RELATION OF CORRUPTION adalah kegiatan yang bersifat Independent dan berkesinambungan sebagai wadah untuk menampung dan atau menghimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal Suku, Ras, Agama dan keanggotaannya nonpartisan partai politik.
Mengontrol Dan Turut Serta Dalam Keputusan Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Bebas Dari Korupsi, Berkeadilan Ekonomi Dan Sosial.
Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial, Memperkuat partisipasi Masyarakat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
WATCH RELATION OF CORRUPTION mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yunto Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara.
Alamat Kantor Pusat : Grand Wijaya Centre Blok B 8-9 Jl. Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Alamat : Komplek Bumi Pesona Asri Blok E4 No. 14 Bandung
Bermakna Keadilan serta berwawasan secara global
Bermakna tajam ke atas berani dan Tegas
Bermakna Lambang Negara
Bermakna pesan moral dan spiritual
PORTAL BERITA WRC
[recent_post_slider design=”design-4″]