Pemilik PT. SBL Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Tuduhan Penipuan Terhadap Puluhan Ribu Jemaah Umroh

Bandung-BN, Terkait pemberitaan binpers.com tentang kegagalan pemberangkatan Jemaah Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (PT. SBL) November 2017 (baca : Jemaah Umroh PT. SBL Resah, Akibat Penundaan Yang Tidak Jelas), Pemilik PT. SBL, AOm Juang Wibowo SN (AJW) beserta Ery Ramdani (ER) resmi dijadikan tersangka oleh Aparat Polda Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari saksi ahli Pidana, Ahli TPPU dan ahli dari Kanwil  Kementerian  Agama Prov. Jabar.

Dalam Konfrensi Pers yang diadakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2017, Tim Polda Jabar menjelaskan bahwa PT. SBL telah dengan sengaja melakukan Perkara dengan tindakan pidana penyelenggaraan ibadah haji Dan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1        Undang – Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan          Haji dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan pasal 2 ayat  1 huruf r dan z Jo pasal 3 pasal 4 UU RI no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun Kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah Haji plus dan Umroh dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. SBL mempunyai 3 (tiga) Divisi yaitu ; 1. Divisi Konvensional, 2. Divisi Sahabat SBL dan 3 Divisi Provider. Pada Divisi Konvensional PT. SBL telah menerima pendaftaran calon Jamaah Umroh sebanyak 30.237 orang dan calon jamaah Haji Plus sebanyak 117 orang. Masing – masing calon jamaah Umroh melakukan pengiriman uang ke rekening PT. SBL secara bervariasi sesuai dengan paket yang diinginkan berkisar antara Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
  3. Dari total calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebanyak 30.237 orang PT. SBL berhasil mengumpulkan dana kurang lebih sebesar RP. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah). Selanjutnya dari total calon jamaah Umroh yang sudah mendaftar baru sekitar 383 orang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.845 (dua belas ribu delapan ratus empat puluh lima) orang calon jamah Umroh belum diberangkatkan;
  4. Dari total jamaah yang belum diberangkatkan PT. SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi;
  5. SBL juga menerima pemberangkatan Haji Plus sebanyak 117 orang calon jamaah. Namun PT. SBL tidak memiliki ijin penyelenggaraan Haji Plus. Masing – masing calon jamaah Haji Plus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) per jamaah. Sehingga total dana yang terkumpul dari calon jamaah Haji Plus sebesar Rp. 12.870.000.000,00 (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);

Sedangkan Modus Operandinya PT. SBL menyelenggarakan pemberangkatan Umroh dan Haji Plus Menggunakan sistim money game (Ponzi) dengan harga murah tidak Wajar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) per jamaah sesuai estimasi dari kementerian Agama RI.

Akibat dari perbuatannya tersebut, AJW beserta ER terancam tuntutan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara dan atau denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). (Yopi Hsp)

Oknum Polisi Di Kediri Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Milik Warga

Kediri-BN, Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin itulah pribahasa yang tepat ditujukan untuk Samidi (64 th) warga desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Betapa tidak, kakek yang lugu ini merasa dirinya telah dizalimi oleh seorang oknum anggota aparat kepolisian yang tidak bertanggung jawab yang tega merampas haknya demi keuntungan pribadi.

Kronologisnya berawal ketika Samidi pada tahun 1999 menjual 4 bidang sawah seluas kurang lebih 8.000 M2 dari total luas 12.930 M2 sawah yang dimilikinya kepada Tumini dengan pengesahan 2 orang Notaris. Oleh karena merasa belum bisa menguasai dan menggarap sawah sawah tersebut, Tumini meminta bantuan seorang anggota Kepolisian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek di Polsek Kepung untuk mengurusnya serta menyertifikatkan atas nama Tumini sendiri.

Namun entah bagaimana kejadiannya, 4 bidang sawah sertifikat dibuat bukannya atas nama Tumini sebagai pemilik sah tapi berubah menjadi 3 nama yang sama sekali tidak berhubungan atas kepemilikan sawah seluas 8.000 M2 tersebut, yaitu :

  1. Sertifikat pertama atas nama oknum Polisi yang dimintai tolong oleh Tumini tersebut dengan luas 4.650 M2 , SHM no.719
  2. Sertifikat kedua atas nama TY dengan luas 2.883 M2, SHM no.720
  3. Sertifikat ketiga atas nama MN dengan luas 1.719 M2 SHM no.178

Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana ketiga nama tersebut mendapatkan kepemilikan atas sawah tersebut dengan mengganti no. SHM nya ? Baik Samidi dan Tumini pun menduga kuat hal ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang dimintai tolong oleh Tumini. Oknum tersebut diduga telah melakukan penggelapan agar dapat menguasai sawah yang bukan miliknya.

Atas dasar itulah, kemudian Samidi bersama Kuasa Hukumnya melaporkan oknum Polisi yang sekarang bertugas di Polres Pare Kediri tersebut ke Polda Jatim untuk diproses hukum lebih lanjut karena telah jelas merugikan dirinya serta Tumini.

Hingga berita ini diturunkan tim Investigasi masih terus memantau serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. ( Bambang Budidoyo)