Rejang Lebong, WRC – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) sudah menetapkan Mantan Kades Air Mundu Erwan Todi (ET) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD TA 2017 Desa Air Mundu.Erwan Todi, ia saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Hanya saja, Kapolres Polres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.I.K., mengatakan bahwa hal tersebut baru sementara.
Mereka masih melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah. Jika memang nanti di dalam penyidikan ada yang memang harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kerugian Negara dari pengelolaan ADD dan ADD TA 2017 Desa Air Mundu.
Untuk diketahui nilai ADD TA 2017 Desa Air Mundu sebesar Rp 380.665.000 dan DD TA 2017 Desa Air Mundu sebesar Rp 746.993.200, dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp 1.127.658.200. Sedangkan dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari kasus tersebut, mencapai Rp 300,3 juta.
Andi menjelaskan, ‘’memang saat ini kita baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD 2017 Desa Air Mundu. Tersangkanya yaitu berinisial ET yang tidak lain merupakan Mantan Kades yang menjabat waktu itu, tapi ini belum final dan kita masih terus mengembangkan penyidikan,’’ terang Andi.
Ia menambahkan, “akibat perbuatannya, sang Mantan Kades dijerat dengan Pasal 2 (primair) Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu untuk subsider tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama dengan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 UU yang sama. ‘’Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya, yang jelas ini masih kita kembangkan, kemungkinan tersangka masih bertambah,’’ imbuh Andi. (*)