Satreskrim Polres RL Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD

Rejang Lebong, WRC Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) sudah menetapkan Mantan Kades Air Mundu Erwan Todi (ET) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD TA 2017 Desa Air Mundu.Erwan Todi, ia saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Hanya saja, Kapolres Polres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.I.K., mengatakan bahwa hal tersebut baru sementara.

Mereka masih melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah. Jika memang nanti di dalam penyidikan ada yang memang harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kerugian Negara dari pengelolaan ADD dan ADD TA 2017 Desa Air Mundu.

Untuk diketahui nilai ADD TA 2017 Desa Air Mundu sebesar Rp 380.665.000 dan DD TA 2017 Desa Air Mundu sebesar Rp 746.993.200, dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp 1.127.658.200. Sedangkan dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari kasus tersebut, mencapai Rp 300,3 juta.

Andi menjelaskan, ‘’memang saat ini kita baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD 2017 Desa Air Mundu. Tersangkanya yaitu berinisial ET yang tidak lain merupakan Mantan Kades yang menjabat waktu itu, tapi ini belum final dan kita masih terus mengembangkan penyidikan,’’ terang Andi.

Ia menambahkan, “akibat perbuatannya, sang Mantan Kades dijerat dengan Pasal 2 (primair) Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu untuk subsider tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama dengan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 UU yang sama. ‘’Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya, yang jelas ini masih kita kembangkan, kemungkinan tersangka masih bertambah,’’ imbuh Andi. (*)

 

KPK Kembali Memanggil Empat Orang Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu Non Aktif

Indramayu, WRC – Penyidik KPK kembali memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi suap pengadaan proyek di lingkungan PUPR kabupaten Indramayu,yang menyangkut Bupati non aktif Supendi, kepala dinas PUPR, Omarsyah,kepala bidang perencanaan jalan, PUPR kabupaten Indramayu, Wempy Triyono,dan carsa pihak sewasta yang pemberi suap.

KPK memeriksa ke empat orang tersebut untuk tersangka bupati Indramayu non aktif  Supendi, terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek di lingkungan PUPR kabupaten Indramayu tahun 2019.

Empat saksi Yang di panggil KPK yakni mantan kadis pemberdayaan masyarakat desa, kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska, staf Humas dan protokoler sekretaris DPRD Provinsi Jawa barat, Deni Sumirat, Kasubang perencanaan dinas kesehatan kabupaten Indramayu, Harun Hermawan,dan staf bang pembangunan daerah Jawa barat dan Banten cabang Indramayu, Feri.

Sebelumnya KPK pada tanggal 25 November 2019 juga telah memeriksa empat orang saksi untuk tersangka bupati Indramayu non aktif Supendi yakni anggota DPRD Indramayu Muhaemin, staf dinas PUPR kabupaten Indramayu, Sugiarto, Kabid perumahan dan penyehatan lingkungan,dinas pemukiman dan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Indramayu, Agus budi.S.yahya seorang pengusaha swasta KPK mendalami pengetahuan ke empat saksi tersebut terkait proyek di dinas PUPR kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekan rekan yang mendapatkan proyek tersebut.( Kodarisman)

Usut Korupsi Proyek Gedung Kampus IPDN di Riau, KPK Panggil Pegawai Kemendagri

Jakarta, WRC Pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat panggilan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir di Provinsi Riau pada Kemendagri tahun ajaran 2011. Saksi yang diperiksa ialah Kasubag Fasilitas Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi pada Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri, Yusri Ichtiawan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ),” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/11/2019) kemarin.

Seperti informasi yang dikutip Riaudetil.com, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka DJ. Penyidik mendalami keterangan Gamawan terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 miliar dari anggaran untuk 4 proyek IPDN Gowa.

Diketahui, KPK telah menetapkan DJ sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya, Dono Purwoko.

KPK menduga DJ melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek, yakni Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT. Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

KPK menduga, DJ Cs telah meminta fee sebesar 7% dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. (*)

Dugaan Korupsi Jiwasraya Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta, BN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). “Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Nirwan mengatakan bahwa, berdasarkan adanya dugaan Tipikor pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati DKI Jakarta dengan No : Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018 lalu.Dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta No : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada tanggal 26 Juni 2019.

Kasus penyelidikan dugaan tipikor di tubuh salah satu BUMN ini, bermula dari laporan pengaduan Masyarakat, Kejati DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tipikor dengan kronologis diawali sejak tahun 2014 – 2018.Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi, cenderung diatas nilai rata-rata yang berkisar antara 6,5-10%, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 trilyun.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tipikor,” kata Nirwan.

Kualifikasi tipikor yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan. Perkembangan selanjutnya, ditahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.

“Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian Negara,” kata Nirwan. (*)

 

Kejari Abdya Mulai Tangani, Dugaan Korupsi Anggota DPRK

Abdya (Aceh), WRC – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh Nilawati membeberkan perjalanan proses pengungkapan atas kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten setempat yang sedang ditanganinya.

Kasus yang ditafsir telah merugikan Negara hingga mencapai Rp 1 miliar lebih tahun 2017 itu diketahui mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018, menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 24 Anggota DPRK Kabupaten setempat.

“Kita tidak ada maksud menggantung status Hukum siapapun, tidak ada kasus yang kita endapkan. Kasus SPPD ini sedang dalam proses, kita tentu bekerja sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP), jadi kasus ini tetap kita tuntaskan,” kata Kejari Abdya, Nilawati, saat memberi keterangan di Aula Kejari Abdya, Selasa (26/11/2019).

Ia mengatakan bahwa, sejauh ini ada beberapa tahap pegungkapan terhadap kasus tersebut sudah dijalankan. Sejumlah saksi yang berkaitan sudah dimintai keterangan, termasuk mendatangi Bandara guna mengecek keabsahan tiket penerbangan. “Kami sudah mengecek ke Bandara, dan hasilnya negatif. Ini benar fiktif,” tandas Nilawati.

Ia yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di Kejari Abdya mengantikan Kejari sebelumnya mengaku akan menyelesaikan semua kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani. Adapun kasus besar lain selain dugaan korupsi SPPD Fiktif anggota DPRK adalah kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk PDAM Gunung Kila, pada anggara 2017 dan 2018.

“Seperti saya katakan tadi bahwa kita tidak mengantungkan status Hukum orang lain. Semua kasus saat ini sedang kita proses. Kinerja kita terpantau oleh atasan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan konsultasi dengan atasan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujarnya.

Nilawati berjanji, pada Desember 2019 mendatang akan memberitahukan hasil proses pegungkapan atas kedua kasus tersebut kepada Publik. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak berasumsi yang bukan-bukan, sebab pihaknya sangat berkomitmen menuntaskan segera kasus itu, agar jelas status Hukumnya. “Desember kita sampaikan perkembangannya. Tentu dua kemungkinan, bisa tersangka bisa tidak,” tuturnya. (*)

KPK Kantongi Bukti Korupsi Sewa Tanah Milik Pelindo

Sulsel, WRC – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut sudah mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi terkait sewa tanah yang melibatkan PT. Pelindo. Hal itu berdasarkan gelar perkara bersama antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan Tipikor penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT. Pelindo kepada tersangka SA alias JTG, Senin (25/11/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hasil gelar perkara menyepakati proses pendalaman dugaan tindak pidana dari hulu kasus tersebut, yakni mengenai perolehan atau penguasaan areal tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah. “Penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Seperti informasi yang dikutip Bentengsumbar.com, Dalam kasus ini KPK menduga bahwa, “Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp 500 juta dari PT. Pelindo melalui PT. PP karena tersangka mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kini, yang bersangkutan dalam status penahanan oleh Penyidik Kejati Sulsel. Menurut Febri, kasus tersebut berpotensi merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar. “Hal ini penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT. Pelindo mengakibatkan hilangnya hak Negara,” jelasnya.

Kasus yang menyeret perusahaan pelat merah ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelamatan aset milik Negara atau Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. KPK menduga masih banyak aset-aset milik Negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala yang dilakukan Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25 – 29 November 2019. (*)

Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi RS Haji Adam Malik

Sumut, WRC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit (RS) Haji Adam Malik Medan terkait pengadaan dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) RSH Adam Malik Medan, tahun 2017.

Seperti informasi yang dikutip Posmetro Medan, Asisten Pidana Khusus Irwan Sinuraya SH, MH., menerbitkan surat pemanggilan terhadap pihak menejemen RSH Adam Malik Medan dan rekanan penyedia jasa guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan AC senilai Rp 2,6 miliar tersebut, “pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan Kejati Sumut, dan surat pemanggilan sudah diterbitkan pada September tahun 2018,” ungkap salah seorang sumber di Kejati Sumut, Selasa (26/11/2019) kemarin.

Diterangkan, selain memeriksa menejemen RS, Pidsus Kejati Sumut juga memeriksa rekanan. Adapun perusahaan yang mengerjakan pengadaan dan pemeliharaan AC itu adalah CV. Anugerah dan PT. Fajar Jaya Abadi.  Kepala Seksi Penyidikan Odit SH, mengaku tidak mendetail mengetahui proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, khusus dugaan korupsi di RSH Adam Malik Medan. “Nanti aku cek bang,” jawab Odit ketika dihubungi melalui percakapan WhatsApp kemarin yang juga mengaku dirinya masih di luar Kota.

Humas RSH Adam Malik Medan, Ocha Dorothy membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terhadap pihak RSH Adam Malik Medan dan rekanan. “Tahun lalu kita dipanggil Kejati Sumut perihal itu. Tapi, sekarang sudah tidak pernah lagi,” jawab Humas RSH Adam malik, Ocha Dorothy ketika di konfirmasi.

Sekretaris LSM Penjara Indonesia Sumut Feri Nofirman Tanjung, mendesak Kejati Sumut untuk transparan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dugaan korupsi di RSH Adam Malik Medan tersebut. “Ada kesan prosesnya tertutup, seharusnya Masyarakat berhak mengetahui proses itu apakah dihentikan atau masih berlanjut. Pihak Kejati Sumut seharusnya paham saat ini eranya Keterbukaan Infomasi Publik,” tegas Feri. (*)

Jaksa Tunggu Keterangan Ahli, untuk Ungkap Dugaan Tipikor Proyek di Pemkab Bintan

Bintan, WRC Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini masih menunggu keterangan ahli dalam mengungkap dugaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Penyelidikan itu dilaksanakan di salah satu proyek pembangunan fisik senilai Rp 2,2 miliar APBD tahun 2018. “Yang jelas sudah delapan orang yang dimintai keterangan, yakni enam orang pegawai Negeri sipil dan dua orang pihak konsultan proyek,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Probowo, Rabu (27/11/2019).

Sigit belum mau berkomentar banyak terkait penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu keterangan Ahli dalam mengungkap perkaranya. “Intinya kita masih menunggu keterngan Ahli kontruksi di Kepri.  Gongnya masih menunggu keterangan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujarnya.

Seperti yang dikutip Suryakepri.com, beredarnya informasi, penyelidikan dugaan Tipikor itu merupakan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupetan Bintan. “Ini mancing-mancing, jangan gitulah, nanti akan kita sampaikan kalau sudah jelas perkaranya,” kata Sigit.

Sebelumnya, diam-diam sedang melakukan penyelidikan dugaan Tipikor di lingkungan Pemkab Bintan. Penyelidikan ini diduga terkait proyek pembangunan fisik oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan. “Masih tahap penyelidikan, jadi saya belum bisa memberikan komentar,” tegas Sigit.

Informasi yang diperoleh, Jaksa telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari OPD Pemkab Bintan yang mengetahui proyek tersebut, sejauh ini sudah delapan orang yang diperiksa Jaksa. Proyek fisik senilai Rp 2,2 miliar merupakan TA 2018 yang dikerjakan salah salah OPD Pemkab Bintan. Ia masih merahasiakan proyek mana yang sedang dibidik Jaksanya. “Masih rahasia,” tutup Sigit. (*)

Polres Palu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Palu

Palu, WRC – Penyidik Polres Palu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu. Satu tersangka berinisial SY, sudah lebih dulu ditetapkan. Namun, Polisi masih belum merilis nama tersangka kedua. Keduanya diduga terlibat dalam menyelewengkan anggaran senilai Rp 3 miliar untuk Sambungan Rumah (SR) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kapolres Palu AKBP Moch Soleh, mengakui penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM itu membutuhkan waktu yang lama. Namun, sebagai Progres pihak penyidik telah menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM itu. “Yang satu sudah, untuk yang satu lagi datanya minta sama Kasat Reskrim,” ujarnya, saat menggelar pres release kasus penganiayaan, Jumat (22/11/2019).

Diketahui bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Palu sejak tahun 2018 lalu, dan sebelumnya menetapkan tersangka SY yang berperan sebagai  konsultan pengawas proyek di PDAM Palu. Tersangka SY terbukti telah menyelewengkan anggaran senilai Rp 3 miliar untuk SR kepada MBR.

Saat dihubungi melalui via seluler Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Esti Prasetyo Hadi, belum memberikan identitas pelaku kasus PDAM tersebut. “Iya sudah ada dua tersangka, nanti saya fotokan nama identitasnya,”  katanya. (*)

Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar di BTN Batam Masuk Tahap Penyidikan Kejagung

Batam, WRC – Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar praktik Tipikor yang terjadi di BTN cabang Batam dengan total kerugian Negara sebesar Rp 300 miliar. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengungkapkan perkara tersebut berawal ketika terjadi jual beli piutang (Cessie) kredit macet PT. Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN ke PT. Pusat Pengelola Asset (Persero), dimana dana pembelian berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT. Pusat Pengelola Asset (PPA).

Seperti yang dikutip Bisnis.com, Adi menyatakan pendapat bahwa, terjadi pelanggaran prosedur karena piutang Cessie PT. BIM tidak ada jaminan dan pada saat cessie posisi kredit dalam kondisi pailit, jaminan dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung. “Orang itu mengajukan kredit Kredit Modal Kerja (KMK), lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan ternyata kreditnya juga tidak terbayar, sekitar Rp 300 miliar,” tuturnya, Rabu (27/11/2019).

Kucuran kredit ke PT. BIM sebesar Rp 100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak dilaksanakan, tetapi dana KMK yang diperoleh pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT. BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT. BIM.

Belakangan ini, PT. BIM minta tambahan kucuran dana kredit sebesar Rp 200 miliar. Namun, kredit macet dan PT. BIM minta direstrukturisasi hutangnya. “Saya pikir ini tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu real. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil KMK digunakan untuk apa? Kan jelas ada pelanggaran disitu,” kata Adi.

Ia menambahkan bahwa, perkara dugaan Tipikor tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat, tim penyidik juga telah memeriksa belasan saksi baik dari pihak BTN maupun swasta yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana tersebut. “Dalam ekspose terakhir, memang perkara itu kita nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Keuangan PT. BTN Nixon L Napitupulu, mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari perkara tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menghormati proses Hukum yang tengah berjalan di Kejagung. “Kami masih mempelajari kasus itu ya intinya, kami menghormati setiap proses Hukum yang berjalan di Kejaksaan,” jelasnya.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Direktur Legal Bank BTN Yosi Istanto, yang kini menjabat sebagai Direktur Human Capital, Elizabeth Novi Riswanti selaku Kepala Divisi Aset Manajemen Division AMD yang kini menjabat Direktur Asset Manajemen. Kemudian, Nixon Napitupulu selaku Direktur Asset Manajemen Division yang kini menjabat sebagai Direktur Finance, Kepala Divisi Commercial Banking selaku pengusul kredit untuk PT. PPA sebagai pembeli Cassie Sindhu Rahadian dan Mahelan Prabantariksa selaku Direktur Kepatuhan yang kini menjabat Direktur Legal BTN. (*)

Paginasi pos