Taufik Kurniawan Divonis Penjara 6 Tahun, PAN: Hukum Harus Ditegakka

Jakarta, (WRC) –  Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Totok Daryanto prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

“Semua prihatin. Tapi hukum kan memang harus ditegakkan. Kami menghormati setiap putusan hukum,” kata Totok saat dihubungi, Senin (15/07/19).

Totok mengatakan, apabila Taufik ingin mengajukan upaya hukum lainnya atas vonis hakim itu, tentu PAN menghormati langkah tersebut. Asalkan, langkah Taufik yang masih menjadi kader PAN itu sesuai dengan jalur hukum yang ada.

“Kalau mungkin masih ada upaya, tentu itu menjadi pertimbangan untuk melakukan langkah lain sesuai dengan jalurnya,” ujar dia.

Totok pun mengingatkan kepada seluruh kader PAN, terutama yang mengemban jabatan di pemerintah, agar kejadian yang menimpa Taufik tidak terulang kembali. Ia meminta seluruh kader menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

“Terutama pemangku kepentingan yang menjalankan tugas negara agar menjalankan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan koridor hukum, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Antonius, dilansir dari Antara.

sumber : kompas.com

Terima Suap Pelicin Anggaran, 6 Tahun Bui untuk Taufik Kurniawan

Semarang, (WRC) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Pengadilan mengganjar hukuman 6 tahun penjara dan 3 tahun pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono, Senin (15/07/19).

Taufik Kurniawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar.

Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai bersalah dalam kasus suap saat mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga di Jawa Tengah. 

Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, hak politik Taufik juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. “Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik,” demikian pertimbangan hakim.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Taufik dengan hukuman 8 tahun bui dan mencabut hak politik untuk dipilih selama 5 tahun.

Taufik Kurniawan mengaku menghormati keputusan hakim tersebut. “Sepenuhnya hormati proses hukum. Materi hukum saya serahkan ke penasihat hukum. Sudah sampaikan pikir-pikir,” kata Taufik usai persidangan.

Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, Taufik menyebut masih mendiskusikan dengan kuasa hukum dan mempelajari putusan hakim dulu.

“Mohon waktu analisis dan pelajari lebih lanjut,” tandasnya.

 

sumber : kompas.com

Tidak Ada “Pemberantasan Korupsi” di Pidato Jokowi, Ini Penjelasan TKN

Jakarta, (WRC) – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, angkat bicara mengenai tidak adanya topik pemberantasan korupsi dalam pidato Presiden Joko Widodo bertajuk ” Visi Indonesia”.

Karding menegaskan, tidak disebutkannya pemberantasan korupsi dalam pidato Jokowi bukan berarti hal itu diabaikan.

“Bukan berarti soal-soal hukum dan korupsi ditinggalkan. Tidak. Ini hanya titik tekan,” kata Karding saat dihubungi, Senin (15/07/19).

Lima poin yang disampaikan Jokowi dalam pidato itu merupakan penekanan apa yang ingin diperbaiki lima tahun ke depan.

“Jadi Pak Jokowi pidato ini terkait dengan bagaimana membangun dengan cepat, agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, secepatnya, dan mencapai kesejahteraan rakyat. Itu titik tekan,” ujar dia.

Karding memastikan, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf tentu tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen itu sudah ada dalam visi-misi yang sering disampaikan selama masa kampanye Pilpres 2019.

Dalam pidato di acara Visi Indonesia memang tidak semua isu disampaikan oleh Jokowi.

“Ya tetap dong, kan sudah ada di visi-misi selama kampanye, dipublikasikan dengan amanah. Namanya pidato butuh waktu hanya maksimum 20 menit. Tidak semua yang diomongkan mulai dari desa sampai kota, mulai kejahatan sampai kebaikan kan enggak mungkin,” tutur dia.

Karding sekaligus membantah topik pemberantasan korupsi lupa dimasukkan ke dalam materi pidato Jokowi.

“Enggak (lupa), tetapi disampaikannya titik tekan. Sekali lagi, bukan berarti Pak Jokowi tidak komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyoroti ketiadaan topik pemberantasan korupsi pada pidato Presiden Jokowi di SICC, Bogor, Minggu (15/07/19).

Presiden Jokowi semestinya menyebut pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda yang diutamakan dalam pemerintahannya bersama Ma’ruf Amin. Sebab, hal itu menjadi bagian dari komitmen mendukung kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam menempatkan KPK sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden Jokowi menegaskan ulang sebagai komitmen mendukung kerja-kerja KPK,” papar Adnan saat dihubungi via telepon, Senin (15/07/19).

 

sumber : kompas.com

KPK panggil tersangka kasus suap alih fungsi hutan Riau

Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD), yang merupakan tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa SUD, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tersangka Surya diketahui pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal menolak praperadilan yang diajukan Surya.

KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi (SUD).

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan “beneficial owner” PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan “beneficial owner” sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

 

sumber : antaranews.com

ICW: Reformasi Birokrasi Upaya Jokowi dalam Isu Pemberantasan Korupsi

Jakarta, (WRC) – Indonesia Coruption Watch ( ICW) menilai, meskipun Presiden Joko Widodo tidak menyampaikan secara eksplisit soal pemberantasan korupsi, namun Jokowi dianggap sudah memberikan landasan yang cukup kuat dalam mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan koordinator ICW Adnan Topan Husodo merespons pidato Presiden Jokowi dalam acara bertajuk ” Visi Indonesia” pada Minggu (14/07/19) malam.

“Isu krusial dari pemberantasan korupsi di Indonesia kan ada dua ya, salah satunya soal reformasi birokrasi. Dalam pidato tadi malam, Pak Jokowi sudah menyentuh aspek itu dan sudah bisa memberikan landasan kuat bagi upaya pemberantasan korupsi,” ujar Adnan kepada Kompas.com, Senin (15/07/19).

Dia menjelaskan, salah satu faktor perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup signifikan yakni karena tidak adanya reformasi di bidang birokrasi dan hukum.

Reformasi penegakkan hukum dan birokrasi pemerintah, lanjutnya, menjadi hal yang penting dalam memberantas praktik-praktik yang menyimpang.

“Selama ini kan reformasi di bidang hukum dan birokrasi tidak berjalan. Namun, dalam pidato Pak Jokowi, dia menyebutkan ada aspek penegakan di dalam reformasi birokasi, saya kira itu sudah cukup memberikan landasan upaya pemberantasan korupsi,” papar Adnan kemudian.

Di sisi lain, ICW berharap Presiden Jokowi menyebut pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda yang diutamakan dalam pemerintahannya bersama Ma’ruf Amin. Sebab, hal itu menjadi bagian dari komitmen mendukung kerja-kerja KPK.

“Dalam menempatkan KPK sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden Jokowi menegaskan ulang sebagai komitmen mendukung kerja-kerja KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam acara Visi Indonesia, Joko Widodo berpidato untuk pertama kalinya sebagai presiden Indonesia terpilih 2019-2024. Tak hanya Jokowi, Ma’ruf Amin juga turut berpidato di acara tersebut.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut lima tahapan besar yang akan dilakukannya bersama wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin untuk membuat Indonesia lebih produktif, memiliki daya saing, dan fleksibilitas tinggi dalam menghadapi perubahan global.

Saat menyampaikan pidato Visi Indonesia, sejumlah isu yang ditonjolkan Jokowi antara lain pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, serta reformasi birokrasi. Namun, isu penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi tidak disampaikan eksplisit oleh Jokowi.

sumber : kompas.com

KPK panggil dua saksi kasus suap bidang pelayaran

Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.

“Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua saksi itu adalah Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta dan Lamidi Jimat berprofesi sebagai wiraswasta.

Untuk saksi Muhajidin, KPK telah memanggilnya pada 5 Juli 2019. Namun, yang bersangkutan saat itu tidak hadir dan dilakukan pemanggilan kedua oleh KPK pada hari ini.

Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk Asty, saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK pun sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

 

sumber : antaranews.com

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Semarang, (WRC) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, rencananya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia diadili terkait kasus suap yang didakwakan padanya.

Perkaranya yaitu dugaan suap berupa fee untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa dari KPK menyebut pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Jaksa, Joko Hermawan, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun bui karena melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Joko saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain itu Joko menuntut agar Taufik agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun agar memberikan efek jera. Perbuatan terdakwa dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.

“Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” ujar jaksa di hadapan Hakim, Antonius Widijantono.

Atas tuntutan itu Taufik mengajukan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Deni Bakri. 

“Kalau kita melihat kesaksian Yahya Fuad (Bupati Kebumen), seperti rekayasa, atau unsur politis. Dalam persidangan ini terbukti uang dari Yahya Fuad tidak sama sekali dinikmati oleh terdakwa. Terdakwa hanya sebatas mengetahui. Kemudian uang dari Wahyu Kristanto adalah uang untuk mencicil hutang,” kata Deni di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (01/07/19).

Sedangkan kepada Bupati Purbalingga, Tasdi, disebut oleh Deni kalau uang fee bukan kliennya yang meminta tapi Wahyu Kristianto, Ketua PAN Jateng.

“Kasus DAK Purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa,” pungkas Deni.

Usai sidang Pledoi tanggal 1 Juli 2019, disepakati sidang selanjutnya yaitu putusan ditunda dua minggu yang artinya jatuh hari ini tanggal 15 Juli 2019.

“Sidang ditunda dua minggu untuk putusan,” kata Hakim, Antonius Widijantono saat itu.

 

sumber : detik.com

KPK : Kualitas kinerja Pemkot Bandung cegah korupsi harus ditingkatkan

Bandung, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memiliki kualitas dan komitmen yang baik untuk pencegahan korupsi, namun kualitas kinerja dalam menekan potensi korupsi ini harus ditingkatkan

“Agar ditingkatkan. Jadi kalau katakanlah selama ini Pemkot Bandung masih ada kekurangan, mari disempurnakan secara bersama,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki saat rapat Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Balai Kota Bandung, Jumat.

Menurut Sugeng, KPK secara rutin membina pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang merupakan bagian dari tindakan pencegahan terhadap perilaku korupsi

Selain itu Sugeng menuturkan, pihaknya memiliki instrumen khusus agar sistem pencegahan ini bisa efektif. Instrumen ini mencakup seluruh tata kelola daerah

“Kami beberapa waktu lalu sudah membuat alat atau parameter untuk mencegah tindak pidana korupsi di Bandung. Saat ini dengan parameter itu apa yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap parameter itu kami mengevaluasinya,” kata Sugeng.

Kedelapan komponen tersebut antara lain penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, proses perijinan di DPMPTSP, pendidikan, optimalisasi pendapatan daerah, dan barang milik daerah.

“Delapan indikator itu pada dasarnya alat yang bisa mencegah. Semuanya penting, tidak ada yang ditonjolkan. Dari mulai penganggaran, perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen aset, pendapatan, kemudian dana desa, dan pendidikan kita monitor. Hari ini kita evaluasi sudah seberapa jauh langkah yang dilakukan di semester satu,” katanya.

Setiap komponen, kata dia, memiliki turunan indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah agar upaya-upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan efektif.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan ada beberapa komponen yang harus diakselerasi. Pihaknya pun akan berupaya keras untuk melakukan percepatan perbaikan pada sistem tata kelola pemerintahan.

“Dari semua delapan area itu kita sudah menunjukkan progress yang cukup menggembirakan, walaupun ada beberapa yang harus diakselerasi. Contoh mengenai sertifikasi aset, itu kan ada dampak penyediaan anggaran dan sebagainya,” kata Ema.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga harus memperkuat aspek proteksi bagi aset-aset kota yang selama ini dikelola. Intervensi terhadap penyelenggaraan barang dan jasa pun harus dihilangkan

“Dalam konteks pengelolaan, KPK melihat bahwa penanganan sudah bagus, tinggal dioptimalkan sampai aspek proteksi, penguatan penguasaan supaya kita ini tidak ada ruang lost potensi karena digugat pihak lain. Perijinan harus kita perbaiki, PBJ (Pengelolaan Barang dan Jasa) harus transparan dan harus hilang dari under-pressure atau intervensi manapun,” kata ema

“Manajemen ASN juga diapresiasi oleh KPK, cuma tadi ada poin yang harus ditambahkan,” tambahnya.

 

sumber : antaranews.com

KPK: Sekolah di Surabaya Siap Menerapkan Mata Pelajaran Anti Korupsi

Surabaya, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi menganjurkan agar mata pelajaran anti korupsi siap masuk sekolah-sekolah di Kota Surabaya, Jawa Timur. Upaya ini dilakukan untuk pencegahan sejak dini terhadap parktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Setiap hari pelajaran tentang antikorupsi harus diajarkan, bukan hanya sekadar dihafalkan. Nanti saya bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya pendidikan antikorupsi,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Minggu (14/27/19).

Pihaknya berencana akan membuat kisi-kisi untuk membuat mata pelajaran (mapel) atau kurikulum antikorupsi di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya.

Menurut Risma, kurikulum antikorupsi itu nantinya akan diintegrasikan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang ada di sekolah.

Bagi Risma, kurikulum itu yang paling penting adalah penerapan dalam kehidupan sehari-hari, seperti nilai kedisiplinan, kejujuran, tidak mencontek dan mampu membentuk karakter siswa yang lebih baik lagi. “Pelajaran itu untuk perilaku bukan dihafalkan, jadi untuk membentuk perilaku siswa sehari-hari,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi ini sangat penting ditanamkan sejak dini kepada anak-anak, apalagi nantinya akan membentuk sebuah karakter postif ketika mereka dewasa nanti.

Bahkan, ia memastikan bahwa jika pendidikan antikorupsi itu ditanamkan sejak dini kepada anak-anak, maka ke depannya mereka akan terbiasa untuk berbuat jujur serta membentuk sikap positif bagi generasi Indonesia yang akan datang.

“Mulai kecil kita tanamkan, maka besarnya tidak akan sulit untuk berubah. Saya yakin kalau ini kita lakukan akan menjadi anak-anak yang luar biasa,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menekankan pentingnya kurikulum antikorupsi masuk di sekolah-sekolah dalam rangkaian kegiatan “roadshow” Bus KPK 2019 “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” berupa workhop yang digelar di Gedung Siola, Kota Surabaya, Sabtu (13/07/19).

“Jadi jangan dijadikan beban kurikulum agar siswa mampu menerapkannya, nanti juga tidak ada ujiannya, karena sudah diterapkan setiap hari,” katanya.

Saut Situmorang menjelaskan kurikulum antikorupsi janganlah dijadikan beban bagi anak-anak. Namun, kurikulum itu yang paling penting adalah penerapannya. (Ara)

sumber : jabarnews.com

Rugikan Negara Rp 419 Juta, Ini Modus Kepsek di Cianjur Korupsi BSM

Cianjur, (WRC) – MAW, kepala sekolah (kepsek) di Cianjur, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur setelah berkas kasusnya lengkap. MAW diduga menyelewengkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang harusnya diterima 1.071 siswanya.

Kejari Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan MAW memerintahkan guru pendamping mengambil uang tersebut, kemudian disetorkan kepada MAW.

“Dana BSM seharusnya diambil langsung oleh siswa penerima. Namun MAW memerintahkan guru pendamping mengambil uang tersebut untuk pribadinya,” kata Yudhi kepada awak media, Jumat (12/07/19).

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Cianjur Tjut Zelvira Novani menambahkan MAW diduga menyelewengkan dana BSM hingga delapan kali. Dana itu tidak diberikan kepada siswa penerima.

“Total dana yang diterima Rp 784 juta. Dana itu diterima oleh tersangka, dikelola sendiri tanpa sepengetahuan bendahara sekolah,” ujar Tjut.

MAW beralibi dana BSM tersebut digunakannya untuk keperluan sekolah, seperti pengecoran gedung, peruntukan kelas baru, hingga membayar SPP siswa yang menunggak.

“Itu kan hanya alibi. Dia punya hak ingkar. Nanti faktanya kita lihat setelah di pengadilan. Perhitungan hasil pemeriksaan Inspektorat kerugian Rp 419 juta sekian. Dia ada menyerahkan uang Rp 50 juta ke bendahara. Inspektorat kan melihat perbaikan dan pembangunan gedung itu ada, bukti-buktinya ada, pembelian ada,” tandas Tjut.

(sya/jbr)

 

sumber : detik.com

Navigasi pos