WRC PAN-RI Jabar Dukung Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungutan THR Pemdes Cicalengka

Bandung, WRC – Koordinator Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) Wilayah Jawa Barat H. Gundra Ruhikmay mendukung langkah Satgas Saber Pungli Jawa Barat menyelidiki dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh oknum pemerintah Desa (Pemdes) di Desa Cicalengka Kulon Kabupaten Bandung.

Aparatur desa tersebut diduga meminta THR dengan menerbitkan surat permintaan THR tertuang dalam surat bernomor PR.05.01/033/Pemdes.

Dalam isi surat dari Pemdes Cicalengka Kulon tersebut tertulis perihal Permohonan Bantuan Partisipasi THR bagi perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan surat tersebut ditujukan ke sejumlah perusahaan se-Desa Cicalengka Kulon dalam menutup keterbatasan anggaran.

Diketahui setelah ramainya pemberitaan di beberapa media online maupun yang jadi perbincangan di dunia medsos belakangan pihak desa menerbitkan surat klarifikasi, dan permohonan maaf dari Pemdes Cicalengka Kulon, namun meski begitu, informasi yang berhasil di himpun Satgas Saber Pungli Jabar saat ini masih melakukan pendalaman, malah sudah melakukan penyelidikan.

Ketika ditemui diruang kerjanya H Gundra Ruhikmat Korwil WRC PAN-RI Jabar menegaskan, “Perbuatan yang dilakukan oknum aparatur desa tersebut yang telah menerbitkan surat permintaan sumbangan dana THR dinilai tak sejalan dengan ultimatum Pemerintah Provinsi Jabar yang mengingatkan agar tak ada permintaan THR,” ujarnya.

“Sesuai aturan, aparat pemerintah dilarang meminta atau menarik pungutan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan Gubernur Jabar pun sudah mengingatkan, dengan pemasangan spanduk-spanduknya pun sudah bertebaran tentang larangan meminta THR ini,” Imbuh Gundra menambahkan.

Selang beberapa hari kemudian pihak Pemdes Cicalengka Kulon kemudian menerbitkan surat Ralat Perihal Partisipasi tambahan tunjangan Hari Raya yang ditanda tangani oleh kepala desanya tertanggal 30 April 2022 Nomor PR.05.01/034/Pemdes yang isi suratnya tentang permohonan maaf dan akan mengembalikan kembali uang yang sudah terkumpul sebesar Rp.2.412.000.

“Jelas ini sudah terjadi dan mengakui pihak pemdes telah menerima sumbangan dari pihak donatur yang tentunya sudah ada pelanggaran disitu,” pungkasnya. (Red)