Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investa mandiri (PT NIM). Kerugian negara itu akan disetorkan ke kas negara.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17.375.719.145 (miliar) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investa Mandiri (NIM),” kata Kajati NTT Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Yulianto mengatakan proses upaya penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan penyidik dengan cara mendorong PT Nusa Investa Mandiri (NIM) secara sukarela memenuhi atau mengembalikan hak yang harus atau semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian BGS tersebut.
“Sesuai dengan Visi Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada aspek pemulihan keuangan negara sebesar-besarnya, bukan pada banyaknya jumlah tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan. Kejati NTT belum melakukan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula pada 2012 Pemkab Kupang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dengan PT Nusa Investa Mandiri (NIM) menggunakan metode BGS. Dalam perjanjian BGS tersebut, PT NIM selaku investor hanya dibebani membayar nilai kontribusi kepada Pemkab Kupang sebesar Rp 2,5 miliar dan berinvestasi berupa pembangunan gedung pusat perbelanjaan sebesar Rp 30 miliar.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, berdasarkan perhitungan appraisal dan ahli sipil dari Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kekurangan nilai kontribusi yang seharusnya diterima Pemkab Kupang sebesar Rp 7,1 miliar. Serta kekurangan nilai investasi dalam bentuk pembangunan gedung pusat perbelanjaan dari PT NIM sebesar Rp 10,2 miliar.
“Sehingga total hak yang seharusnya diterima oleh Pemkab Kupang dari PT NIM terkait perjanjian BGS tahun 2012 adalah sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Yulianto.