Kejaksaan Tinggi NTT Selamatkan Uang Negara 17,3 Miliar dari Kasus Korupsi

Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investa mandiri (PT NIM). Kerugian negara itu akan disetorkan ke kas negara.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17.375.719.145 (miliar) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investa Mandiri (NIM),” kata Kajati NTT Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Yulianto mengatakan proses upaya penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan penyidik dengan cara mendorong PT Nusa Investa Mandiri (NIM) secara sukarela memenuhi atau mengembalikan hak yang harus atau semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian BGS tersebut.

“Sesuai dengan Visi Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada aspek pemulihan keuangan negara sebesar-besarnya, bukan pada banyaknya jumlah tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan. Kejati NTT belum melakukan penetapan tersangka.

Kasus ini bermula pada 2012 Pemkab Kupang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dengan PT Nusa Investa Mandiri (NIM) menggunakan metode BGS. Dalam perjanjian BGS tersebut, PT NIM selaku investor hanya dibebani membayar nilai kontribusi kepada Pemkab Kupang sebesar Rp 2,5 miliar dan berinvestasi berupa pembangunan gedung pusat perbelanjaan sebesar Rp 30 miliar.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, berdasarkan perhitungan appraisal dan ahli sipil dari Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kekurangan nilai kontribusi yang seharusnya diterima Pemkab Kupang sebesar Rp 7,1 miliar. Serta kekurangan nilai investasi dalam bentuk pembangunan gedung pusat perbelanjaan dari PT NIM sebesar Rp 10,2 miliar.

“Sehingga total hak yang seharusnya diterima oleh Pemkab Kupang dari PT NIM terkait perjanjian BGS tahun 2012 adalah sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Yulianto.

Kumpulkan Barang Bukti, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR dan APBD Muara Enim Sumsel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ketuk palu APBD Kabupaten Muara Enim 2019, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah telah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan memeriksa beberapa saksi.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Dia berkata, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan memanggil para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

Ali memastikan KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, pasal-pasal yang disangkakan, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.

“KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya,” tutupnya.

Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kejari Belitung di Jakarta

Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap satu buronan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Mohammad Fajar Fitria (32). Dia ditangkap di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, Rabu (29/9/2021).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Mohammad Fajar Fitria diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya.

Fajar ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan AI bin S dan MN yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.865.000,00.

Dimana Fajar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 bersama Notaris TT, dengan Saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Mitra Novalanda yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah.

Melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pada kurun waktu dari Juni 2015-Desember 2015 di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Atas hal itu, Fajar dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, Fajar akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis 30 September 2021 pukul 10.00 WIB untuk dieksekusi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019.

Dua Mantan Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Alex Noerdin

Palembang – Kejaksaan memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dua saksi di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Ishak Mekki.

“Iya benar, ada sembilan orang saksi yang diperiksa, dua di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel inisial ES dan IM,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Selain dua mantan Wagub Sumsel, kejaksaan memeriksa mantan Sekda Sumsel hingga pengawas PDPDE. Khaidirman mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Wagub Sumsel, sementara Ishak dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.

“Kalau ES diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur. Tapi IM diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengurus PDPDE kala itu,” ucap Khaidirman.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Alex Noerdin, sebagai tersangka dugaan korupsi gas bumi di PDPDE Sumsel pada 2010-2019.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard, Kamis (16/9).

Kasus ini disebut terjadi ketika Alex Noerdin masih menjabat Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018. Selain Alex Noerdin, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN). Tersangka lainnya adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Dugaan Korupsi PT PSU, Kejati Sumut Tetapkan Tiga Tersangka

Medan – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007-2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan tiga tersangka, yakni MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.

“Ketiga tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109 miliar.

“Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019,” ujarnya.

Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021. Areal yang disita berada pada lokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas hektare. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas hektare areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektare.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yos Arnold.

Yos menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” katanya.

KPK Terima Laporan Menteri BUMN Soal Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Pelaporan diterima KPK dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dugaan adanya korupsi di Krakatau Steel muncul setelah Erick Thohir menyebut adanya utang yang membengkak hingga USD 2 miliar atau setara Rp 28,5 triliun serta proyek yang mangkrak.

“Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan tersebut. Verifikasi dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan Erick masuk ke ranah KPK atau tidak.

“Sebagimana yang sudah kami sampaikan, saat ini KPK juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi,” kata Ali.

Ali menyebut, sistem itu memungkinkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya.

Menurut Ali, pengaduan masyarakat yang dilengkapi data awal yang valid akan sangat membantu KPK melakukan analisis tindak lanjutnya.

Namun, Ali meminta kepada instansi, jika baru melihat adanya titik rawan korupsi, maka bisa mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Baik melalui perbaikan sistem pada institusinya maupun penguatan integritas pada individu pegawainya.

“Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi,” kata Ali.

KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Ke Tipikor Jakarta Terkait Kasus Korupsi PT Jasindo

Jakarta – Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan, pada Selasa (28/9/2021).

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

“Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Solihah dan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Dinyatakan Lengkap Ali mengatakan, wewenang penahanan Sholihah dan Kiagus telah beralih sepenuhnya ke Pengadilan Tipikor. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. “Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ucap dia.

Jaksa mendakwa Sholihah dan Kiagus dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. KPK menetapkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2016) yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK menduga Kiagus membantu Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh Kiagus, Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang. Caranya, memanipulasi pengadaan menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus. 

Pegawai KPK Gagal TWK Bertambah Satu, Total Jadi 57 Orang

Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang akan diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kasus ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lakso menyusul dua rekannya di satuan tugas kasus Bansos Covid-19, yakni Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha. Keduanya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 “Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” ujar Lakso kepada tim media, Rabu (29/9/2021).

Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena menempuh pendidikan di luar negeri. Dua pegawai lainnya berasal dari bagian penyelidikan dan direkrorat gratifikasi.

“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University. Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso.

Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021). Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK. Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.

“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.

Sebelumnya, 56 pegawai nonaktif KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan polemik akibat TWK itu.

Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah. Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Siap Rekrut 56 pegawai KPK Gagal TWK, Polri Koordinasi dengan BKN-Kemenpan

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Polri menyatakan bakal berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait rencana tersebut.

“Koordinasi dengan kementerian, BKN, atau mungkin Kemenpan. Tentu kita akan mendiskusikan tidak tergesa-gesa. Dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan ini dengan benar dan baik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada tim media, Rabu (29/9/2021).

Dia mengatakan perekrutan terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK harus memperhatikan jabatan terakhir di KPK. Menurutnya, hal ini memerlukan ketelitian dari pihak Polri.

“Kan tidak mungkin seseorang di KPK udah tinggi jadi pegawai biasa. Nah, itu tidak segampang itu. Beda sama seleksi. Kita harus teliti, kita harus melihat posisi. 56 ini dengan jenjang yang berbeda-beda dengan umur yang berbeda-beda. Jadi tidak secepat itu,” ucap Ramadhan.

Ramadhan belum menjelaskan bagaimana mekanisme perekrutan ke-56 pegawai KPK gagal TWK itu menjadi ASN Polri. Meski demikian, dia mengatakan Polri memang kekurangan tenaga untuk menuntaskan banyak pekerjaan.

“Kalau kita bicara kurang ya kita kurang karena kerjaan kita banyak,” ujar Ramadhan.

Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan memaksa ke-56 pegawai KPK yang gagal TWK itu untuk bergabung ke Polri. Menurutnya, keputusan nantinya berada di tangan para pegawai KPK tersebut.

“Yang jelas kita tidak boleh memaksa, itu kan hak orang,” tuturnya.

Sebelumnya, Jenderal Sigit menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sigit mengaku sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sigit awalnya mengirimkan surat kepada Jokowi pada Jumat lalu. Isinya meminta persetujuan Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK.

“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9).

Amankan Bukti Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Geledah 4 Lokasi

Jakarta – KPK telah menggeledah empat lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, terkait kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah kediaman dari pihak terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (28/9).

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” kata Ali kepada tim media, Rabu (29/9/2021).

Ali mengatakan, dari empat lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara Puput. Ali mengatakan bukti-bukti tersebut disita oleh KPK.

“Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisis untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dkk,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Navigasi pos