Salatiga, WRC- Terpidana tindak pidana korupsi pada PD BPR Salatiga M. Habib Shaleh membayar denda sebesar Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri Salatiga.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3787 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 14 Januari 2020 terpidana M. Habib Shaleh telah dipidana dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Uang pembayaran pidana denda diserahkan istri M Habib Saleh, Maria, kepada Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono
“Uang denda ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Pos Salatiga,” jelas Riza Wisnu, Jumat (11/2/2022). Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada PD BPR Salatiga sejak 2008 sampai dengan 2017.
Dengan adanya pembayaran denda Rp 300 juta tersebut, maka terpidana tidak perlu menjalani pidana tambahan kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidikan kasus ini. “Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di tubuh Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Maria.
Sumber : kompas.com