Polda Sumut OTT Camat di Langkat Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan SIMB

Langkat, WRC – Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan pemerasan penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, Polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.

“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi Kamis (30/1/2020).

Dalam OTT ini, kata Tatan, Polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan, “dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT. Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” jelas Tatan.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi di Bapemas Pemprov

Sumut, WRC – Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menangkap, THM alias Taufik, Direktur PT. Mitra Multi Communication, tersangka kasus korupsi yang buron sejak satu tahun terakhir. Ia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Miliar pada tahun 2015.

“Kita menangkap tersangka THM berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumatera Utara (Sumut) No : Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020, ia ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Peutojo, Jakarta Pusat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (29/1/2020) malam.

Sumanggar menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan dan tiba pada pukul 23.15 WIB di Kantor Kejatisu. Kemudian, tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, “dia sudah buron selama satu tahun. Selama ini dia berpindah-pindah tempat. Awalnya dia balik ke kampung halamannya di Bima, NTT. Kemudian pindah ke Jakarta,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp 41.809.700.000 dan PT. Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan mark-up pada Paket Zona 3, meliputi daerah Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

“Dirinya melakukan mark-up dengan kerugian Negara sebesar Rp 788.720.000 dalam Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015. Akibat perbuatannya, melanggar Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” ujar Sumanggar.

Total kerugian Negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 di mana kerugian Negara terjadi pada mark-up Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan mark-up biaya infocus.

“Jadi, THM ini adalah tersangka terakhir, sebelumnya ada tiga teman-temannya yang sudah disidangkan,” ungkap Sumanggar. (*)

Kejari Palangka Raya Tahan 2 Tersangka Korupsi Sumur Bor

Palangka Raya, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sumur Bor pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Lahan Gambut (PIPG), Rabu (29/1/2020).

“Kami menetapkan PPK, Ar dan Konsultan Pengawas, MS sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo.

Sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Palangka Raya, kedua tersangka yang menggunakan rompi merah tahanan Kejari Palangka Raya digiring menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

Menurut informasi yang dikutip Tabengan.com, Zet menjelaskan, pada tahun 2018 ada anggaran Rp 84 miliar untuk litigasi pencegahan kebakaran gambut, “kami hanya fokus pada pembangunan 3.200 titik sumur bor,” terangnya.

Pelaksana pekerjaan sumur bor berlangsung secara swakelola melalui 4 lembaga dan rekanan. Universitas Palangka Raya mengerjakan sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 900 titik, dan PT. Kalangkap sebanyak 700 titik.

“Empat pembangun ini menelan anggaran Rp 21 miliar,” tutur Zet.

Setelah 5 bulan penyelidikan, penyidik Kejari Palangka Raya menetapkan 2 tersangka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Kalteng, Ar terkait pembangunan 900 titik sumur bor dan kelengkapannya berupa mesin sumur bor dan alat pembasahan. Ar juga terkait PPK untuk pengadaan Konsultan Pengawas untuk mengawasi pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh PT Kalangkap. Proyek bermasalah itu berada pada wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

“Pelaksana Konsultan Pengawas, MS karena tidak melakukan pengawasan hanya melaporkan secara formal tapi isinya fiktif,” yakin Zet.

Bentuk laporan yang tidak benar itu antara lain perusahaan hanya pinjaman jadi salah dalam kualifikasi. Hal ini ditambah perusahaan yang dipinjam namanya itu ternyata tidak punya ahli.

“Jadi hanya meminjam sertifikat ahli hanya untuk kelengkapan persyaratan Konsultan Pengawas. Tapi ahli tidak bekerja, hanya meminta bayaran,” kata Zet.

Dalam 2 kegiatan oleh kedua oknum itu, dugaan sementara kerugian Negara diperkirakan sekitar Rp 933 juta. Ar dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Masih memungkinkan untuk bertambah dalam penyelidikan yang lebih luas lagi,” ucap Zet.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada kegiatan lain karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Saat wartawan menanyakan apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Dinas dapat turut menjadi tersangka?, Zet juga tidak menampiknya. “Semua dapat menjadi tersangka. Tidak bisa kita berandai-andai dalam penetapan status orang,” pungkas Zet. (*)

Kejari Karo Tangkap Terpidana Korupsi DAK

Karo, WRC – Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, berhasil menangkap terpidana korupsi, di Medan, Rabu (29/1/2020) siang.

Informasi yang dihimpun di Kejari Karo, Drs. Abdy Muham, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) dan Pengadaan Meubelair untuk 39 SD di Kabupaten Karo. Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2005 dengan kerugian Negara sebesar Rp 633.000.000. Atas perbuatan tersebut, Drs. Abdy Muham telah divonis Majelis Hakim dengan Hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut informasi yang dikutip Sumutpos.co, Hukuman ini sesuai denga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017 tanggal 15 Februari 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016. Pasca putusan tersebut, Kejari melalui Tim Inteljien dan Pidsus melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi.

Namun saat itu, terpidana sudah tak lagi berada di rumahnya. Kemudian, Kejari Karo melakukan pencarian terhadap terpidana dengan menetapkan sebagai DPO dan telah diberikan status cekal. Setelah melakukan penyelidikan, terpidana akhirnya berhasil ditangkap, dan telah diekskeusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini Kejari Karo telah memburu terpidana ke dua wilayah, masing-masing Tanah Karo dan Jakarta Timur, “sampai akhirnya terpidana diamankan di Medan untuk kemudian dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta,” tandas Arif. (*)

Kejari Cilacap Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi DD

Cilacap, WRC Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Ita Rosita. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap, Sukesto mengatakan 16 saksi tersebut terdiri dari Masyarakat, Perangkat Desa, saksi ahli dan saksi lainnya. Adapun saksi ahli terdiri dari petugas PUPR dan ahli pidana.

Seperti yang dikutip Gatra.com, “Saksi ahli, perhitungan kerugian Negara dan ahli pidana, jumlah saksi sekitar 16 orang,” kata Sukesto.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korupsi DD Jeruklegi Kulon yang kini sudah memasuki tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan dan audit BPK dan Inspektorat Cilacap, diperoleh fakta dugaan kerugian Negara total sebanyak Rp 680 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017, “kita minta kepada Inspektorat Cilacap, untuk perhitungkan kerugian Negara,” ucapnya.

Kerugian Negara ini berasal dari dugaan pengurangan volume enam proyek atau pelaksanaan proyek yang tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan PPN serta PPH yang tak dibayarkan. Diduga tersangka Ita Rosita memperkaya diri sendiri dari proyek yang bersumber dari DD tersebut.

“Dari pengurangan volume itu, dari hasil audit Inspektorat, hasil dari pengumpulan keterangan-keterangan, hasil dari keterangan yang kita peroleh, dari keterangan berita acara pemeriksaan saksi-saksi semua, hasil perhitungan kerugian Negera itu sekitar Rp 660 juta sekian. Disamping itu ada kekurangan pembayaran PPN dan PPH,” jelasnya.

Sukesto menarget pada Februari mendatang, BAP sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Adapun Tersangka Ita Rosita, sejak 20 Januari 2020 lalu ditahan di Rutan Cilacap. Kejari menahannya lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sukesto mengemukakan, sebelumnya Kejari mendapat laporan dugaan rasuah DD Jeruklegi Kulon dari masyarakat. Usai penyelidikan dan menemukan dugaan kerugian Negara, Kejari berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat untuk mengaudit pengelolaan keuangan Desa Jeruklegi Kulon, dan diperoleh fakta potensi kerugian Negara sebanyak ratusan juta. (*)

Dugaan korupsi ADD, Kejari Tanggamus Panggil Tiga Aparat Pekon

Tanggamus, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memanggil tiga aparat Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak. Ketiganya terdiri dari Sekretaris Pekon, Bendahara Pekon dan Ketua Badan Hipun Pemekonan (BHP). Pemanggilan ini untuk melakukan konfirmasi atas adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon setempat.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus M. Rizka Saputra, mewakili Kepala Kejari Tanggamus, David P. Duarsa mengatakan bahwa, pemanggilan ketiganya untuk meminta informasi terkait pelaksanaan ADD dari tahun 2017 hingga tahun 2019, “saat ini masih dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata). Untuk itu ketiganya kami undang untuk dapat hadir pada Kamis 30 Januari 2020,” ujar Rizka, Selasa (28/1/2020).

Seperti yang dikutip Sinarmerdeka.id, dirinya lanjut mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, sebab saat pemanggilan pertama ketiga aparatur Pekon tersebut tidak hadir.

Untuk pemanggilan pertama surat kita kirim Rabu (15/1) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk hadir pada Senin (20/1), tapi mereka tidak hadir sehingga kami layangkan lagi surat Kamis (23/1) untuk Kamis (30/1),” ucapnya.

Rizka berharap ketiga aparat Pekon yang mendapat surat pemanggilan tersebut untuk kooperatif, terlebih surat pemanggilan sudah disampaikan melalui Dinas PMD, “ya, harapan kami, mereka kooperatif,” ujarnya.

Masih kata Rizka bahwa jika nantinya saat pemanggilan kedua, ketiganya tidak hadir maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), “ya, kalau sampai tidak hadir lagi, maka akan kami limpahkan ke Bidang Pidsus, sebab pidsus yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa,” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa sejatinya Kejari Tanggamus hanya mendapat perintah dari Kejati Lampung prihal adanya laporan dari masyarakat tersebut, “Masyarakat yang melaporkan ke Kejati Lampung, karena locusnya di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari untuk memprosesnya,” pungkas Rizka.

Sementara Kepala Bidang Pembangunan dan PMD, Mansurin membenarkan bahwa pihak Kejari Tanggamus sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga aparat Pekon Banjar Manis yang mana suratnya dikirimkan melalui PMD.

“Ya, betul, surat dari Kejari Tanggamus saat pemanggilan pertama kita sampaikan melalui camat dan yang kedua kita sampaikan melalui aparat Pekon Sukaraja untuk diteruskan kepada yang bersangkutan, harapan saya mereka kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut,” ungkap Mansurin mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus, Idham Khalid. (*)

KPK Panggil Dirut Waskita Beton Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Jakarta, WRC – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Seperti informasi yang dikutip Liputan6.com, Jarot bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Dalam perkembangan penyidikan, KPK tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi yang digarap perusahaan BUMN ini. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang kecipratan atau turut diperkaya dari korupsi ini.

Penelusuran aliran dana ini penting lantaran kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya FR dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ini telah merugikan keuangan Negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya FR dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT. Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, FR dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini, keuangan Negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (*)

Korupsi NTT Fair, Pengusaha Wanita Dihukum 8 Tahun Penjara

Kupang, WRC – Kontraktor pelaksana proyek NTT Fair, Linda Liudianto divonis 8 tahun penjara oleh PN Kupang. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.

Seperti yang dikutip Antara, “menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fransiska dari Paulino, Rabu (29/1/2020).

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Linda Liudianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain. Hal ini sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 297 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka semua harta bendanya akan disita dan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT berupa 8,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Adapun proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Diantaranya mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing. (*)

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang 

Tanjungpinang, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meminta audit perhitungan Kerugian Negara (KN) ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri atas korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, hasil audit KN dari BPKP Kepri itu akan dijadikan sebagai alat bukti dalam pengajuan kasus tersebut ke Pengadilan.

“Permintaan Audit KN sudah kami kirimkan ke BPKP Kepri, mudah-mudahan hasil auditnya segera dapat ditetapkan,”ujar Rizky Rahmatullah Rabu (22/1/2020).

Ia juga menjelaskan, dalam proses penyidikan yang dilakukan, hingga saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara tersebut. Dan juga sedang diperiksa satu orang saksi dari pihak swasta di luar kota, terkait Aplikasi Sistem IT, “besok kami juga kami akan memanggil satu orang saksi dari staf BP2RD Tanjungpinang,”paparnya.

Rizky juga menyatakan, pada bulan ini, pihak kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pajak BPHTB tersbut. Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan korupsi Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ini.

Selain memanggil Kepala Dinas, Kabid dan Kasi serta Pihak BPN dan Bank BTN, juga memanggil sejumlah warga yang merupakan wajib pajak atas kebenaran telah membayarkan Pajak BPHTB-nya.

Dari infromasi yang diperoleh PresMedia.id, dugaan korupsi Penyelewengan Pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2013 lalu, dengan nilai kerugiaan mencapai Rp 10 Milliar. Adapun modus yang dilalukan pegawai penerima pajak di BP2RD Kota Tanjungpinang adalah, dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Objek (rumah) atau tanah yang dijual untuk menekan pajak BPHTB.

Sedangkan, modus ke dua adalah, dengan menerima pajak BPHTB dari wajib pajak atas transaksi penjualan rumah atau lahan yang dilakukan. Namun dana pajak BPHTB tersebut, tidak disetrokan pejabat ASN penerima pajak itu ke Kas Daerah. (*)

Kasus Korupsi Uang Ketok Palu, Istri Gubernur Jambi Bolak-Balik Jadi Saksi

Jambi, WRC – Cerita Istri dari Gubernur Jambi, Fachrori Umar yaitu Rahima, kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang lanjutan uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Rahima hadir bersama beberapa mantan Anggota Dewan lainnya serta beberapa pihak kontraktor Jambi, sebagai saksi dari tiga terdakwa yaitu Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah. Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa KPK sempat membahas persoalan aliran uang ketok palu Jambi yang diterima oleh mantan Anggota Dewan tersebut.

Bahkan, Jaksa juga sempat mengkonfortir antara Rahima dengan salah satu kontraktor bernama Muhammad Imanudin alias Iim terkait uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan Iim kepada Rahima.

Di persidangan, saksi, Iim sempat mengatakan pernah menyerahkan uang ke Rahima pada awal Januari 2017 lalu. Pemberian uang itu disebut Iim sebagai perintah dari salah satu orang kepercayaan Zumi Zola yaitu Apif Firmansyah, “saya berikan dalam bentuk rupiah, dibungkus kantong asoy warna hitam, atas perintah Apif, dan uang itu lebih didahulukan kepada ibu Rahima,” kata Iim di persidangan, Selasa (21/01/2020).

Uang itu diberikan Iim kepada Rahima sekitar satu minggu lebih dulu dibandingkan anggota Dewan lainnya berdasarkan perintah Apif. Sementara itu, Rahima saat ditanya Jaksa KPK sempat menyangkal atas pemberian uang Rp 200 juta itu. Ia juga menyebut bahwa tidak mengenal sama sekali dengan Iim.

Seperti informasi yang dikutip Detik.com, Rahima mengatakan, “tidak benar, saya tidak pernah menerima uang itu. Iim juga saya tidak kenal, kalau Apif saya kenal,” katanya dipersidangan.

Persoalan Rahima itu tidak hanya disitu saja, pada 14 Januari 2020 lalu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola juga sempat membeberkan kepada Jaksa KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uang ketok palu RAPBD Jambi. Disitu, Zola menyebut bahwa Rahima juga pernah meminta proyek pembangunan di Provinsi Jambi kepada dirinya pada saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Namun, permintaan proyek pembangunan yang disebut Zola itu, tidak diberikan.

Rahima diperiksa untuk beberapa kalinya oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi atas kasus uang ketok palu RAPBD Jambi tersebut. Sebelumnya pada 17 Desember 2019 lalu, Rahima juga hadir bersama 12 mantan Anggota DPRD Jambi sebagai saksi dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018 itu. Dirinya juga diperiksa dengan beberapa mantan Anggota DPRD Jambi, diantaranya Emi Nopisah, Supardi Nurzain, M. Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, Luhut Silaban serta Hilallatil Badri yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022.

Bahkan kini Rahima juga kembali menjabat sebagai Anggota DPRD Jambi setelah terpilih dalam pemilihan Legislatif 2019. Ia maju melalui Partai Nasdem setelah mundur dari Partai Demokrat.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang tadi yaitu, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Muhammad Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, dan Edmon. Kemudian Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasan Ibrahim, Syopian, Mauli, Budiyako, Kusnindar, Muhammad Imadudin, Paud Syakarin, Hasanudin serta Hilatil Badri yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun Jambi. (*)

Paginasi pos