Jakarta, WRC – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 48 pejabat dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Pejabat dan staf tersebut diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti adanya tindak pidana dalam kasus ini.
“Hari ini tim Jaksa penyidik memeriksa 48 pejabat dan staf KONI Pusat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Menurut hasil pantauan awak media Antara, Hari mangatakan, para saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan. Termasuk honor rapat, serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan oleh KONI Pusat, yang dananya bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan.
“Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut,” tuturnya.
Hari Setiyono memastikan, para saksi diperiksa dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebanyak 155 saksi dan dua ahli juga telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora, Tahun Anggaran 2017 ditangani Kejaksaan Agun. Berbeda dengan kasus korupsi (suap) mantan Menpora Imam Nahrawi yang ditangani KPK.
Ia menuturkan, perkara yang ditangani KPK saat ini dalam proses sidang, di mana pada sidang 15 Mei 2020, Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah, terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrawi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK.
“Dengan demikian jelas berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Sejak 16 September 2019, Kejagung sendiri menurutnya telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Kemudian BPK bersurat kepada Kejagung pada 8 Mei 2020 yang berisi permintaan, agar melengkapi dengan memeriksa kembali beberapa saksi.
Penyidik kemudian memeriksa para saksi pada 19 dan 20 Mei 2020. Penyidik juga memeriksa satu saksi yaitu Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum diperlukan penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017,” ucap Jaksa Agung.
Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan. Burhanuddin menegaskan, selain kasus tersebut, Kejagung juga akan menyelidiki dugaan suap kepada mantan Jampidsus Kejagung sesuai dengan keterangan Miftahul Ulum.
“Penanganan penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas. Tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi, kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh Saudara Miftahul Ulum,” ujar Burhanuddin
Sebelumnya, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyatakan, terdapat dana Rp3 miliar yang diserahkan ke BPK melalui anggota BPK Achsanul Qosasi. Juga ke ada aliran dana Rp7 miliar ke Kejaksaan Agung yang diterima oleh Adi Toegarisman, mantan Jampidsus, untuk mencegah penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 dilanjutkan.
Menurut Ulum, setelah uang diserahkan, selanjutnya pihak KONI dan Kemenpora tidak dipanggil lagi untuk diperiksa. Terkait hal ini, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk dari Miftahul Ulum.
Burhanuddin pun memerintahkan jajarannya untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dalam menangani kasus ini.
“Jangan tebersit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani kasus tersebut. Karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun orang itu,” tandasnya. (*)