Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta – Djoko Tjandra menjalani sidang vonis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 100 Juta subsider 6 bulan kurungan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber Berita: https://news.detik.com/foto-news/d-5520875/tok-jempol-djoko-tjandra-saat-divonis-45-tahun-penjara?_ga=2.261986446.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

Bandung – Kejati Jabar menggeledah kantor PT. Pos Finansial, di Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan diduga terkait kasus korupsi. Dari informasi yang dihimpun detikcom, penyidik tiba, Senin (5/4/2021) sekitar Pukul 10.00 WIB di Kantor POS Finansial Indonesia yang berada di Jalan Jamuju, Kota Bandung.

Penggeledahan itu berkaitan dengan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono. “Betul, ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik berkaitan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Riyono kepada wartawan via sambungan telepon.

Pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait penggeledahan tersebut, “Yang pasti ini penyidikan 2021. Selebihnya, nanti kami sampaikan kembali,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jabar masih melakukan penggeledahan. Sementara itu, sejumlah karyawan PT. Pos Finansial Indonesia berkumpul di lobi kantor.

(wip/mso)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5520530/kejati-jabar-geledah-kantor-pt-pos-finansial-bandung-terkait-dugaan-korupsi?_ga=2.95402399.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

Bandung Barat – Wakil Bupati Hengky Kurniawan angkat bicara terkait ditetapkannya Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Dia mengaku prihatin dan mendoakan yang terbaik buat Aa Umbara.

“Tentunya sangat prihatin dan kita doakan yang terbaik. Kita ikuti perkembangannya saja. Sedang sakit juga kan, tapi belum menjenguk karena ponselnya juga mati kan,” ungkap Hengky pada awak media, Senin (5/4/2021).

Saat ditanya soal statusnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky mengaku masih menunggu arahan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Adapun terkait status Plt dan lain-lainnya, intinya saya menunggu arahan dari gubernur dan Kemendagri. Tidak etis juga membicarakan itu sekarang, karena Pak Bupati masih sakit juga kan,” terangnya.

Kendati demikian Hengky mengatakan dirinya saat ini memang mulai sibuk membackup segala kegiatan kedinasan sejak Umbara diperiksa KPK beberapa waktu lalu. “Sekarang otomatis segala kegiatan dan undangan-undangan kita backup dulu. Alhamdulillah jadi lebih sibuk juga,” tandasnya.

KPK akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial KBB tahun 2020 oleh KPK pada Kamis (1/4/2021).

Selain Aa Umbara KPK turut menetapkan dua orang tersangka lain yakni Andri Wibawa sebagai swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT. JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV. SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

Namun dua tersangka yakni Aa Umbara dan Andri Wibawa hari ini telah dilakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin mengatakan jika dirinya memang menerima informasi jika Aa Umbara sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Dapat info itu sedang sakit di RS. Advent. Belum sempat (menjenguk), karena baru dapat kabar juga,” kata Asep Sodikin saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).

(mso/mso)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5520295/aa-umbara-tersangka-korupsi-hengky-kurniawan-kita-doakan-yang-terbaik?_ga=2.51681706.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

Bandung – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta kasus Aa Umbara dijadikan pelajaran bagi kepala daerah lain di Jabar.

“Ini menjadi pelajaran bahwa pemimpin fokus pada hal yang visioner jangan terlalu turun ke teknis yang sifatnya ada potensi pelanggaran,” ujar Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Kang Emil, kepala daerah tidak perlu mengurusi hal-hal yang bersifat teknis. Terlebih ke hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran. “Kalau seorang bupati sampai ngurusin bagaimana bansosnya diatur dan siapa yang mendapatkan pekerjaannya punya peluang gratifikasi dan peluang yang melanggar hukum,” tuturnya.

“Mudah-mudahan jadi pelajaran untuk tidak diikuti apapun jenisnya karena itulah kenapa saya rajin mendatangkan KPK ke Jabar untuk mengedukasi semua pihak tentang apa-apa yang harus dihindari dan apa yang harus diikuti aturannya,” kata dia menambahkan.

Emil mengaku prihatin dan sedih atas kasus yang menjerat Aa Umbara. Apalagi kasus yang menjerat Aa Umbara berkaitan dengan bansos Covid-19.

“Saya prihatin dan sedih lah ya karena terjadi lagi di Jabar apalagi urusannya bansos Covid-19 yang sementara kita kan lagi berjuang memulihkan pandemi dan memastikan bantuan sosial sesuai dengan sasarannya sehingga saya sangat prihatin,” ucap dia.

Diketahui KPK menetapkan Aa Umbara beserta Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Aa Umbara diduga menerima uang suap sekitar Rp. 1 Miliar.

Dari pengadaan ini Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp. 2 Miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp. 2,7 Miliar.

(dir/mso)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5518810/aa-umbara-tersangka-korupsi-ridwan-kamil-jadi-pelajaran?_ga=2.261542030.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

Bandung Barat – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.

Namun, politisi Partai NasDem itu kini dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena kesehatannya menurun. Berdasarkan informasi, Aa Umbara dirawat di Rumah Sakit Advent, Bandung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka rumah Aa Umbara di kawasan Lembang terpantau sepi. Tak ada aktivitas keluarganya yang lain di rumah berukuran amat besar di banding rumah lain di sisi kiri dan kanannya.

Rumah orang nomor satu di Bandung Barat itu berada di tengah permukiman padat penduduk. Memiliki empat lantai rumah itu bak istana yang dihuni keluarga besar Aa Umbara sejak 2018 silam.

Tak cuma menjadi rumah paling megah di bandingkan warga yang lain, satu hal yang paling mencolok dari rumah Umbara yakni warna catnya yang dominan biru dan kuning, seakan menegaskan jika dirinya berasal dari NasDem.

“Ini memang yang paling megah. Seingat saya dibangun tahun 2018. Sebelumnya hanya dua lantai,” kata seorang tetangga Umbara yang enggan disebut namanya, Sabtu (3/4/2021).

Dari penuturan warga juga, rumah Umbara dilengkapi lift. Ditambah banyak deretan kendaraan mewah yang terparkir di area basement. Namun berdasarkan pantauan detikcom, rolling door rumah Aa Umbara tertutup rapat sehingga tak bisa dilihat kendaraan apa saja yang terparkir di dalamnya. Belum lagi pagar rumah umbara yang menjulang tinggi juga terkunci. Hanya ada dua orang yang berjaga di dalamnya.

“Kabarnya keluarga sudah pindah dari rumah ini, katanya sih ngontrak tapi enggak tahu di mana,” tambah warga tersebut.

Di mata warga, sosok Aa Umbara dikenal sebagai pribadi yang tak akrab dengan tetangga apalagi setelah dirinya menjabat sebagai Bupati Bandung Barat. Bahkan janji Aa Umbara untuk merenovasi balai RW sekaligus Pos PAUD pun tak kunjung direalisasikan.

“Waktu mau mencalonkan diri itu janji perbaiki balai RW, tapi sampai sekarang tidak jadi diperbaiki,” sebutnya.

(mso/mso)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5518600/menengok-istana-aa-umbara-di-tengah-pemukiman-padat-penduduk-di-lembang?_ga=2.93224478.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

Bandung – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka pengadaan barang bantuan sosial Covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih dan prihatin atas kasus tersebut.

“Satu, saya sedih dan prihatin karena beberapa minggu lalu kan saya ingat ada acara KPK di KBB (Kabupaten Bandung Barat) di Mason Pine. Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan,” ucap Kang Emil di Nara Park, Jalan Rancabentang, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021).

Emil mengaku prihatin dan sakit hati mengingat kasus yang menjerat Aa Umbara merupakan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan bansos. “Juga kasusnya karena terkait bansos. Menurut saya, sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya,” katanya.

“Saya tidak mau terlalu dalam karena materinyakan ada di KPK. Saya juga kurang paham bagaimananya, tapi mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali,” kata Emil menambahkan.

Dia meminta pegawai dan masyarakat di Bandung Barat untuk tetap tenang menanggapi Aa Umbara sebagai tersangka. Emil memastikan pelayanan publik di Bandung Barat tetap berjalan. “Terakhir, kepada ASN dan masyarakat di KBB tetap tenang, sistem politik pemerintahan di Indonesia sudah ada backup sehingga tidak mengurangi pelayanan publik, pengambilan keputusan,” tutur Emil.

KPK menetapkan Aa Umbara beserta Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Aa Umbara diduga menerima uang suap sekitar Rp. 1 Miliar.

Dari pengadaan ini Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp. 2 Miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp. 2,7 Miliar.

(dir/bbn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5518213/aa-umbara-tersangka-korupsi-bansos-covid-19-ridwan-kamil-lukai-hati-kami?_ga=2.22533688.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Aa Umbara Tambah Daftar Bupati Bandung Barat Terjerat Korupsi

Bandung Barat – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020 oleh KPK pada Kamis (1/4).

Penetapan tersebut sekaligus menambah daftar orang nomor satu di kabupaten yang terbentuk pada tahun 2007 silam itu terjerat perkara korupsi. Dari dua bupati yang memimpin Bandung Barat, dua-duanya menjadi pesakitan akibat korupsi yang dilakukan.

1. Abubakar (2007-2018)

Mantan Bupati Bandung Barat Almarhum Abubakar tersandung kasus korupsi di akhir-akhir masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat dua periode pada 2018 silam.

Bermula saat kabar KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abubakar pada Selasa (11/4/2018). Namun politisi PDIP itu mengelak dengan menggelar konferensi pers dengan wartawan di Padalarang.

Saat itu, Abubakar membantah dirinya ditangkap KPK namun mengakui pada hari yang sama beberapa petugas KPK datang menemui dirinya. Hanya sehari berselang, tepatnya Rabu (12/4/2018), Abubakar dicokok KPK usai menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung.

Hari itu juga, KPK membawa Abubakar ke Jakarta dan menetapkan dirinya sebagai tersangka. KPK menyebut masing-masing SKPD di Pemda KBB rata-rata menyetor uang senilai Rp. 40 Juta untuk Abubakar.

Abubakar diduga menerima suap Rp. 435 Juta untuk keperluan kampanye istrinya Elin Suharliah yang menjadi kontestan Pilbup Bandung Barat. Uang itu diduga diminta Abubakar secara terus menerus kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.

Pada 2019, Abubakar meninggal saat statusnya tengah menjalani masa hukuman. Selama berada di Lapas Sukamiskin, Abubakar tergolong narapidana berkelakuan baik. Abubakar yang divonis 5,5 tahun pada bulan Desember 2018 itu memang baru 7 bulan menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin.

2. Aa Umbara Sutisna

Nama berikut ini masih hangat lantaran baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat pada tahun 2020.

Aa Umbara Sutisna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya KPK maraton melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Aa Umbara dan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Lalu pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik KPK terlebih dahulu melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi keluarga Aa Umbara dan di lingkungan Kantor Pemkab Bandung Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket dengan anggaran Rp. 52,1 Miliar. Dari proyek bansos ini Andri Wibawa yang tak lain anak Aa Umbara mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp. 36 Miliar.

“Kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp. 52,1 Miliar,” kata Alexander.

“Dengan menggunakan bendera CV. JCM dan CV. SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp. 36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS,” ujar Alexander.

(bbn/bbn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5517502/aa-umbara-tambah-daftar-bupati-bandung-barat-terjerat-korupsi?_ga=2.257806728.2070211118.1618535236-1887631678.1615942738

Eks Kalapas Sukamiskin Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Majelis menyatakan Kepala Lapas khusus terpidana korupsi itu terbukti korupsi di kasus proyek percetakan.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (1/4/2021). PT Bandung setuju dengan hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan PN Bandung.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Leonardus Butar-Butar dengan anggota Elly Endang Dahliani dan Lilik Srihartati.

Berikut kesalahan Wahid Husen yang tertuang dalam pertimbangan Majelis banding:

Pada pertengahan bulan Maret 2018, Wahid ditemui Radian Azhar yang datang berkunjung sekaligus melihat peluang menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Wahid lalu meminta Radian agar menukar mobil Wahid yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 seharga Rp 200 juta dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru. Radian bersedia memenuhi permintaan Wahid dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru yang dijanjikan akan segera dipesan dan tawaran tersebut lalu diterima oleh Wahid.

Radian selanjutnya mengajak Wahid mengunjungi dealer mobil menanyakan harga promo Mitsubishi Pajero Sport. Meskipun pada saat itu Wahid tertarik dengan unit warna hitam yang ditawarkan pihak dealer, namun Wahid belum memutuskan atau membayar tanda jadi maupun mengajukan permohonan kredit mobil tersebut atas nama Wahid.

Pada tanggal 11 April 2018 Radian menghubungi Sales Counter dealer dan memesan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp, 517 Juta dengan mekanisme pembelian secara kredit. Radian juga menyampaikan kepada marketing bahwa mobil tersebut akan diatasnamakan karyawannya, Muahir dengan alasan untuk menghindari pajak progresif.

Radian kemudian membayar tanda jadi pembelian mobil sebesar Rp. 5 Juta ke rekening dealer. Radian kemudian memerintahkan Muahir mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan kredit yang akan disurvei pihak leasing.

Pada April 2018, Wahid kembali melakukan pertemuan dengan Radian membicarakan kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin yang belum dijalankan karena belum ada mitra kerja sama yang mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin. Wahid menawarkan Radian yang akan ditunjuk menjadi mitra kerja sama dalam kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin mengingat Radian pernah menjadi mitra kerja sama di tempat tugas Wahid sebelumnya.

Pada Mei 2018, Wahid memperkenalkan Radian kepada seluruh pejabat struktural Lapas Sukamiskin sebagai calon Mitra Kerja Program Pembinaan Kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan pada Lapas Sukamiskin.

Awal bulan Juni 2018, Radian menempatkan beberapa orang karyawannya untuk mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin dan mulai menerima berbagai pesanan baik dari pihak luar maupun pihak internal Lapas Sukamiskin. Wahid selaku Kalapas membiarkan kegiatan berlangsung padahal perusahaan milik Radian secara resmi belum menjadi mitra kerja sama karena nota Perjanjian Kerjasama (MoU) belum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat;

Pada Juni 2018, Wahid kembali menanyakan mobil Mitsubishi Pajero yang telah dijanjikan Radian sehingga pada tanggal 26 Juni 2018 Radian memerintahkan Muahir membayarkan uang muka pembelian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sebesar Rp. 119.475.000 ke rekening dealer.

Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2018 permohonan kredit mobil disetujui dengan cicilan setiap bulan sebesar Rp 13.993.000 selama 35 kali angsuran.

Pada 28 Juni 2018, Radian menghubungi marketing mobil dan meminta agar mobil tersebut dikirim ke Bandung. Radian lalu memerintahkan karyawannya untuk berkoordinasi dengan sopir dealer yang akan mengirim mobil tersebut ke Bandung. Mobil diantar ke rumah Wahid di Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Mobil diterima langsung oleh Wahid dengan menandatangani dokumen Delivery Order (DO). Wahid kemudian mempersilakan karyawan Radian membawa mobil Toyota Kijang Innova Diesel miliknya ke rumah Radian.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 warna hitam itu kemudian dipergunakan oleh Wahid sehari-hari dan untuk pembayaran cicilan setiap bulannya dilakukan oleh Radian.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan,” ujar majelis banding.

Wahid Husen juga sebelumnya divonis 8 tahun penjara di kasus yang pertama. Saat itu dia divonis bersalah atas kasus suap menerima mobil dari terpidana korupsi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Wahid selama 11 tahun penjara.

(asp/haf)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5516666/banding-ditolak-eks-kalapas-sukamiskin-tetap-divonis-3-tahun-penjara?single=1

Eks Dirut BTN Minta Dakwaan Korupsi Rp. 279 M Dibatalkan

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp. 279,6 Miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

“JPU dalam dakwaan terdakwa Maryono telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ghofir Effendy dan Ichsan Hassan. Dalam perbuatan bersama-sama harus penuhi dua syarat yaitu kerja sama yang disadari atau diinsafi atau perbuatan pelaksanaan. Akan tetapi di dakwaan tidak ada yang diinsafi antara terdakwa Maryono dengan yang lainnya untuk melakukan TPPU,” ujar tim pengacara Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Bahwa tidak ada kesadaran antara terdakwa, maka surat dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap, akibatnya surat dakwaan harus batal demi hukum,” tambahnya.

Tim pengacara Maryono juga menyoroti dakwaan kedua, yakni dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pegacara, perhitungan kerugian negara yang didakwakan jaksa tidak jelas karena hanya mengambil angka dari jumlah kredit yang diajukan PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.

“Cara hitung kerugian negara hanya berdasarkan kredit yang diberikan BTN kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property sebesar Rp. 279.627.008.399,35, itu hanya berdasarkan nilai plafon kredit yang diberikan BTN ke PT. Pelangi dan PT. Titanium, itu keliru dan menyesatkan,” ujar tim pengacara.

Alasan mengapa TPPU Rp. 279 Miliar itu dianggap keliru adalah jumlah pemberian kredit di mana ada agunan dan bunga di dalamnya. Pengacara Maryono mengatakan meragukan angka itu.

“Karena dalam pemberian kredit ada agunan, dan ada bunga yang tidak dimasukkan BPKP sebagai nilai kerugian. Bahwa dengan penghitungan tersebut menandakan penghitungan tidak dilakukan oleh ahli, meskipun ditangani BPKP,” paparnya.

Diketahui, Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Dirut BTN itu disebut jaksa melakukan bersama Widi Kusuma Purwanto, selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro, Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT. Titanium Property Ichsan Hassan, dan Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy. Mereka juga didakwa bersama Maryono dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Maryodno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maryono juga didakwa melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zap/haf)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5515734/keberatan-eks-dirut-btn-minta-dakwaan-korupsi-rp-279-m-dibatalkan?single=1

Pejabat Dinperkim Rembang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Rembang – Satreskrim Polres Rembang menahan W (sebelumnya ditulis WO) dan H, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lodan Kalipang, Kecamatan Sarang tahun anggaran 2016. Salah seorang di antaranya yakni W saat ini menjabat kabid di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Rembang.

“Penyidik Polres Rembang menahan 2 tersangka kasus korupsi Jalan Lodan Kalipang TA (tahun anggaran) 2016 yang berinisial W selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), jabatan Kabid Bina Marga DPU Rembang tahun 2016. Dan inisial H, komisaris PT. GPN, selaku pelaksana,” kata Kanit Idik III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo saat dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Widodo mengatakan W saat ini menjabat kepala salah satu bidang di Dinperkim Rembang. Pada tahun 2016, W merupakan PPK saat menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rembang.

“Tersangka W saat ini jabatannya sebagai salah satu kabid di Dinperkim, sejak tahun 2019. Hanya saja, yang bersangkutan dalam kasus ini pada jabatannya sebagai kabid di DPU tahun 2016 waktu itu,” kata Widodo.

Hal ini sekaligus meluruskan informasi di berita sebelumnya terkait jabatan W saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ini sudah bertugas di Dinperkim Rembang.

Dari total anggaran proyek jalan yang berasal dari APBD Kabupaten Rembang TA 2016 senilai Rp. 3 Miliar lebih itu, kata Widodo, muncul kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi tersebut senilai Rp. 710.538 Juta. Temuan itu, lanjutnya, berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kedua tersangka kami kenai primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP,” ucapnya.

Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengungkap modus di balik kasus ini. Polisi juga telah memeriksa lebih dari 20 orang terkait kasus ini, termasuk W dan H yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total ada 23 orang yang kami periksa. Di antara itu ya dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan, kemarin. W dan H, ASN dan dari pelaksana proyek,” kata Bambang Sugito kepada wartawan.

(sip/ams)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5513613/pejabat-dinperkim-rembang-ditahan-terkait-dugaan-korupsi-proyek-jalan?_ga=2.63216559.1078640173.1617867533-1887631678.1615942738

Paginasi pos