KPK Sebut 80% Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Surabaya, (WRC) – Korupsi di lingkup pemerintahan ternyata paling banyak terjadi melalui pengadaan barang dan jasa. Data KPK menyebut ada 80% terkait pengadaan barang dan jasa ini.

Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut awalnya dari pengadaan barang dan jasa ini dimulai dari perencanaan proyek pesanan. 

“Secara umum kan pengadaan barang dan jasa 80%, pengadaan barang dan jasa dimulai dari perencanaan adanya proyek-proyek yang pesan atau usulan, bukan dari usulan masyarakat tapi usulan pengusaha,” ungkap Alexander di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (28/2/2019).

“Jadi mengusulkan, ini loh jadi kalau ada kegiatan diusulkan anggarannya ke DPR. Jadi kalau disetujui anggarannya dia dapatkan dari teman-teman DPR,” lanjutnya. 

Sementara yang mengusulkan nanti, biasanya proyeknya akan disetujui dengan anggaran yang sudah direncanakan. Alexander menegaskan jika sejak awal terjadi perencanaan dan penganggaran yang tidak benar, tentu prosesnya nanti akan tidak benar dan terjadi mark up. 

“Nanti kan yang kerja ya teman-teman yang mengusulkan itu, anggarannya itu. Ini kan nggak bener, ketika perencanaan dan penganggaran gak bener, yakinlah proses lelangnya pasti nggak benar. Kalau proses lelangnya nggak benar, yakinlah harganya juga pasti nggak benar, terjadi mark up dan lain-lain,” paparnya. 

Jika proses lelangnya sudah tidak benar, Alexander mengatakan besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee dari kepala daerah kepada pengusaha. 

“Itu lah rentetannya seperti itu. Biasanya kalau kita lelang ya nggak bener, nanti pasti dari kepala daerahnya, dari PPK-nya pasti minta fee,” pungkasnya.

(hil/fat)

 

Sumber : detik.com

Sekda Jabar Jelaskan Pertemuan di Cipularang, Sebatas Menghargai

Bandung, (WRC) – Sebelumnya telah diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta, pada PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Senin (28/01/19).

Dalam kesaksiannya, Iwa menuturkan soal pertemuannya dengan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar, Neneng Rahmi Kabid Tata Ruang, anggota DPRD Bekasi Soleman dan Henry Lincoln, eks Sekdis PUPR Bekasi, di KM 72 Tol Cipularang.

Pertemuan itu, diketahui Iwa baru saja hendak pulang ke Bandung dari Jakarta. “Saya di kontak pak Waras, untuk bertemu di KM 72,” ungkap Iwa.

Dalam pertemuan itu, Iwa mengatakan pertemuan membicarakan revisi Raperda RTRW yang membahas RDTR. Namun di situ Iwa meminta untuk bertemu di kantor. Hal itu dikarenakan menurut Iwa, merupakan urusan dinas.

“Saudara saksi mengatakan untuk urusan dinas harus di kantor, tapi kenapa harus bertemu di KM 72. Saudara Waras pun bukan pimpinan saudara,” timpal Jaksa KPK Yadyn, menyela Iwa.

Iwa pun menjawab, pertemuan itu hanya sekedar menjaga hubungan baik dengan Waras, yang menjabat sebagai anggota DPRD Jabar.

Pertemuan pun, selanjutnya dilanjutkan di ruangan kerjanya di Gedung Sate. Disana, dibahas kembali soal pembahasan pengesahan Raperda RTRW/RDTR Bekasi.

“Di pertemuan itu kan saya sudah katakan tidak bisa bantu. ‎Setelah itu, orang dari Bekasi keluar, pak Waras di dalam. Dia bilang jika bisa bantu, nanti akan ‎ada bantuan banner (alat kampanye) berkaitan dengan pencalonan di Pilgub Jabar. Saya katakan, saya bukan Ketua BKPRD Jabar, jadi tidak bisa saya bantu,” ujar Iwa.

Iwa pun membantah jika dirinya, telah menerima uang suap sejumlah Rp1 miliar. “Saya tidak menerima uang Rp1 M,” ujar Iwa.

Dalam sidang sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nuraeli mengatakan pemberian uang terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, diperuntukan untuk pengurusan ‎Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)‎.

“Pada awalnya pak Henry Lincoln (Sekertaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di provinsi, pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi pak Sekda Iwa melalui DPRD bapak Sulaeman Kabupaten bekasi dan pak Waras DPRD Provinsi Jabar,” kata Neneng, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).

Neneng mengatakan adapun negoisasi untuk bantuan pengurus RDTH oleh Sekda Iwa, dilakukan di rest area. Pertemuan sendiri dilakukan pada akhir 2017.

“‎Ada pertemuan terlebih dahulu, waktu itu di rest area saya lupa KM-nya berapa, nah waktu itu saya diajak. ‎Adapun dalam pertemuan tersebut, dihadiri Henry Lincoln, Waras, dan Iwa (Sekda Jabar),” katanya.

Namun Neneng mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam pertemuan tersebut, yang disebutnya untuk negoisasi pengurusan RDTR kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.

“Dari pertemuan tersebut, Henry sampaikan ke saya untu‎k proses RDTR meminta satu miliar dalam rangka bakal calon gubernur,” ungkapnya.

Neneng mengatakan, Henry juga menyampaikan, untuk pengurusan itu (proses RDTR) tinggal di minta kepada pihak Meikarta.

Uang yang minta Sekda Iwa tersebut pun, lanjut Neneng diberikan sebanyak dua kali melalui Sulaeman dan Waras.

“Pertama Rp500 juta dan keduanya Rp400 juta. ‎Henry sampaikan jangan dipenuhi semua karena nanti ngegampangi pihak provinsi enggak di beresin sehingga ibaratnya kami punya hutang Rp100 juta,” katanya. (7o3Rn4L)

Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Sekda Purbalingga

Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, Kamis (28/02/19), hari ini. Wahyu rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016.

“Wahyu kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan Wahyu sebagai saksi untuk politikus PAN terebut. Namun, diketahui, penyidik KPK tengah menelisik soal proses penganggaran di DPR terkait DAK di Kabupaten Kebumen pada 2016.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPR RI seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig, dan Anggota DPR RI, Said Abdullah.

KPK menetapkan ‎Taufik sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Sumber : suara.com

Korupsi Lahan Permata Hijau Jaksel Rp 82 M, Pegawai BPN Dibui 10 Tahun

Jakarta, (WRC)  – Mahkamah Agung (MA) menghukum pegawai BPN Jaksel, Agus Salim selama 10 tahun penjara. Ia terbukti korupsi lahan di Permata Hijau, Jaksel sebesar Rp 82 miliar.

Kasus bermula saat terjadi perubahan alih fungsi lahan di Permata Hijau pada 1996 silam. Tanah itu berada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Tanah itu seharusnya untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tapi terjadi patgulipat di tubuh BPN sehingga bisa berdiri bangunan di atas lahan itu pada medio 2000-an.

Belakangan, jaksa mengendus kasus itu dan menyidangkan para pihak yang terkait alih fungsi lahan itu. Termasuk Agus Salim.

Pada 23 Mei 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Agus. Putusan itu diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 29 Agustus 2017.

Berkas kasasi masuk ke MA dan hukuman dilipatgandakan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” demikian putus MA dalam berkas yang didapat detikcom, Kamis (28/02/19).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latied dan MS Lumme. Majelis berkeyakinan HGB di atas tanah milik Pemda DKI itu mengakibatkan kerugian negara cq Pemda DKI jakarta sebesar Rp 82,995 miliar.

“Yang diperoleh berdasarkan nilai harga tanah Rp 27,8 juta/meter dikalilan luas tanah Rp 2.975 meter persegi,” ucap majelis.

(asp/rvk)

 

 

Sumber : detik.com

 

Bos PT BAP Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Suap DPRD Kalteng

Jakarta, (WRC) – Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Jaksa meyakini Edy memberi suap kepada empat anggota DPRD Kalteng.

“Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eddy Saputra Suradja terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (27/02/19).

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Eddy memberikan uang kepada empat anggota DPRD tersebut. Tujuannya pemberian itu disebut jaksa agar para anggota dewan itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.

“Adanya maksud terdakwa memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng dengan maksud supaya Borak Milton dan Punding dan anggota DPRD lainnya tidak menggelar RDP terkait pencemaran limbah, di mana ini tugas Borak Milton dan anggota DPRD lainnya,” kata jaksa.

“Maka dengan ini dinyatakan bahwa unsur memberi telah terpenuhi,” sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut perbuatan Eddy dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. 

Adapun Willy dan Dudy, mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Keduanya juga dianggap terbukti bekerjasama dengan Eddy untuk menyuap anggota DPRD Kalteng dan dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa juga menyebut Duddy bersama Eddy dan Willy meminta Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP. Jaksa mengatakan untuk meluruskan berita tentang limbah itu, Komisi B DPRD Kalteng membuat pers release untuk meluruskan citra tentang PT BAP.

“Bahwa perbuatan terdakwa Willy dan Duddy bersama Eddy memberikan uang Rp 240 juta kepada Borak Punding dan Eddy Rosada dengan maksud agar Borak dan anggota DPRD komisi B lainnya tidak boleh memasukkan PT BAP terkait pencemaran limbah, dan memberikan press release terkait pencemaran limbah maka yang dilakukan terdakwa telah bertentangan hukum,” jelas jaksa.

Atas kasus ini, ketiganya diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)

 

Sumber : detik.com

KPK dan Pemprov Jatim Gelar Rakor Pencegahan Korupsi

Surabaya, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi, evaluasi dan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi, di Gedung Grahadi, Jawa Timur, Kamis (28/02/19).

“Pimpinan KPK Alexander Marwata dan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan telah berada di lokasi. Para peserta rakor yang direncanakan hadir adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa, Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Kamis.

Acara ini diikuti Ketua DPRD Provinsi Abdul Halim Iskandar, dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kusnadi serta Jujuk Sunaryo.

Selain itu, sebanyak 38 orang kepala daerah di kota dan kabupaten direncanakan mengikuti rapat ini. Serta pejabat terkait lainnya di wilayah Jawa Timur.

“Rakor ini akan dihadiri sekitar 200 orang. KPK berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah penting upaya pencegahan korupsi yang lebih substansial. Tidak hanya bersifat seremonial sesuai dengan pembicaraan yang dilakukan sebelumnya saat pimpinan KPK menerima sejumlah kepala daerah yang baru dilantik,” ujar Febri.

Febri menjelaskan, Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian KPK. Hal ini mengingat cukup banyak kepala daerah di sana yang tersangkut kasus korupsi.

“Kami harap dengan upaya pencegahan yang diinisiasi bersama ini, ke depan tingkat korupsi di Jawa Timur jadi lebih rendah hingga masyarakat dapat lebih menikmati anggaran dan keuangan negara atau daerah yang dialokasikan di Jawa Timur,” kata Febri. 

 

Sumber : kompas.com

KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

Jakarta, (KPK) – JPU dari KPK tidak memasukkan dugaan aliran dana dan fasilitas pergi ke luar negeri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi di dalam dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di kasus dugaan suap Meikarta.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK tetap menelisik ataupun nantinya dapat membuka penyelidikan baru aliran dana dan fasilitas pergi ke luar negeri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi yang sudah dilakukan penuntutan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (27/02/19).

“Jadi tinggal kami tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Yang lain akan tetap kami kembangkan,” Febri menambahkan.

Febri menyebut penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas ke luar negeri yang diduga didapat anggota DPRD Bekasi terkait perubahan peraturan tata ruang di Bekasi.

Menurut Febri, dalam dakwaan Neneng Jaksa KPK masih memfokuskan terkait dugaan suap proyek Meikarta.

“Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima ya, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta,” tutup Febri

Seperti diberitakan, Neneng Hasanah Yasin usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung perkara suap proyek Meikarta.

Jaksa dari KPK Dody Sukmono menuturkan, terdakwa Neneng dianggap menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp 10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.

 

Sumber : Suara.com

KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat PUPR Seharga Rp 3 Miliar di Sentul City

Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah aliran dana kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik baru-baru ini telah menyita rumahdan tanah miliki seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan KemenPUPR. Namun, Febri belum dapat menyampaikan identitas pejabat tersebut.

“Penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kempupera,” kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (26/02/19).

Febri hanya menyampaikan rumah tersebut berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

“Untuk estimasi nilainya Rp 3 miliar,” tutur Febri

Selain itu KPK juga kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun total hingga saat ini sudah sekitar 55 PPK yang telah mengembalikan uang, diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum.

Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.

KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

 

Sumber: suara.com

Terungkapnya Sekongkol Ayah dan Anak, Korupsi demi Modal Pilkada Setahun Lalu

Jakarta, (WRC) – Baru 143 hari, Adriatma Dwi Putra merasakan “empuknya” kursi Wali Kota Kendari. Dia juga merupakan wali kota termuda di Indonesia sejak pertama kali dilantik pada 9 Oktober 2017.

Namun, pada Rabu 28 Februari 2018, dia menyandang status baru sebagai tersangka suap. Status tersangka itu tersemat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara pada malam usai dia digelandang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama sang ayah, Asrun.

Ya, Adriatma ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asrun, pada Selasa, 27 Februari 2018 malam. Juga hampir bersamaan dengan penangkapan mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode 2007-2017. Kini dia mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada 2018.

KPK menduga Adriatma meminta fee proyek pelaksanaan barang dan jasa kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Jumlah yang ditemukan KPK Rp 2,8 miliar.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan Asrun memiliki peran besar dalam kasus ini. Adriatma diduga meminta fee atas perintah ayahnya untuk bakal dipakai Asrun untuk kampanye.

“Jika ASR (Asrun) bukan ayah dari ADR (Adriatma), kecil kemungkinan dia masih bisa perintah-perintah untuk dapatkan sesuatu dari pengusaha-pengusaha sebelumnya yang menjadi rekanan,” terang Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.

Basaria mengatakan PT SBN atau Hasmun Hamzah kerap mendapat proyek sejak Wali Kota Kendari masih dijabat Asrun. PT SBN juga merupakan kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Kota Kendari sejak 2012. Bahkan pada Januari 2018, PT SBN memenangkan tender proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.

“ASR (Asrun) sudah jadi Wali Kota Kendari 10 tahun sebelum mengikuti cagub dan pengusaha ini, HAS bukan tahun ini saja. Dia sudah ikuti dan kerjakan proyek-proyek pada saat ASR sebagai Wali Kota,” kata Basaria.

KPK juga mendalami kemungkinan Asrun maupun Adriatma menerima uang dari pengusaha lain, selain Dirut PT SBN. “Masih dalam perkembangan dan tak bisa kita ungkap semuanya,” ujar Basaria.

Untuk mengungkap kasus ini, KPK harus memecahkan kode-kode unik yang digunakan sebagai simbol besaran suap.

KPK kemudian membeberkan kode yang digunakan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari itu dalam konferensi persnya. 

“Terindikasi sandi yang digunakan adalah ‘Koli Kalender’ yang diduga mengacu pada arti uang Rp 1 miliar,” ujar Basaria.

Baik Asrun, Adriatma, maupun Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fakih (FF) disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan mantan Wali Kota Kendari sebagai tersangka ini tak lama setelah KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam kasus suap terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.

Padahal ketika Imas ditangkap 13 Februari 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terpukul.

“Kepala daerah itu mitra Kemendagri dalam membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah, yang semakin efektif, efisien. Dengan banyaknya OTT KPK, ya saya merasa terpukul, juga sedih dan prihatin,” ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Jakarta, pada hari Rabu (14/02/18).

Kekecewaan ini muncul karena dia berulang kali telah mengingatkan kepada para kepala daerah agar memahami area rawan korupsi yang harus dihindari dalam mengambil sejumlah kebijakan. Namun sayangnya, pesan tersebut kerap diabaikan.

“Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham,” ujar Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018.

Dia menambahkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan juga sudah dibuat, di antaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi.

 

Sumber : Liputan6.com

Korupsi Modus Baru! Indonesia Belum Perbarui Aturan Penindakan Korupsi Korporasi

Jakarta, (WRC) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berdialog terkait modus baru dalam praktik rasuah.

“‎Kita bicara tentang banyak hal, terutama pemberantasan korupsi di masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.

Dalam pertemuan itu juga dibahas juga kasus yang jalan di tempat atau mandek. Namun, perkara korupsi itu tidak dibahas secara spesifik. “Semua secara umumlah, tidak spesifik menyebut kasus,” ujar Mahfud.

Termasuk, soal korupsi di sektor swasta. Menurut mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memperbarui aturan-aturan terkait penindakan korupsi di sektor swasta.

“Di beberapa negara sudah pakai, korupsi di swasta sudah mulai banyak. Itu yang kemudian ada trading influence. Orang menggunakan `pengaruh` untuk mendapat sesuatu, pengaruh jabatan,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo juga sudah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir membaca hal ini dari sederet kebijakan terkait pemberantasan korupsi yang dilakukan Jokowi selama ini.

Salah satunya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Di mana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, wajib mengimplementasikan Inpres tersebut,” ujar Inas.

Inas menerangkan, Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Inpres harus diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN, serta pengadaan barang dan jasa.

Jokowi juga meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada Juli 2018. Perpres itu mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi, sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.

Ketentuan dalam Perpres ini, kata Inas, setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan.

Dalam Perpres ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Misalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden. (7o3Rn4L)

Paginasi pos