Jakarta, WRC – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Tamanuri.
Mantan Bupati Way Kanan itu akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan yang menjerat Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara yang tak lain adalah anaknya. “Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara),” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/12/2019).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Tamanuri. Selain ia, penyidik juga secara bersamaan memanggil mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Menurut Febri, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama. KPK sebelumnya telah menggeledah rumah keluarga AIM beberapa waktu lalu, dalam penggeledahan, KPK juga telah menyita beberapa barang bukti dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana.
Namun, belum dipastikan apakah hasil temuan itu didapati adanya aliran dana pada pihak lain yang menerima atau memberi selain tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam perkara ini Bupati Lampung Utara nonaktif AIM ditetapkan tersangka suap proyek bersama lima orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan pada Minggu hingga Senin, 6-7 Oktober 2019.
Seperti informasi yang dikutip Bisnis.com, selain Bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Adapun dari dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
AIM diduga menerima uang dari dua proyek di dua Dinas Wilayahnya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, AIM diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya yang bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Tersangka Hendra Wijaya Saleh diduga menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian sebesar Rp 240 juta diserahkan pada Raden Syahril sehingga sejumlah Rp60 juta masih berada di Wan Hendri.
Adapun dalam OTT, tim Satgas KPK hanya menemukan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta untuk Bupati yang diamankan dari kamarnya. Uang suap yang diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu, Pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp 1,073 miliar, Pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp 1,3 miliar, dan Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) sebesar Rp 3,6 miliar.
Sementara itu, pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, tersangka AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas itu. Perinciannya sebesar Rp 600 juta yang diterima sekitar Juli 2019, sebesar Rp 50 juta pada akhir September, dan sebesar Rp 350 juta pada 6 Oktober 2019, semua uang ditemukan KPK di rumah Raden Syahril.
Uang suap diduga berasal dari Chandra Safari selaku pihak rekanan dalam perkara ini yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak 2017 hingga 2019. Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang kepada sang Bupati melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.
Sebelumnya, ada juga permintaan dari Bupati AIM pada Syahbuddin agar menyiapkan setoran fee sebesar 20% – 25% dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR. Permintaan disampaikannya pada saat ia baru menjabat sebagai Bupati dengan maksud memberi syarat pada Syahbuddin apabila ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyetujui permintaan itu. (*)