Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU terhadap korban Stelly Gandawidjaja sebesar Rp58 milyar yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty kembali digelar di diruang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung Jawa Barat, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu orang saksi fakta yaitu Windi yang juga merupakan adik kandung terdakwa Endang Kusumahwaty.
Kepada Hakim, Windi sama sekali tidak mengenal korban Stelly. Dirinya hanya mengetahui bahwa korban adalah tetangga dari kedua terdakwa.
“Yang Mulia saya tidak mengenal korban Stelly, hanya tahu bahwa Stelly adalah tetangga dari terdakwa,” ungkap saksi.
Saat majelis hakim menyinggung tentang transfer uang sebesar Rp500 juta rupiah dari terdakwa Irfan ke rekening saksi, Windi menerangkan bahwa pemberian uang tersebut diberikan untuk keperluan operasional kost-kost sebanyak 70 kamar, gaji karyawan dan mengurus anak-anak terdakwa.
“Per kamarnya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta rupiah yang Mulia,” ungkap Windi menjawab pertanyaan Hakim.
Hakim kembali menanyakan dengan sewa sebesar itu sudah barang tentu akan mencukupi semua keperluan operasional dan gaji karyawan. “Sewa kost lagi sepi yang Mulia, jadi tidak mencukupi sehingga minta kepada terdakwa Irfan,” jawab Windi.
Setelah selesai meminta keterangan dari Windi sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim, mengklarifikasi kepada kedua terdakwa (yang mengikuti jalannya sidang secara virtual).
“Bagaimana terdakwa Irfan dan Endang, apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?” tanya hakim.
Kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi. “Benar sekali yang Mulia,” ucap Irfan dan Endang.
Sementara itu saksi lainnya, Irawati Puspita yang di duga juga telah menerima uang dari terdakwa Irfan Suryanagara sebesar Rp1 milyar tidak bisa hadir tanpa alasan walaupun sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Sehingga Wisnu, JPU kasus tersebut meminta Majelis hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap Saksi Irawati Puspita.
“Yang Mulia mohon menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi irawati Puspita karena sudah mangkir dua kali panggilan,” Ucap Wisnu. (Red)