DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Gelar Audiensi Ke Kantor DPRD Garut

Garut BN – Bertempat di Ruang Komisi II DPRD kabupaten Garut, Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Ikatan Wartawan Online Indoensia ( IWO Indonesia) Kabupaten Garut Menggelar Audensi ke Kantor DPRD Garut

Prihatin akan kondisi Maraknya Alih pungsi Lahan, Lahan lahan Produktif persawahan yang seharusnya dapat di jaga dengan Baik Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut , kian hari kian menyusut jumlahnya, Jangankan Program Cetak lahan sawah baru, menjaga lahan Persawahan yang sudah ada agar tidak masif beralih pungsi, Pemerintah Daerah Garut dirasa tidak mampu, Kami sangat prihatin dengan Kondisi Tersebut.

“Berdasarkan kajian Kajian dari kawan kawan Jurnalis yang tergabung di DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia memandang perlu dilakukan Evaluasi Mendalam, Terkait berbagai Regulasi yang sudah di Buat oleh Pemerintah, Makanya kami mengangap Sangat perlu Audensi agar ada langkah nyata dari Perintah daerah, dalam Menegakan Peraturan Daerah dan


Tumore prostatico: la prognosi in base a stadio, grado e rischio

Tumore prostatico: la prognosi in base a stadio, grado e rischio

Perundang undangan yang berlaku”, Papar Ridwan Firdaus (Sekertaris DPD IWO) Indonesia Kabupaten Garut.

Salah satu Alih pungsi lahan Persawahan Produktip Menjadi Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Lainnya , Sementara Pemerintah sudah Mengatur regulasi baik terkait Kawasan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Seperti UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkellanjutan, Perda No 06 Tahun 2019 , Perubahan Atas Perda Garut No 29 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang Tata Wilayah yang masa Berlaku dari Tahun 2011 sampai Dengan Tahun 2031 .

 

Hal Senda disampaikan Dede Kamaludin Wahyu Ketua DPD IWO Indonesia, “Kami beraudensi ke DPRD Garut bukan berarti kami Anti Investasi, namun hendaknya Investasi yang dilakukan tidak menabrak regulasi yang sudah di tetapkan, Pemeritah sudah Mengeluarkan Undang undang ( UU) dan Peraturan Daerah ( Perda), Kami minta agar itu dilaksanakan dengan Baik”, ujar Dede Kamaludin Wahyu ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut.

Selanjutnya Pemaparan terkait hal tersebut juga disampaikan oleh Solihin Afsor (Dewan Pembina IWO Indonesia Kabupaten Garut, “Bahwa Perda tersebut diatas dijadikan dasar didalam UU nomor 6 tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang CIPTA KERJA, terkait pengendalian pemanfaatan ruang jelas, dan tegas diatur dalam pasal 35 huruf a, b, dan c, dan terkait persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang tegas diatur didalam pasal 37 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 7”.

Masih lanjut S. Afsor, “mendengar keterangan dari salah satu anggota dewan yang memimpin sidang, sempat ditanyakan apakah draf usulan perubahan terkait Lahan yang dilindungi tersebut sudah ditetapkan, dan itu dijawab langsung oleh perwakilan dari dinas pupr bidang tata ruang, sampai saat ini masih digodog kelitnya. Artinya kami berkesimpulan pejabat terkait (pemberian rekomendasi tekhnis) tidak konsisten”.

1. terhadap UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

2. Terindikasi adanya kongkalikong antara pejabat terkait dengan oknum pengusaha nakal, yang tidak mengindahkan peraturan daerah no. 6 tahun 2019, jika ini tidak segera ditindak lanjuti maka jangan salahkan elemen masyarakat yang tergabung di dalam organisasi IWO Indonesia DPD kabupaten Garut jika kami menindaklanjuti keranah selanjutnya kepada pemerintah pusat yang terkait dengan hal ini, bisa mengusulkan untuk dibatalkan ijinya karena prasyaratnya diduga sudah tidak sesuai prosedur ketentuan perda garut yang masih berlaku hingga tahun 2031, bahkan jika terindikasi ada dugaan PMH nya ya kita laporkan ke APH pungkas Afsor.

Tiga Anggota DPRD Garut dari Komisi II Menerima Audensi Dari DPD IWO Indonesia, ketiga Anggota DPRD tersebut antara Lain, Aris Munandar SPd dari Fraksi Golkar, Riki Muhamad Sidik dari Fraksi Demokrat dan Ade Rijal S.ag Dari Fraksi Gerindra.

Ketua Umum WRC PAN-RI Kecam Keras Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kab Purwakarta Terkait Jembatan Cihambulu Rusak dan Mangkrak

Purwakarta, WRC – Pembangunan Jembatan Cihambulu yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Jembatan yang baru saja selesai dibangun tersebut, kini sudah menunjukkan kerusakan infrastruktur. Temuan ini memperkuat dugaan adanya mark-up volume pengerjaan yang menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.

Berdasarkan investigasi tim Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, pembangunan Jembatan Cihambulu pada Tahun Anggaran 2016 menelan anggaran sebesar Rp 8.862.138.000. Sementara untuk pengawasan teknik pembangunannya, dikeluarkan anggaran sebesar Rp 112.000.000. Namun, kurang dari setahun pasca pembangunan, terjadi pergeseran tanah dan keretakan di bahu kiri dan kanan jembatan dengan panjang masing-masing sekitar 50 meter.

Pada Tahun Anggaran 2017, kembali dialokasikan anggaran untuk pembangunan Jembatan Cihambulu dengan pagu sebesar Rp 3.450.000.000. Sayangnya, jembatan tersebut hanya mampu bertahan selama enam bulan sebelum akhirnya mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan lagi.

Tidak hanya kerugian material, kerusakan ini juga berdampak pada mobilitas masyarakat yang mengharapkan jembatan tersebut sebagai sarana konektivitas wilayah.

Dugaan mark-up volume pengerjaan untuk jembatan dengan panjang 100 meter dan lebar 9 meter ini terlihat dari kualitas bahan material dan konstruksi yang lemah, sehingga hanya mampu bertahan dalam waktu singkat.

Ketua Umum WRC PAN-RI ketika di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah mensurati Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta, Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait terkait temuan dan dugaan mark-up dalam proyek pembangunan Jembatan Cihambulu.

“Sudah 3 Tahun ini kembali mangkrak, kami mengecam keras kelalaian dari pihak terkait khususnya Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta karena dianggap lalai dalam membangun insfrastruktur masyarakat yang menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit, kami juga telah mensurati Kepala Dinas namun belum ada tanggapan baik secara tertulis maupun lisan, dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam mengusut proyek Jembatan Cihambulu ini,”  tegas Ketua Umum.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri lebih lanjut guna keberimbangan data dan Masyarakat berharap agar ada tindak lanjut serius terhadap kasus ini dan jembatan dapat segera diperbaiki untuk kembali berfungsi dengan baik. (Red)