Jakarta, (WRC) – Nurdin Basirun melangkah gontai setibanya di gedung berkelir merah putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Pria yang menjabat Gubernur Kepulauan Riau atau biasa disingkat Kepri itu baru saja dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Beberapa jam setelahnya Nurdin berganti status menjadi tersangka KPK. Sebabnya Nurdin diduga mengantongi duit haram demi memuluskan izin seorang pengusaha melakukan reklamasi.
“Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 11 Juli malam.
Dari catatan sementara yang didapat KPK setidaknya ada 2 kali Nurdin menerima suap dengan besaran berbeda. Kali pertama pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga mendapatkan SGD 5 ribu dan Rp 45 juta. Lalu pada saat OTT kemarin Nurdin diduga menerima SGD 6 ribu.
KPK menduga Nurdin menerima uang melalui perantara. Lalu siapa yang memberikan uang itu dan apa kepentingannya?
sumber : detik.com