JAKARTA, WRC – Setelah Rheza Herwindo dipanggil KPK pada Kamis (29/8/2019) kemarin, hari ini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Deisti Astriani tagor pada Jumat (30/8/2019).
Deisti dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat suaminya, Setya Novanto.
Deisti merupakan komisaris dari PT Mondialindo, yang memiliki saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera salah satu konsorsium lelang proyek e-KTP. KPK pun diketahui tengah mendalami kepemilikan PT Murakabi Sejahtera yang belakangan menampung uang hasil korupsi e-KTP.
Nama Deisti pun beberapa kali kerap masuk kedalam daftar agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, yakni mantan Anggota Komisi II DPR Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Miryan S Haryani, PNS BPPT Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.
Keempat orang tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Vn)