Setelah Anak, Kini KPK Panggil Istri Setya Novanto

JAKARTA, WRC  –  Setelah Rheza Herwindo dipanggil KPK pada Kamis (29/8/2019) kemarin, hari ini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Deisti Astriani tagor pada Jumat (30/8/2019).

Deisti dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat suaminya, Setya Novanto.

Deisti merupakan komisaris dari PT Mondialindo, yang memiliki saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera salah satu konsorsium lelang proyek e-KTP. KPK pun diketahui tengah mendalami kepemilikan PT Murakabi Sejahtera yang belakangan menampung uang hasil korupsi e-KTP.

Nama Deisti pun beberapa kali kerap masuk kedalam daftar agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, yakni mantan Anggota Komisi II DPR Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Miryan S Haryani, PNS BPPT Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.

Keempat orang tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP. (Vn)

KPK Kembali Periksa Anak Setya Novanto, Rheza Herwindo

JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rheza Herwindo, anak sulung dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terkait dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Kamis (29/8/2019).

Seperti yang dikutip pada berita CNN beberapa waktu lalu, Rheza memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi. Sebelumnya, Rheza sempat dipanggil KPK beberapa waktu lalu terkait dengan kasus korupsi sebesar Rp 2,3 Triliun.

Rheza sempat diperiksa lantaran sempat memiliki saham yang tercatat sebanyak 30 persen di PT Mondialindo pada periode 2008-2011 saat masih berstatus mahasiswa. PT Mondialindo merupakan holding dari PT Murakabi yang merupakan salah satu konsorsium peserta tender dari proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 lalu.

Rheza juga pernah dipanggil untuk kasus PLTU Riau 1 dengan tersangka Mantan Sekjen Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham. Kala itu, Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri dipanggil sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus e-KTP dan ada pula yang telah menjalani vonis peradilan. Mereka adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga merupakan ayah Rheza, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung serta Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.

Dari kelanjutan kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan empat tersangka baru yakni Miriam S.Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Vn)

KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Yogyakarta

JAKARTA, WRC – KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT yang dilakukan di Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) lalu. Satu orang diantaranya adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap dan dua tersangka lainnya merupakan seorang Jaksa yakni Eka Safitra (ESF) yang merupakan anggota TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) dari Kejaksaan Negeri Surakarta, keduanya diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan ketiganya terlibat dalam dugaan kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kroupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara GYA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.**

OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Bukti Rp 100 Juta

YOGYAKARTA, WRC –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019). Penangkapan diduga berkaitan dengan adanya suap proyek yang di awasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, membenarkan jika timnya telah melakukan OTT di lingkungan kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang jaksa, swasta dan PNS.

“Ada kegiatan OTT  di Jogja, ada empat orang yang diamankan beserta barang bukti.” Kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diasnyah pada Senin (19/8/2019) malam.

Febri juga mengatakan, dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 100 juta terkait proyek TP4D tersebut.

Dengan OTT tersebut, KPK memiliki waktu pemeriksaan selama 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka.**

6 Orang Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Resmi Ditahan KPK

Jakarta – KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih selama 20 hari pertama, termasuk anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Informasi yang dihimpun, tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8/2019). Ia tampak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

Afung hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan. Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara kelima tersangka lain ditahan di tempat yang berbeda.

I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:

Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta

Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.***

sumber : Binpers.com

Wakil Ketua KPK : Sulit Cari Sosok Artidjo dan Jenderal Hoegeng

JAKARTA, WRC –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, menceritakan tentang sulitnya menemukan sosok aparat penegak hukum yang jujur dan berintegritas seperti mantan kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso dan Hakim Artidjo Alkostar. Laode mengungkapkan dua nama tersebut termasuk kedalam 23 tokoh yang ada didalam buku berjudul ‘Untuk Republik: Kisah-kisah Teladan Kesederhanaan Tokoh Bangsa’.

“Buku ini menjawab zamannya. Saat kita belajar sejarah SD, SMP, SMA ditulis soal ghirah atau semangat perjuangan mereka. Namun, hanya sedikit dibahas soal seperti apa perilakunya,” kata Laode dalam peluncuran buku di Galeri Nasional Gambir, Jakarta pusat pada Selasa (13/8/2019)

Dari para tokoh tersebut, Laode mengaku belajar teladan kesederhanaan, pengorbanan, kejujuran dan integritas. Laode pun menyadari menjadi seorang pemimpin berarti melayani masyarakat. Laode menyatakan keteladanan para penegak hukum itu harus diteladani oleh semua piha, termasuk dirinya saat ini.

Laode juga mengaku sedih karena hanya nama itu-itu saja yang muncul pada saat membahas tokoh penegak hukum. dari nama-nama tersebut, dia mneyebut Jenderal Hoegeng, Baharuddin Lopa dan Artidjo.

“Masa tidak ada Pak Hoegeng baru? Dari sekian banyak Kapolri? Kmeudian pilihan tokoh lain jatuh kepada Pak Artidjo Alkostar. Tetapi, apakah juga dari sekian banyak hakim hanya Pak Artidjo saja? Pak Baharuddin daja yang jujur dan berintegritas? Lantas dimana pengganti mereka bertiga?,” kata Laode.

“Kalau saya bisa mengakumulasikan sikap hidup merela, sebanyak 50 persen saja dari mereka, maka saya bisa selamat,” tambahnya.

Tokoh yang termuat dalam buku karya Faisal Basri, yakni Inggit Garnasih (mantan istri Soekarno), Wakil Presiden pertama RI Muhammad Hatta, tokoh kebangkitan nasional Haji Agus Salim, Jenderal TNI (Purn) M Jusuf, hingga para penegak hukum seperti mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, mantan jaksa agujng Baharuddin Lopa, hingga mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Menurut Laode, buku yang berisi 23 kisah tokoh bangsa itu penting dibaca oleh masyarakat luas. ***

sumber : Binpers.com

Korupsi Dana PAUD, Dua Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Bitung (SULUT) – Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana PAUD pada tahun 2016 yang berinisial FT dan MK resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Malendeng pada hari Kamis (08/08/2019) sekitar pukul 15.45 wita, setelah jaksa penuntut umum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk masuk dalam sidang tingkat penuntutan bagi kedua tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 8 sampai 27 Agustus 2019.

Dikutip Sulutdaily, tersangka FT yang menurut Pasie Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Budi Kristiarso, adalah seorang ASN aktif dan MK adalah seorang krontraktor.

“FT seorang pejabat di salah satu instansi pemerintah kota Bitung, namun pada saat melakukan tindak pidana korupsi masih mejabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Bitung, sedangkan MK adalah seorang kontraktor atau penyediah jasa,” ungkap Budi.

“Untuk modus sendiri adalah dana FT dan MK yakni tidak susuai peruntukkan, yang seharusnya diperuntukan BOP Paud namun dinikmati sendiri dengan jumlah Rp 557.846.152 berdasarkan perhitungan BPKP,” jelasnya.

Tersangka sebenarnya ada 3 (tiga), namun tersangka berinisial BP untuk sekarang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),

“Tersangka BP masih dalam DPO, dan untuk kedua tersangka secepatnya akan segera dimasukkan berkasnya untuk sidang tahap dua di Pengadilan Tipikor Manado,” katanya.

Ditanya soal ancaman serta pasal yang dijerat kepada kedua tersangka, Budi mengaku ancaman hukuman 20 tahun penjara,

“Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat 1, subs pasal 3, undang-undang 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta,” tutupnya.***

Sumber : Binpers.com