Polri Pamerkan Tumpukan Uang Rp 173 M dari Kasus Korupsi HSD

Jakarta, (WRC) – Tumpukan uang terkait barang bukti sitaan polisi dari eks Dirut PLN Nur Pamudji, tersangka kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010, ditunjukkan dalam rilis perkara. Tumpukan uang yang ditunjukkan polisi disebut berjumlah sekitar Rp 173 miliar.

“Barang bukti uang tunai Rp 173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di lokasi, Jumat (28/06/19).

Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi ini senilai Rp 188,745 miliar terkait perkara tersebut. 

“Tersangka NP adalah mantan Direktur Energi Primer PT PLN pada saat kejahatan ini terjadi di tahun 2010 dan terakhir menjabat sebagai Dirut PT PLN tahun 2012,” terang Dedi.

Dalam tahap penyidikan, penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI. Penyidik sudah merampungkan berkas perkara Nur Pamudji dan telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 14 Desember 2018.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) pada pertengahan 2015 silam.

“Yang bersangkutan tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Saat itu dia selaku Direktur Energi Primer PLN,” kata Kombes Ade Deriyan Jayamarta yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit I Tipikor Bareskrim di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/07/15).

Padahal, kata Adi, panitia yang dibentuk untuk pengadaan HSD menyebut TPPI dalam kondisi tidak layak untuk pemenuhan kebutuhan solar yang ditenderkan. Dalam proses pemeriksaan di Bareskrim, nama Dahlan Iskan yang saat kejahatan terjadi menjabat sebagai Dirut PLN, juga ikut diperiksa polisi.

“Pak Dahlan yang menandatangani TPPI dalam pengadaan HSD,” kata Ade.

Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

“Markup” Anggaran Tenda Dan Kursi, Anggota Dprd Kota Surabaya Ditahan

Surabaya, (WRC) – Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan seorang anggota DPRD Surabaya yang berinisial S pada Kamis (27/06/19) sore.

Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Politisi Partai Hanura itu ditahan setelah tujuh jam menjani pemeriksaan. S dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

“Alasan penahanan, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka sebelumnya pernah dipanggil 2 kali untuk diperiksa namun tidak datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (28/06/19) pagi.

Kata Rachmat, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

“Di antaranya ada laporan BPK dan kesaksian terdakwa di kasus yang sama di pengadilan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Kajari Tanjung Perak sudah menetapkan AST, seorang pengusaha sebagai tersangka. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan markup anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku penghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

“Pemeriksaan terus kami lakukan untuk mencari siapa saja anggota DPRD yang terlibat,” terang Rachmat.

Sumber : kompas.com

Kejari Garut Selidiki Dua Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Garut, (WRC) – Kejaksaan Negeri Garut tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

Dua kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Garut dan Biaya Operasional (BOP) DPRD Garut.

“Masih dalam tahap penyelidikan, ada dua kasus yang kami tangani,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Dody Witjaksono, di Kantor Kejari Garut, Kamis (27/06/19).

Saat ini, menurut Dody, pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk dua kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.

“Kami cari informasi dari bawah dulu, ini teknik penyelidikan,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, tahapan penyelidikan ini bisa ditingkatkan hingga penyidikan jika pihaknya telah mendapatkan minimal dua alat bukti untuk dua kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini, status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

 Dari pantauan Kompas.com di Kantor Kejari Garut Kamis, kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Garut.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh petugas kejaksaan.

 

Sumber : kompas.com

Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

Tasikmalaya, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memeriksa 29 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa Rp 878 juta oleh Kepala Desa ( Kades) Sukahening, Tasikmalaya, berinisial UDA.

UDA bersama tim pelaksana kegiatan desanya (TPK) berinisial FAG, telah ditetapkan tersangka korupsi oleh kejaksaan.

FAG pun menyusul sang kades yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, dan diketahui aliran dana rasuah ini mengalir ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka FAG, sebelumnya tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali. Baru hari ini dia datang dan langsung dijebloskan ke Lapas Tasik berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Dalam kasus ini kita periksa 29 orang saksi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, Kamis (27/06/19).

Sri menambahkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya melibatkan tim ahli teknik pembangunan untuk memeriksa salah satu kegiatan, yakni proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening. Dalam kegiatan itu, tim pun mengindikasi adanya tindak pidana korupsi.

“Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik  bangunan untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Unsur tindak pidana korupsi para tersangka yakni kades UDA dan FAG, kata Sri, diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Juga, pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.

“Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654,” tambahnya.

Sementara itu, sesuai keterangan tersangka kades bahwa aliran rasuah itu mengalir ke salah seorang wakil rakyat di Kabupaten Tasikmalaya, dibantah oleh FAG.

Sesuai hasil pemeriksaan, FAG belum memberikan pernyataan terkait keterlibatan oknum dewan tersebut.

“Pernyataan dua tersangka terkait keterlibatan oknum dewan memang berbeda. Tapi, kita sudah kantongi nama oknum tersebut, dan masih diselidiki lebih lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial UDA ditangkap seusai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai titipan tahanan Kejaksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan negara mencapai Rp 878.747.654.

“UDA, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kita kirim UDA ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/06/19).

 

Sumber : Kompas.com

Kembali Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bogor Mengaku Belum Dapat Panggilan KPK

Kab.Bogor, (WRC) – “Hari ini adalah hari bersejarah bisa berkumpul lagi tetapi dengan catatan cuti menjelang bebas,” ucap syukur Rachmat Yasin (RY) pasca-keluar dari Lapas Sukamiskin, kala itu di kediamannya, Dramaga, Bogor.

Alih-alih bersukacita, mantan Bupati Bogor ini justru kembali menjadi tersangka atas kasus korupsi memotong dana kegiatan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.

Tak cuma itu, RY juga tersandung masalah gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019 oleh KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/06/19).

Menyikapi hal itu, Rachmat Yasin mengaku, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya telah dilayangkan pertanggal 29 Mei 2019.

“Sebelum lebaran 29 Mei itu baru pemberitahuan itu SPDP dimulainya penyidikan jadi memang belum mendapatkan panggilan,” katanya

Namun ia tak mengetahui isi materi kasus yang disangkakan tersebut terhadapnya, tetapi ia hanya menerima pemberitahuan dan belum mendapatkan panggilan.

“Belum mengerti, pemotongan saya seperti apa, karena itukan ungkapan sepihak dari yang sudah dilidik temen-temen KPK dan sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Adapun langkah yang akan diambil yaitu menunjuk pengacara yang berkompeten.

“Iya kita hadapi dengan sabar, tabah, tawakal, iya mungkin Allah punya rencana buat saya tapi belum tahu endingnya seperti apa nanti. Pasti ada penasehat hukum tapi saya  sedang menimbang nimbang dulu siapa yang menindaklanjuti di Kuningan (Jakarta) nanti,” tukasnya.

Seperti diketahui, Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Kompas.com

Kejati Sita Rumah dan Mobil Mewah Mantan Bupati Simeulu

Banda Aceh, (WRC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan satu unit rumah mewah yang berada di Kota Banda Aceh dan mobil Toyota Fortune milik mantan Bupati Kabupaten Simeulu, Darmili.

Karena terindikasi aliran dana kasus korupsi dari Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulu (PDKS) pada Tahun 2002–2012 yang diduga telah menyebabkan kerugian negara total Rp 5 milliar dari jumlah penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulu sebesar Rp 227 milliar.

“Penyitaan barang bukti harta benda baik yang tidak bergerak berupa rumah dan mobil itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sehingga perkara selanjutkan dapat kita limpahkan ke tahap penuntutan,” kata Kasi Penyidikan Kejati Aceh, Munandar, kepada wartawan, Kamis (27/06/19).

Menurut Munandar, selain harta benda baik yang tak bergerak mau pun bergerak milik mantan Bupati Simeulu dua periode 2001-2012 yang berada di Kota Banda Aceh, juga diduga masih banyak yang berada di Kabupaten Simeulu terindikasi mengalir dana korupsi dari PDKS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu.

“Selain diharta benda yang berada di Banda Aceh, diduga masih banyak yang berada di Kabupaten Simeulu, yang nantinya juga akan disita untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Masih kata Munandar, tersangka  belum dapat ditahan karena statusnya saat ini sebagai Anggota DPRK Simeulu, sehingga untuk melakukan penahanan harus mendapat izin dari gubernur sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 29 ayat 3.

“Tersangka belum ditahan karena statusnya sekarang Anggota DPRK, sehingga harus ada izin dari Gubernur, tapi kalau memang tersangka koperatif tidak perlu ditahan,” katanya.

Munadar menyebutkan, diketahui pada perusahaan BPKS, Darmili jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas, tersangka juga sebagai bupati dua periode.

Tersangka tak hanya di dakwa dengan pasal 23 Undang-undang tindak pidana korupsi, namun penyidik juga mendakwakan pasal 11 dan 12 e .

“Tersanga tak hanya didakwa dengan pasal 23, tapi juga didakwakan dengan pasal 11 dan 12 e, gratifikasi dan pemerasan,” ujarnya.

 

Sumber : Kompas.com

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Boyolali Naik Status ke Penyidikan

Boyolali, (WRC) – Kejaksaan Negeri Boyolali meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa Teter, Kecamatan Simo ke tingkat penyidikan. Ada tiga pos anggaran yang diduga diselewengkan oleh oknum perangkat di pemerintahan Desa Teter.

“Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Teter, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali kami tingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hari ini surat perintah penyidikan saya tandatangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Prihatin, di ruang kerjanya Kamis (27/06/19).

Meski sudah di tingkat penyidikan, Prihatin menyatakan pihaknya belum memutuskan adanya tersangka di kasus ini. Langkah selanjutnya, penyidik Kejari Boyolali akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Diungkapkan Prihatin, dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oknum perangkat desa Teter, ada tiga pos. Pertama yakni uang sewa tanah kas desa yang tidak disetorkan kepada kas desa.

Kedua, yakni pemotongan bantuan rumah tidak layak huni. Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) seharusnya disalurkan dalam bentuk barang.

“Namun oleh oknum Desa Teter disalurkan dalam bentuk uang, itupun dilakukan pemotongan terhahadap bantuan,” jelas dia.

Pos anggaran ketiga yang diselewengkan yakni uang pajak PPN dan PPH dari anggaran dana desa. Setoran pajak PPN PPH tersebut tidak disetorkan ke negara.

“Ketiga, setoran pajak PPN PPH oleh oknum tersebut tidak disetorkan kepada yang berhak,” imbuhnya.

Penyelewengan anggaran tersebut, kata Prihatin berlangsung selama periode tahun 2013 sampai 2019. Total nilai kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 170 juta.

“Anggaran sebesar itu diduga digunakan pribadi oleh oknum perangkat desa,” kata Prihatin.

Prihatin menjelaskan Kejari Boyolali menangani kasus tersebut setelah mendapat laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan ditemukan bukti awal. Sehingga Kejari menindaklanjutinya lagi dengan surat perintah penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti awal yang cukup, sehingga kami memutuskan untuk ditindaklanjuti di tingkat penyidikan,” tandas dia.

Dengan surat perintah penyidikan ini, penyidik Kejari bisa melakukan tindakan hukum antara lain penyitaan, dan penetapan adanya tersangka.

(sip/sip)

 

Sumber : Detik.com

Giliran Pengusaha Ditahan Kejari di Kasus Korupsi TPT Tasikmalaya

Tasikmalaya, (WRC) – Setelah Kepala Desa Sukahening, UD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Tembok Penahan Tebing (TPT). Kali ini giliran seorang pengusaha berinisial FG.

Selain pengusaha atau pemborong, FG juga salah satu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sukahening. Dalam kasus ini FG melakukan pemotongan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar 30 persen dari Rp 2,1 miliar. Selain itu ia membuat TPT tidak sesuai antara mutu dan anggaran.

“Kami Sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap FG dengan status tersangka dan tidak datang. Hari ini, saat datang kami lakukan penahanan terhadap tersangka FG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Sukahening,” kata Sri Tatmala Wahanani, Kajari Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Kamis (27/06/19).

Akibat perbuatan FG, Negara dirugikan Rp 472.427.654. Proyek TPT yang dibuatnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga ada kekurangan mutu pekerjaan dan merugikan keuangan negara. 

Dari hasil pemeriksaan, FG membantah telah melakukan hal tersebut. Bahkan ia mengaku tak melakukan pemotongan 30 persen anggaran dan tidak menerimanya dari UD yang sudah dilakukan penahanan terlebih dulu pada Selasa (25/6/2019) lalu. 

“Jadi kita belum bisa memastikan aliran dana potongan Bankeu itu. FG tidak mengakui menerima dari Kepala Desa. Walau, Kepala Desa UD mengakui memberikannya kepada FG,” ujar Sri.

FG hanya bisa tertunduk malu saat keluar menuju kendaraan tahanan kejaksaan. Selain mengenakan kemeja putih, FG juga mengenakan rompi merah tanda tahanan kejaksaan. FG langsung memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas kelas II B Tasikmalaya.

(tro/tro)

 

Sumber : detik.com

Anggota DPRD Kota Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas Rp 4,9 M

Surabaya, (WRC) – Kejari Tanjung Perak menetapakan anggota DPRD Kota Surabaya Sugito sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Setelah diperiksa dan terbukti, Sugito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Sugito ini merupakan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Sugito keluar dari gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengunakan rompi tahanan. Saat digelandang masuk ke mobil tahanan, Sugito enggan menjawab pertanyaan media. 

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi S (Sugito), diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan keterlibatan terdakwa ASJ (Agus Setiawan Tjong) yang perkaranya dalam tahap penuntutan,” kata Rahmat di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/06/19).

Rahmat menjelaskan jika Sugito turut berperan aktif bersama Agus Setiawan Tjong dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemkot pada tahun 2016. 

“Tersangka mengetahui, pengajuannya (RT dan RW) mendapatkan rekom dari tersangka S,” ujar Rahmat.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugito yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Surabaya ini kemudian dibawa ke Rutan Cabang Kejati Jatim. 

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penanahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Kejati Jatim,” jelas Rahmat.

Kasus ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system. Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.

(fat/iwd)

 

Sumber : detik.com

Pengurus YKP Akhirnya Kembalikan Seluruh Aset ke Pemkot Surabaya

Surabaya, (WRC) – Kasus penyelewengan aset pemkot dan mega korupsi oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) akhirnya memasuki babak akhir. Pengurus YKP akhirnya menyerah dan mengembalikan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya. 

Sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim, Ketua Dewan Pembina YKP Sartono menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE yang bernilai triliunan rupiah kepada Pemkot.

“Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Dan sekaligus menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono di Kejaksaan Tinggi Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/06/19).

Tak sendiri, Sartono didampingi anggota dewan pembina Choirul Huda. Di kesempatan ini, Sartono juga menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus.

Sementara saat ditanya alasan pengunduran diri dan penyerahan aset ini, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. Sedangkan dirinya sudah memasuki usai 81 tahun.

“Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum walikota Soenarto,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi pun membenarkan pernyataan Sartono. 

“Benar kami telah menerima surat pernyataan dari ketua pembina YKP. Intinya para pembina akan mengundurkan diri dan segera menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya, ” papar Didik.

Namun, meski ada rencana penyerahan pengelolan aset YKP dan PT YEKAPE, pihak Kejati akan tetap meneruskan penyidikan. Hal ini untuk mengetahui pasti berapa kekayaan dan total aset YKP.

“Penyidikan tetap berjalan. Kita sudah minta tolong BPKP agar mengaudit semua asetnya. Biar diketahui pasti kekayaan YKP dan PT YEKAPE,” imbuh Didik.

Sedangkan untuk jadwal pemeriksaan, juga terus berlanjut. Hari ini, Tim penyidik telah memeriksa mantan pengurus YKP Sukarjo dan Suryo Harjono. Keduanya diperiksa selama 6 jam dengan 20 pertanyaan.

Tak hanya itu, tim penyidik juga dibantu BPN kota Surabaya telah melakukan penyisiran on the spot terhadap beberapa titik aset YKP dan PT YEKAPE.

“Pokoknya penyidikan terus berjalan. Termasuk rencana pemanggilan beberapa pihak yang akan diperiksa minggu depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.

(hil/iwd)

 

Sumber : detik.com

Paginasi pos