Kasus Korupsi Rp 4,4 Miliar, Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka

DKI Jakarta, WRC – Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka FSH selaku Manager Kredit pada PT. BRI (Persero) TBK KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah Kredit Modal Kerja (KMK) melalui fasilitas New Account Sweep, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 Milyar, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening New Account Sweep (rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran), tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ke-5 (lima) nasabah, selanjutnya oleh tersangka FSH, dana pada rekening New Accoun Sweep tersebut digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang KMK Konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo, asal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterangkannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, semenjak Rabu (30/10/2019) malam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (SW)

Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Limpahkan Tahap Dua Binti Rochmah

Tanjung Perak (Surabaya), WRC – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan tahap dua berkas perkara Jasmas dengan tersangka Binti Rochmah, Kamis (31/10/2019).

Mantan legislator Partai Golkar ini tiba di Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan petugas Kejaksaan dan Polwan sekitar Pukul 09.26 WIB.

Seperti biasa Binti yang turun dari mobil menutupi rompi tahanan dan borgol dengan selendang. Tidak banyak bicara, Binti langsung menuju ke ruang Pidsus di lantai dua.

“Iya benar, hari ini ada pelimpahan tahap dua atas nama Binti Rochmah,” ujar Kasubsi Penyidikan Pidsus M Fadhil.

Fadhil menambahkan, bahwa saat ini status tahanan tersangka bukan lagi wewenang penyidik tetap wewenang penuntut umum.
“Kami menitipkan tersangak selama 20 hari ke depan,” pungkas Fadhil. (SW)

Tersangka Kasus Korupsi JLS, Kejari Periksa Puluhan Pejabat Pemkot Cilegon

Cilegon, WRC – Terkait kasus korupsi proyek pembangunan jembatan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, terus berupaya mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa ulang puluhan pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus di ruas jalan yang kini berubah nama menjadi jalan Aat-Rusli.

Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati menyampaikan, “saat ini Kejari Kota Cilegon telah melakukan tahapan pemberkasan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk memperdalam tentang perbuatan-perbuatan materil terhadap para tersangka.”

“Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk melihat adanya kemungkinan tersangka baru dari kasus korupsi JLS ini,” kata Mirna, Rabu  (30/10/2019) kemarin.

Oleh karena itu, dirinya berharap  kasus tersebut dapat secepatnya terselesaikan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga mengaku, untuk menyelesaikan kasus JLS itu, Koleganya telah melakukan secara maksimal. Maka, diharapkan kepada para saksi dan tersangka agar dapat terus kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan tersebut.

Andi mengungkapkan, “jumlah saksi yang diperiksa saat ini masih sama dengan jumlah saksi sebelumnya, sebanyak 25 saksi dari semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan JLS itu.”

Adapun yang dilakukan dalam pemeriksaan tersebut, diantaranya meminta keterangan – keterangan yang dibutuhkan oleh Kejari Cilegon yang dilakukan terhadap semua saksi dari semua pihak dari Dinas maupun dari pihak Swasta.

“Kita harapkan bisa nambah terang atau membuat pembuktian kita lebih dalam dan penyelesaian perkaranya bisa secepatnya kita berkaskan, targetnya bulan Desember bisa selesai semuanya ke penuntutan,” terangnya.

Mirna menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih tahap pra penuntutan dan terus melakukan pendalaman terhadap saksi dan mencari bukti – bukti baru.

“Jadi sekarang kita tahap pra penuntutan. Kita terus melakukan pendalaman – pendalaman karena, dulu pemeriksaan  semua saksi itu tanpa tersangka,  kalau sekarang saksi dengan tersangka dua orang. Jadi fokus kesitu dan menggali keterangan  saksi-saksi  untuk mencari bukti – bukti baru apabila ada pihak – pihak terkait lainnya yang  bisa kita jadikan tersangka,” tutupnya. (SW)

Dugaan Korupsi Dana APBDes, Dua Mantan Kades di Klaten  Jadi Tersangka

Klaten, WRC – Tak hanya mengusut kasus dugaan korupsi APBD 2015, kejaksaan Kabupaten Klaten juga mengusut dugaan korupsi di dua desa. Dua mantan Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Klaten, “salah satu dari dua mantan Kades itu, Ginanjar Damar Pamenang, yang diduga melakukan penyelewengan Dana dari APBDes selama menjabat periode 2013-2019. Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua orang dalam penyalahgunaan Dana APBDes di dua Desa,” jelasnya, Rabu (30/10).

Menurutnya Ginanjar, dua Desa itu yaitu Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari pada periode 2013-2019 dan Desa Gadaren, Kecamatan Jatinom yang sama-sama terkait penggunaan dana dari APBDes. Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan akan segera melakukan langkah lanjutan.

“Di Desa Sidowarno yang menjadi tersangka mantan Kades bernama Sukarno. Ditetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Pembangunan Infrastruktur di Desa tersebut. Diantaranya pembangunan Wahana Wisata dan Pembangunan Kantor Pemerintah Desa. Yang bersangkutan disangakan dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU tentang tindak Pidana Korupsi dalam beberapa kegiatan pembangunan. Sedangkan di Desa Gedaren Sri Waluyo, mantan Kades periode 2013-2019, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan,” kata Ginanjar

Hal itu disebabkan posisinya sebagai Kepala Desa dalam pembangunan Gapura dan Kolam Air. Tersangka ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk Desa Gedaren dalam waktu dekat akan ada lagi yang diminta keterangan. Kejaksaan mengusut kasus itu sebab ada temuan di lapangan dan saat ini sudah memiliki setidaknya dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka.

Setelah menetapkan tersangka, kejaksaan segera meminta keterangan lanjutan kepada sejumlah saksi mengenai jumlah kerugiannya. Kejaksaan masih menghitung  penyidik di lapangan. (SW)

Diduga Korupsi Pengadaan Genset RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Langsa (Aceh), WRC – Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu, Selasa (29/10) malam.

Keempat tersangka yaitu Wakil Direktur bidang Administrasi Umum, AP (52); anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa, DI (38); dua rekanan yaitu DS (43) Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri; dan ST (43) Direktur CV. SNI.

Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, dihubungi via seluler, Rabu (30/10/2019) mengatakan, “keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Langsa.”

Ikhwan menyebutkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikeluarkan tertanggal 16 September 2019, menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 269.675.190 dari total anggaran Pengadaan Genset sebesar Rp 1,8 miliar.

“Penyidik sedang melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Ikhwan.

Ikhwan merincikan, penyidikan kasus itu dimulai tahun 2018 lalu. Kasus itu berawal saat Pemerintah Kota Langsa menerima Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 miliar, untuk Pengadaan Mesin Genset di Rumah Sakit milik pemerintah tersebut.

Lalu panitia membuka lelang, tiga perusahaan ikut menawarkan harga pembanting yaitu CV. Satia Abadi, CV. J&J Powerindo, dan CV. Indojaya Sinergi.

“Harga pembanding dari tiga perusahaan ini tidak benar dan dipalsukan,” kata Ikhwan.

Tersangka AP atas kapasitasnya sebagai Wakil Direktur RSUD Langsa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut lalu meminta DI untuk membuat tanda bintang di lelang proyek tersebut, sehingga tidak bisa diumumkan pemenang.

Tersangka ST kenalan dari AP, sedangkan tersangka ST memiliki perusahaan sendiri yaitu CV. Serasi Nusa Indomec dan meminjam perusahaan lain atas nama CV. Jovi Karunia. Sedangkan pemenang proyek itu CV. Indodaya Biomandiri juga teman dari tersangka ST.

“Dalam praktiknya CV. Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan proyek itu tapi dikerjakan oleh CV.  J&J Powerindo. Dari proses lelang hingga pengadaan barang diselidiki dan hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih,” pungkas Ikhwan. (SW)

Proyek Gedung Mangkrak karena Korupsi, Mahasiswa UBB Wisuda di Hotel

Pangkal Pinang, WRC – Ratusan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), harus kembali menjalani Wisuda di hotel karena pembangunan gedung auditorium masih terbengkalai. Proyek pembangunan gedung di kampus Negeri itu dihentikan setelah sejumlah kontraktor dan pegawai ditahan terkait kasus korupsi.

Kasubag Humas UBB Agus Susanto mengatakan, “479 mahasiswa menjalani prosesi wisuda di salah satu Hotel Bintang Lima karena gedung auditorium belum bisa digunakan.”

Dalam setahun, UBB melaksanakan 2 sampai 3 kali wisuda. Sejak lima tahun terakhir, wisuda rutin dilaksanakan di hotel dengan biaya tambahan yang dibebankan pada calon wisudawan.

“Setahu saya kalau proses hukum sudah kelar, namun sampai sekarang untuk SP3 belum dikeluarkan, sehingga proses penyelesaian gedung yang mangkrak belum bisa diajukan,” kata Agus, Rabu (30/10/2019).

Pembangunan gedung auditorium UBB di kompleks kampus daerah Balun Ijuk dimulai sejak 2013 menggunakan anggaran pemerintah pusat Rp 13 miliar. Sebanyak Rp 2,8 miliar diduga menjadi kerugian negara karena progres pembangunan yang tidak sesuai dalam laporan pengerjaan. Proses pembangunan sempat dinilai bermasalah karena faktor cuaca dan distribusi material yang harus didatangkan dari daerah luar.

Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland mengatakan, “para pelaku terkait kasus korupsi gedung auditorium telah divonis hakim dengan putusan inkrah.”

Selain pembangunan gedung auditorium, proyek pengadaan perangkat labor teknik UBB juga berurusan dengan hukum karena diduga sarat praktik korupsi. (SW)

Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

Tasikmalaya, WRC – Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ag ditahan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Kepala Desa Cipakat, berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2017 oleh Polres Tasikmalaya,” ujar Kabid ‎Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Pada 2017, Pemerintah Desa Cipakat sudah menganggarkan sejumlah pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan Dana Desa tahap II senilai Rp 317.096.700.

“Dari total anggaran Dana Desa tahap II, sudah digunakan untuk pembangunan senilai Rp 187 juta lebih,” ujar Trunoyudo.

Sisanya, senilai Rp 129 juta lebih digunakan untuk membayar Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017. Padahal, dalam rencana penggunaan anggaran, tidak ada anggaran untuk pembayaran tunggakan tersebut.

“Jadi seharusnya Rp 129 juta itu untuk pengadaan Alat Polindes dan Rehabilitasi Balai Warga. Tapi, oleh tersangka digunakan tidak sebagaimana mestinya, yakni membayar tunggakan ‎PBB,” katanya.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah meminta Inspektorat Pemkab Tasikmalaya untuk mengaudit kerugian negara.

“Audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, senilai Rp 129 juta,” tandasnya. (SW)

JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Bapemas dan Pemdes Inhu

Indragiri Hulu (Inhu), WRC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana pendamping di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) lnhu, Rabu (30/10/2019).

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah, Suratman (Mantan Kepala Bapemas Pemdes), Syafri Beni (Mantan Sekretaris Bapemas Pemdes), dan Bariono selaku PPTK Kegiatan.

Kepala Kejari lnhu Hayin Suhikto SH,MH., melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari lnhu Ostar Al Pansri SH,MH., kepada wartawan membenarkan bahwa hari (Rabu, 30 Oktober 2019) sidang lanjutan perkara korupsi honor dana pendamping Desa di Bapemas Pemdes lnhu digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Saut Maruli Tua Pasaribu, dengan agenda membacakan tuntutan” kata Ostar.

Berdasarkan fakta persidangan, Suratman dan Syahfri Beni terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas hal tersebut, Suratman dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara, Syafri Beni yang merupakan mantan Sekretaris Bapemas Pemdes Inhu itu, dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara terhadap terdakwa Bariono yang merupakan PPTK dalam kegiatan itu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya itu, Bariono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp,200 juta, subsider 3 bulan penjara,” sambungnya lagi.

Tidak itu saja, terhadap masing-masing terdakwa, JPU juga menuntut pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar.

“Terhadap terdakwa Syafri Beni dibebankan sebesar Rp 62.946.000 juta, Suratman dibebankan sebesar Rp 429.750.000, sedangkan terhadap Bariono, penegembalian kerugian negara atau uang pengganti dibebankan sebesar Rp 1.447.254.000.” paparnya

Sedangkan waktu pengembalian yang diberikan JPU terhadap para terdakwa tersebut adalah selama 1 bulan. Jika masing-masing terdakwa tidak melakukan pengembalian kerugian negara sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda, untuk dilelang oleh negara sebagai menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika harta benda para terdakwa itu tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara terhadap terdakwa Bariono selama 3 tahun 9 bulan penjara, dan terhadap Suratman selama 1 tahun dan 9 bulan penjara” ujarnya.

“Sedangkan terhadap terdakwa Syafri Beni, uang pengembalian atau uang pengganti sebesar Rp 63.000.000 sudah dibayarkan,” terangnya.

Terkait uang pengganti ini, terdakwa Syafri Beni dan Suratman cukup koperatif, dan mereka bersedia membayar, namun untuk Bariono tidak, dan belum sedikitpun melakukan pembayaran uang pengganti tersebut.

“Hal itu pula yang menjadi dasar kita menjerat terdakwa dengan pasal berbeda,” tutup Ostar menjelaskan.

Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Syafri Beni dan Bariono, Hafizon Ramadhan, SH mengatakan akan menyampaikan Pledoi ( Nota Pembelaan ) pada sidang selanjutnya.

“Pada sidang pekan depan kita akan sampaikan pledoi bagi terdakwa Syafri Beni dan Bariono,” singkatnya. (SW)

Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Langsa

Langsa (Aceh), WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menahan AP Wakil Direktur Administrasi RSUD Langsa, serta tiga tersangka lainnya yang tersangkut kasus korupsi Pengadaan Mesin Genset 500 KVA beserta instalasinya di RSUD setempat dengan anggaran Rp 1,8 miliar.

Mereka diciduk pada Selasa (29/10) sekira pukul 22.15 WIB. Selain AP, Kejari Langsa juga menahan DI anggota Pokja, DS selaku Dirut CV. Indodaya Bio Mandiri dan ST Dirut CV. Serasi Nusa Indomec.

Kepala Kejari Langsa Ikhwan Nul Hakim mengatakan, keempat tersangka tindak pidana ini terlibat dalam kasus Pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan instalasinya pada RSUD Kota Langsa tahun 2016.

Dimana dana tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2016, dengan nilai HPS sebesar Rp 1,8 miliar. Dari tiga harga pembanding yakni CV. Satya Abadi, CV. J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi.

“Ketiga perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding,” kata Ikhwan Nul Hakim.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara Marathon, diakui bahwa dalam proses pelelangan diduga telah terjadi persekongkolan dalam Pengadaan Mesin Genset 500 KVA. Akibat persekongkolan ini, berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 269 juta.

Keempat tersangka kini ditahan di LP kelas II B Langsa selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Oktober – 17 Novemver 2019.

“Penahanan ini di lakukan guna menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujar Ikhwan Nul Hakim. (SW)

Dugaan Korupsi Rp 1,2 M Pajak BPHTB, Kepala BP2RD Tanjungpinang Penuhi Panggilan Jaksa  

Tanjungpinang, WRC –  Penuhi panggilan Jaksa, untuk diperiksa atas dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2019).

Ditemani 2 orang pegawainya, Riany hadir sekitar Pukul 10.00 WIB dengan menggunakan dinas hitam dan langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepada wartawan yang menyapanya, Riany mengaku datang memenuhi panggilan Jaksa, hanya sendiri dan 2 stafnya hanya menemani.

“Saya sendiri saja, tetapi saya ditemani staf saya,” singkat Riany.

Ditanya mengenai dugaan korupsi yang membelit Instansinya, Riany enggan memberi tanggapan dugaan korupsi di lingkungan Instansinya dan langsung masuk ke dalam ruangan Penyidik Kejaksaan.

Kejari Tanjungpinang menyatakan, telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rp 1,2 miliar, Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Pada proses penyelidikan itu, Kejari Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang. (SW)

Paginasi pos