DKI Jakarta, WRC – Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka FSH selaku Manager Kredit pada PT. BRI (Persero) TBK KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah Kredit Modal Kerja (KMK) melalui fasilitas New Account Sweep, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 Milyar, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/10/2019).
Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening New Account Sweep (rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran), tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ke-5 (lima) nasabah, selanjutnya oleh tersangka FSH, dana pada rekening New Accoun Sweep tersebut digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi.
Dijelaskannya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang KMK Konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo, asal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterangkannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, semenjak Rabu (30/10/2019) malam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (SW)