Cita Citata Enggan Ungkap Fee Saat Nyanyi Di Labuan Bajo

Jakarta – Artis Cita Citata telah selesai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos Corona. Pelantun “Goyang Dumang” itu mengaku ditanya penyidik terkait fee saat bernyanyi dalam acara Kemensos RI di Labuhan Bajo. Tapi dia enggan mengungkap besaran fee saat itu.

“Saya tidak bisa ngomong berapa (tarif pembayaran panggung saya) karena itu semua dari manajemen. Saya cuma bisa menjelaskan, saya di sini diundang secara profesional dan menyanyi sebagai profesional. Jadi di sini saya sebagai saksi saja, jadi nggak ngomongin apa-apa,” kata Cita Citata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Cita Citata diperiksa KPK selama kurang-lebih 2 jam. Cita mengaku diundang melalui pihak penyelenggara atau event organizer (EO).

Cita pun mengaku tidak mengenal sama sekali dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Namun dia mengatakan pernah bertemu dengan pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos RI Adi Wahyono.

“Yang mengundang (saya) adalah pihak EO, jadi saya tidak mengetahui siapa pun, apa Bapak Juliari Batubara ini, saya juga tidak kenal sama sekali. Jadi saya sempat bertemu dengan satu orang, namanya Pak Adi,” ucapnya.

“Betul (Adi Wahyono) yang mengundang saya di EO. Jadi saya tidak berhubungan dengan beliau pun, sama sekali tidak (Juliari),” katanya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara bersama sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Adapun tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp. 10 Ribu dari setiap paket sembako senilai Rp. 300 Ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp. 8,2 Miliar dan Rp. 8,8 Miliar.

Perihal Cita Citata pernah ditanyakan langsung kepada Juliari sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021. Saat itu jaksa menanyakan tentang pembayaran fee untuk Cita Citata di Labuan Bajo, yang diduga menggunakan rasuah terkait bansos COVID-19.

Awalnya Juliari ditanya mengenai permintaan audit BPKP terkait pelaksanaan bansos Corona. Namun Juliari mengaku tidak meminta audit, melainkan pendampingan. “Yang pernah saya minta pendampingan, tapi ditindaklanjuti oleh BPKP semacam audit,” kata Juliari.

Setelahnya, jaksa menanyakan tentang pengakuan Adi Wahyono yang juga anak buah Juliari dalam sidang sebelumnya, yaitu perihal penggunaan fee bansos Corona untuk kebutuhan Juliari. Selain itu, ada penggunaan uang itu untuk pembayaran artis Cita Citata.

“Terima titipan uang dari Pak Adi melalui Pak Eko (ajudan) atau Pak Kukuh (staf ahli Juliari), ada pembayaran yang dibayarkan Pak Adi, misalnya terkait biaya pesawat, acara artis Cita Citata di Labuan Bajo? Tahu uang dari mana?,” cecar jaksa KPK.

“Tidak mengetahui, saya tidak tahu,” ucap Juliari.

(fas/fas)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5509366/usai-diperiksa-kpk-cita-citata-enggan-ungkap-fee-saat-nyanyi-di-labuan-bajo?single=1

Polisi Dan BPKP Cek Lokasi Terkait Korupsi Rehab Pasar Balung Jember

Jember – Polisi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur mendatangi Pasar Balung, Jember di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung. Kegiatan itu menindaklanjuti adanya dugaan korupsi terkait proyek rehab di pasar tersebut.

“Satu unit petugas dari Pidkor (Pidana Korupsi) hari ini turun ke Pasar Balung bersama petugas dari BPKP Jatim,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren, Jumat (26/3/2021). Cek lokasi dilakukan setelah polisi meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga diperlukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung dugaan kerugian negara.

“Karena mereka (BPKP) ini yang memiliki sertifikasi untuk menghitung adanya kerugian negara,” tandas Fran. Hasil penghitungan dari BPKP ini, nantinya akan dijadikan sebagai pelengkap alat bukti. Sehingga proses hukum berikutnya bisa terus berjalan.

“Ini petugas masih berada di lokasi. Hasilnya seperti apa, tunggu aja. Yang jelas proses penanganan kasus korupsi ini terus berjalan sesuai prosedur,” pungkas Fran. Pasar Balung sendiri direhab dengan menggunakan dana APBD Jember tahun anggaran 2019. Besarnya anggaran yang digelontorkan mencapai Rp. 7,5 Miliar.

(iwd/iwd)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5509261/polisi-dan-bpkp-cek-lokasi-terkait-korupsi-rehab-pasar-balung-jember?_ga=2.225915418.1432006002.1617152641-1887631678.1615942738

Penggeledahan Kantor Kontraktor Di Jember Terkait Korupsi Rehab Pasar Balung

Jember – Rumah sekaligus kantor kontraktor di perumahan Pesona Milenia, Kecamatan Kaliwates, digeledah petugas unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember. Penggeledahan berkaitan dugaan korupsi rehab pasar Kecamatan Balung.

“Iya, berkaitan dugaan korupsi (rehab) pasar Balung,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren, Jumat (26/3/2021). Fran enggan menjelaskan lebih detail hasil penggeledahan tersebut. Alasannya, saat ini proses hukum masih berjalan.

“Nanti kalau ada perkembangan, teman-teman media pasti akan kita kabari,” tandasnya.

Terkait dengan berapa orang yang sudah diperiksa, menurut Fran jumlahnya sekitar 20 orang. Namun dia enggan menyebut siapa saja mereka. “Banyak yang sudah kita periksa, puluhan. Sekitar 20 orang masih sebagai saksi,” ujarnya.

Kasus ini, lanjut dia, juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Sekarang sudah meningkat ke penyidikan. Perkembangan nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkas Fran.

Petugas, lanjut dia, masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Termasuk menghitung jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. “Saksi juga mungkin akan bertambah. Ini kita masih terus bekerja,” jelasnya.

Seperti diketahui, penggeledahan rumah sekaligus kantor kontraktor CV. Saffana Karya Abadi dilakukan pada Jumat (19/3) pekan lalu. Dari penggeledahan itu, Polisi membawa setumpuk berkas dan seperangkat komputer.

Sedanglan rehab pasar Balung sendiri menggunakan dana APBD Jember tahun anggaran 2019. Nilai rehab mencapai Rp. 7,5 Miliar.

(iwd/iwd)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5509112/penggeledahan-kantor-kontraktor-di-jember-terkait-korupsi-rehab-pasar-balung?_ga=2.196048556.1432006002.1617152641-1887631678.1615942738

KPK Ungkap Alasan BPK Tidak Menghitung Total Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino

Jakarta – Richard Joost Lino atau RJ Lino resmi ditahan KPK setelah menyandang status tersangka selama lebih dari 5 tahun terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). KPK mengungkap alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung total dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan RJ Lino.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp. 50,03 Miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.

Setelah RJ Lino ditahan, KPK memperoleh data dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK menduga akibat perbuatan RJ Lino, keuangan negara yang telah dirugikan adalah USD 22.828,94 atau sekitar Rp. 328.814.512 dalam pemeliharaan tiga unit QCC.

“Bahwa selain itu akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT. Pelabuhan Indonesia II,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Alex membeberkan konstruksi perkara kasus RJ Lino. Dia menjelaskan, pada 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT. BI (Barata Indonesia).

“Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT. Pelindo II (Persero) diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yakni ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.

Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero), dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.

“Adapun surat keputusan direksi PT. Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan,” ucapnya.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi “Go for Twinlift” pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Maret 2010, RJL diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto selaku Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC twin lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

“Untuk pembayaran uang muka dari PT. Pelindo II pada pihak HDHM, RJL (RJ Lino) diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang di bayarkan mencapai USD 24 Juta yang dicairkan secara bertahap,” ujar Alex.

Alex menyebut penandatanganan kontrak antara PT. Pelindo II dan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitupun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai owner estimate (OE). Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commission test yang lengkap di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah-terima barang.

“Harga kontrak seluruhnya USD 15.554.000 terdiri atas USD 5.344.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4.920.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak,” katanya.

Menurut Alex, KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

(fas/dhn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5509113/total-kerugian-negara-kasus-rj-lino-tak-dihitung-bpk-kpk-ungkap-alasannya?single=1

KPK Ungkap Dugaan Peran Effendi Gazali Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

Jakarta – KPK telah memeriksa pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Penyidik mendalami terkait dugaan Effendi Gazali merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020.

“(Effendi Gazali) didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK, ALi Fikri, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Selain memeriksa Effendi, KPK memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin. KPK mendalami yang bersangkutan terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara terkait fee pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Masih terus didalami antara lain dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) terkait fee pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS dan AW (Adi Wahyono),” ucapnya.

Perkara ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama dengan sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp. 10 Ribu dari setiap paket sembako senilai Rp. 300 Ribu/paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp. 8,2 Miliar dan Rp. 8,8 Miliar.

(fas/dhn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5509025/kpk-ungkap-dugaan-peran-effendi-gazali-di-kasus-suap-bansos-corona?_ga=2.231028639.1432006002.1617152641-1887631678.1615942738

Eks Kades Bantaeng Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Kejari 20 Hari

Bantaeng – Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Borong Loe Bantaeng Hasyim selama 20 hari ke depan.

Hasyim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kelompok usaha bersama (Kube) tahun anggaran 2018.

“Kasus berawal tahun 2018 saat Kemensos menyalurkan dana stimulan kelompok usaha bersama di Desa Borong Loe, Bantaeng senilai Rp. 500 Juta. Dana tersebut diperuntukkan kepada 200 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima Rp. 2,5 Juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar kepada awak media, Jumat (26/3/2021).

Setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan, selanjutnya Kementerian Sosial RI menyalurkan dana bantuan dengan cara transfer ke rekening masing-masing Kube.

Selanjutnya ketua dan bendahara masing-masing kelompok mencairkan atau menarik dana bantuan tersebut dari Bank BRI unit Lamalaka. Tersangka meminta semua dana bantuan tersebut untuk diserahkan kepadanya.

“Pada tanggal 27 November 2018, tersangka menyerahkan kembali dana bantuan tersebut kepada 18 Kube yang terdiri atas 180 KPM dengan kondisi dana bantuan tersebut sudah dipotong antara Rp. 600.000 sampai Rp. 900.000,” tuturnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 155 Miliar. “Tersangka ditahan sampai 12 April 2021 di Rutan Kelas II B Bantaeng, Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

(*)

Sumber Berita: https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/164256278/jadi-tersangka-kasus-korupsi-eks-kades-di-bantaeng-ditahan-kejari-20-hari

RJ Lino Ditahan KPK

Jakarta – KPK menahan mantan Dirut PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan setelah lima tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari pantauan, Jumat (26/3/2021), RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT. Pelindo II.

(fas/dhn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5508981/rj-lino-ditahan-kpk?_ga=2.66792684.374903030.1616979211-1887631678.1615942738

Eks Anggota DPRD Jabar Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Bupati Indramayu

Jakarta – Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim (ARM), terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Supendi. Abdul Rozaq pun akan segera disidang.

“Kamis (25/3/2021), tim penyidik telah melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Ali menyebut berkas perkara penyidikan kasus Abdul Rozaq telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim JPU. Menurutnya, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari. “(Penahanan) terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” ucapnya.

Menurut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan digelar PN Tipikor Bandung. “Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta,” katanya.

Seperti diketahui, Abdul Rozak Muslim menjadi tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Abdul Rozak merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang dijerat berdasarkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp. 8,5 Miliar.

“ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp. 8,582 Miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kasus ini pun masih terus dikembangkan KPK. Penyidik KPK belum lama ini menggeledah Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (19/3).

Ali mengatakan barang bukti yang diamankan akan diverifikasi terlebih dahulu. Lalu, dokumen dan barang elektronik tersebut disita guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Indramayu, Supendi, terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Selain Supendi, KPK memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu itu.

(fas/fas)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5508676/eks-anggota-dprd-jabar-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-bupati-indramayu?single=1

Tin Zuraida Dan Sekretaris MenPAN-RB Dipanggil KPK Dalam Kasus Pelarian Nurhadi

Jakarta – KPK memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Tin Zuraida dan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Dwi Wahyu Atmadji, terkait kasus perintangan penyidikan Nurhadi. Keduanya dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).

“Dipanggil sebagai saksi perkara TPK (tindak pidana korupsi) dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dkk, dengan identitas tersangka FY (Ferdy Yuman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lagi yang juga bekerja di Kementerian PAN-RB. Saksi tersebut yakni seorang honorer di Kementerian PAN-RB bernama Daday Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi, yang sempat menjadi buron KPK. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp. 49 Miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp. 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp. 37.287.000.000. Jika ditotal Rp. 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. “Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

(fas/fas)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5508609/tin-zuraida-dan-sekretaris-menpan-rb-dipanggil-kpk-di-kasus-pelarian-nurhadi?_ga=2.232859612.374903030.1616979211-1887631678.1615942738

Mantan Rektor Untirta Disebut Di Dakwaan Korupsi Rp. 1,1 M Yang Seret Eks Kadishub

Serang – Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Banten Revri Aroes soal kegiatan bimbingan teknis internet desa yang melibatkan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merugikan keuangan negara Rp. 1,1 Miliar.

Di dalam dakwaan, kegiatan tahun 2016 dengan anggaran Rp. 3,5 Miliar ini ada kelebihan pembayaran tidak sesuai standar satuan harga atau SSH. Bahkan Rektor Untirta saat itu Sholeh Hidayat disebut-sebut dalam dakwaan.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (25/3), laporan pertanggungjawaban kegiatan pada 19-21 Februari 2016 di Serpong ini menyebut beberapa nama penerima honor tidak sesuai standar. Pertama honor terdakwa Revri saat sambutan Rp. 15 Juta melebihi SSH sebagaimana APBD 2016.

“Pembayaran honor narasumber Prof Sholeh Hidayat sebesar Rp. 240 Juta. Terhadap pembayaran tersebut terdapat kelebihan pembayaran melebihi standar yang berlaku di APBD tahun 2016 sebesar Rp. 117 Juta,” kata JPU Herry Suherman.

Kemudian ada kelebihan pembayaran honor narasumber untuk Samsul Rahman dan Nata Irawan Rp. 20 Juta, penelelaah materi bimbingan Ayuning Budiati dan kawan-kawan Rp. 168 Juta, honor rektor Sholeh Hidayat selaku panitia Rp. 268 Juta, moderator Tasrifiansyah Rp. 144 Juta.

Kemudian honor pembawa acara, doa dan dirigen lagu Indonesia Raya Rp. 8,5 Juta. Selain itu, kelebihan ada di belanja kaos, banner dan spanduk, cindera mata, bahkan hingga sewa laptop. Selain itu, ada pajak yang belum disetorkan ke Negara Rp. 58 Juta. Sisa anggaran Rp. 54 Juta dari realisasi kegiatan Rp. 3,4 Miliar lebih belum dikembalikan ke kas daerah.

Di samping itu itu lanjut JPU bahwa laporan pertanggungjawaban pada kegiatan ini ke Dishubkominfo mengenai nilai honor narasumber, moderator, panitia adalah fiktif dan tidak sesuai nilai.

Lanjut JPU, bahwa dari 1.000 peserta kegiatan ada beberapa yang tidak hadir. Seperti aparat desa di Kabupaten Lebak di desa Cimanyik, Tanjung Wangi, Sindangsari, Muncang, Cikarang, Giri Jagabaya, Mekar Wangi, dan Leuwi Coo. Mereka menurut JPU tanda tangannya dipalsukan dan tidak menerima fasilitas dari kegiatan.

Sidang dakwaan korupsi internet desa ini menjerat tiga terdakwa lain yaitu Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dishubkominfo Haliludin dan direktur PT. Duta Citra Indah Muhammad Kholid.

Di dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Revri didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Dari proyek kerja sama ini ia didakwa menerima keuntungan Rp. 420 Juta, Kholid Rp. 442 Juta dan Deden Haris Rp. 245 Juta.

(bri/mso)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5508452/mantan-rektor-untirta-disebut-di-dakwaan-korupsi-rp-11-m-yang-seret-eks-kadishub?_ga=2.28839934.374903030.1616979211-1887631678.1615942738

Navigasi pos