Aceh Besar – Kejari Aceh Besar menggeledah kantor Dinas Pengairan Aceh. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus korupsi pembangunan dermaga di Aceh Besar, dengan nilai Rp 13,3 miliar, Rabu (13/10/2021).
“Penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ada 14 dokumen yang disita,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah MZ (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TH (39) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YR (41) selaku Direktur PT BYA, perusahaan kontraktor pelaksana.
“Ketiganya sudah dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” katanya.
Modus yang dilakukan tersangka dimulai dari perencanaan. Tersangka MZ dan YH memanipulasi data seolah-olah sesuai ketentuan. Padahal, dokumen yang dibuat tidak dengan sebenarnya.
Karena dokumen yang dibuat tidak benar, maka terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh Rp 2,3 miliar,” tukasnya.