Polda Kepri Amankan Enam Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 20 Miliar

Kepri Batam, WRC – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan enam tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.

Dalam proses Penyidikan yang dilakukan tersebut, Polda Kepri membagi penyidikannya kedalam empat cluster dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan dalam Komperensi pers keenam tersangka yang diamankan tersebut berasal dari cluster Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau.

“Keenam tersangka diduga menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 6.2 Milliar,” ujar Nugroho didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

Dijelaskannya, keenam tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR alias WH laki-laki (44) pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, laki-laki (39) pekerjaan wiraswasta, Inisial SPN alias AR laki-laki (35) pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS laki-laki (27) wiraswasta, Inisial MIF alias FLS laki-laki (33) wiraswasta.

“Satu tersangka masuk dalam Dalam Pencarian Orang Polda Kepri,” sebutnya.

Di lokasi yang sama, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, pada (20/12/2020) lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang.

“Tim Subdit III Tipidkor telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,” jelas Surya.

Selanjutnya, pada (3/1/2022) telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.

Lanjutnya, dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.

Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

“Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,” imbuhnya.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar,” pungkasnya. (Hasmi)

Segera Tangkap..!! Oknum Penipuan Modus Investasi Online Di Sragen

Sragen, WRC – Masih terngiang terkait banyaknya penipuan investasi dan arisan online yang saat ini masih berselubung dan masih eksis sehingga banyaknya korban yang tertipu, Salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online. Senin, (11/04/2022)

Berawal dari perkenalan melalui aplikasi WhatsApp DH Menawarkan  Arisan Investasi Aleghoz” kepada  korban  dengan di masukan ke Group WhastsApp untuk menjadi member ,Setelah dimasukkan ke dalam grup WA, Etik kemudian ditelepon DH yang ingin menawarinya ikut bergabung menjadi anggota arisan.

“Ownernya ini (DH) datang ke tempat saya. Intinya menawari arisan. Setelah itu saya melihat anggota grup ternyata teman-teman saya banyak. Dari situ saya mantap ikut,” ujar Etik Purwanti Sabtu (21/08/2021).

Etik Purwanti juga tidak menaruh curiga karena arisan online Aleghoz yang dikelola oleh DH tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019. Polres Sragen, Jawa Tengah, terus menyelidiki kasus arisan bodong “aleghoz” yang diduga merugikan para korban hingga   kurang lebih Rp 4  miliar.

Korban yang melapor ke Polres Sragen mengeluhkan investasi mereka yang tidak kunjung cair, karena penyelenggara arisan yang melarikan diri. Para korban mengklaim total kerugian bervariasi masing-masing sejumlah ratusan juta rupiah dan kurang lebih ada 50 member yang menjadi korban penipuan. Selain modus arisan, pelaku juga diduga menawarkan berupa skema penipuan lainnya.

“Saya pribadi arisan investasi itu pertamanya diajak, dikenalkan. Cuman kan saya melihat dulu, di dalam group itu ada seorang polisi juga, pegawai bank juga dan PNS. Makanya saya juga percaya bahwa arisan ini okelah aman, dan ini juga berjalan lama juga, makanya saya ikut untuk investasi. Ternyata saya baru masuk itu bulan Juni sampai sekarang itu tidak ada yang keluar sama sekali uang saya. Kalo ditotal jumlah semua korbannya, misal kita ini berenam, besok ada lagi, itu sekitar Rp 4 miliar, jumlah kerugian semua, total. Kalo saya pribadi itu sekitar Rp 160-an juta,” kata Etik Purwanti, korban.

Polisi kini tengah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus arisan online yang diduga bodong. Polisi menyebut sudah mengetahui dimana tempat persembunyian terlapor.

“Saat ini sudah empat, tapi memang kita panggil lagi saksi terkait, yang  untuk menambah petunjuk kita, dalam mengungkap dugaan tindak pidana arisan online atau penipuan dan penggelapan. Untuk terlapor belum kita periksa, karena kami harus mengumpulkan dulu bahan keterangan, dari para saksi maupun pelapor, sehingga kita bisa lebih jelas kronologisnya seperti apa. Untuk terlapor terahir kita cek dari penyidik saya maupun Resmob sudah cek ada di Solo, nanti kita dalami lagi ya, ini indikasinya masih ada di sana. Pastinya nanti saya pastikan lagi, kerugiannya variatif,” ujar AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kasat Reskrim Polres Sragen Agustus tahun lalu.

Arie Chandra, S.H, M.H

Ditempat terpisah saat korban yang akan didampingi pengacaranya  Arie Chandra, S.H, M.H, di temui di ruang kerjanya  Senin (11/04/2022) Arie menuturkan bahwa dirinya telah  berkomunikasi langsung dengan pihak penyidik Polres Sragen  yang menanganinya melalui sambungan telepon selluler.

“Dalam perkara ini menurut keterangan pihak Penyidik masih akan melakukan  gelar  perkara minggu depan  sementara dilihat dari kronologis perkara dari bulan agustus 2021 sampai saat ini belum ada perkembangan  dari Polres Sragen,”  tegas Chandra.

Menambahkan kembali bahwa “Pihaknya akan terus mengawal proses Hukum sehingga hal ini bisa terungkap para pelaku dan tidak terulang kembali,  serta bisa mengembalikan Hak –hak Para Korban atas perbuatan tersebut,” ungkapnya .(Red)

Ketua Unit WRC PAN-RI Oku Raya Awasi Desa Desa Terkait Maraknya Dugaan Penyimpangan Dana

Oku Raya, BN – Maraknya dugaan penyimpangan Dana BUMDes di wilayah Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah 15 % dari Anggaran Dana Desa yang dicairkan, tidak berjalan sesuai dengan harapan pemerintah.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia menurunkan Surat Perintah Tugas kepada Koordinator Wilayah Sumatera Selatan serta Ketua Unit Oku Raya untuk melakukan pengawasan terkait dugaan tersebut.

Dalam Waktu dekat Ketua Unit Oku Raya kepada akan turun ke Desa – Desa, guna menindaklanjuti Perintah tugas tersebut diatas, terkait dugaan maraknya penyimpangan Dana BUMDes sejak tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah 15 % dari Anggaran Dana Desa yang dicairkan.

Setelah dicek ternyata Dana BUMDes tidak berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, dari Kantor BUMDesnya saja tidak ada, laporan dididuga banyak yang fiktif, SIUP dak SITU masih 90 % sampai sekarang belum ada, Dari pengurus BUMDesnya banyak oknum Perangkat Desa, jenis Usaha BUMDes banyak yang tidak jelas dengan alasan gagal usaha atau kurang modal dll, laporan keuangan BUMDes diduga 90 % fiktif.

Kemudian Tim Divisi Investigasi dan Pengawasan WRC PAN-RI akan menindaklanjuti juga laporan yang sudah banyak masuk terkait maraknya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Pembuatan Sertifikat Tanah (PTSL) yang diduga oknum perangkat Desa dan Oknum BPN bertujuan memperkaya diri dan yang merugikan masyarakat.(Red)

Kejari Lubuklinggau Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar

Sumsel, WRC – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menahan lima orang tersangka, setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 Miliar.

Kelimanya yakni,  tiga orang Komisioner dan dua Staf Bawaslu Muratara. Tiga Komisioner adalah MW,  Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. MA, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian PL, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Sementara duanya lagi yakni SZ, Bendahara Bawaslu Muratara dan KR, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. 

Kelimanya  datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 13.30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pukul 14.30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau. 

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022.

“Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasi Pidsus. 

Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079.

Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

HDCI BANDUNG Buka Bersama & Emphaty Ride Mulai 11 April 2022

Bandung, WRC– HDCI Bandung dalam acara resmi tahunan akan menggelar kegiatan sosial yang rutin diselenggarakan setiap tahun dan juga untuk meningkatkan tali silaturahmi diantara anggota, serta bentuk kepedulian kepada sesama manusia.

Kegiatan yang akan diselenggarakan mulai tanggal 11 April 2022 ini antara lain Riding sambil Berbagi bingkisan sembako bekerja sama dengan KODIM / DANDIM serta berbagi bingkisan kepada anak asuh HDCI Bandung.

Di puncak acara tahunan tersebut akan di gelar short ride bersama Dandim dan Walikota dalam giat berbagi 1000 paket Sembako pada tgl 17 April 2022 pukul 14.00 start Makodim jl. Bangka Finish Gedung Sate.(Ariechandra)

KPK Garap Pejabat Teras hingga Sekretaris Dewan Usut Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemerintah Kota Bekasi, Senin (4/4). Mereka yang diperiksa antara lain kepala dinas hingga sekretaris dewan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Fikri dalam keterangannya.

Mereka yang diperiksa, antara lain Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh, Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kamis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, Dirut RSUD Kota Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu, sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (*)

Ditahan Polresta Serang, Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Korupsi Dana APBD Tahun 2017

Serang, WRC  – Polresta Serang Kota menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun 2017 bertempat di Aula Polresta Serang Kota pada Senin (04/04).

Pelaku CS (45) merupakan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. CS diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB (Dewan Kesenian Banten) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban. “Namun oleh CS, dilaporan pertangguung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.

Kemudian dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740,” tambah Maruli.

Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.

Selanjutnya Maruli menjelaskan kronologis awal kejadian. “Ungkap kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyedikan dan permitaan keterangan sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)