Jepara, BN – secara tegas mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di wilayah Jepara untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (11/6/2024).
Edy Supriyanta menyebut, zakat merupakan instrumen sosial penting yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat kurang mampu. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial.
“Karena berzakat untuk membersihkan harta yang kita punya. Sekaligus untuk memberikan kesamaan penghidupan kepada masyarakat,” ujarnya. Penyaluran zakat melalui Baznas, menurut dia, mendukung transparansi dan akuntabilitas serta memastikan bahwa zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran.
Dengan partisipasi para ASN ini, program-program Baznas dapat menjangkau lebih banyak mustahik. Meliputi program Jepara Pintar, Jepara Sehat, Jepara Peduli, Jepara Makmur, dan program Jepara Takwa. Ke depan, diharapkan kesadaran dan partisipasi ASN muslim dalam berzakat semakin meningkat, sehingga tujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dapat tercapai.
“Saya sudah buat surat edaran, ASN muslim wajib memberikan zakatnya. Saya perintahkan mereka diingatkan terus, kalau perlu ditagih,” tandasnya.
Para rakor dan sosialisasi kala itu, Baznas menghadirkan 135 peserta dari seluruh Unit Pengelola Zakat tingkat kabupaten maupun kecamatan. Kegiatan ini demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN untuk menunaikan kewajiban zakat.
Para peserta mendapatkan pencerahan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat, serta instruksi Bupati Jepara.
Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih menjelaskan bahwa instruksi Bupati Nomor 451.1.2/1 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembayaran zakat bagi semua ASN muslim di Jepara. Besarannya adalah 2,5 persen dari seluruh pendapatannya, termasuk tunjangan, THR, dan gaji ke-13.
“Jadi bukan potongan kredit,” kata dia. Meski demikian, ia mengantongi beberapa nama yang mengajukan keberatan. Itu dengan berbagai alasan, seperti sudah membayarkannya melalui lembaga lain.
Namun, Sholih menegaskan bahwa semua ASN di Jepara wajib membayar zakat melalui Baznas sesuai dengan instruksi dari pemerintah. “Nanti datanya kami laporkan ke Pak Pj. Bupati,” tuturnya.
Sholih mencatat bahwa pada tahun 2023 lalu, Baznas Kabupaten Jepara berhasil mengumpulkan zakat infak senilai Rp9,6 miliar lebih. Dana tersebut telah disalurkan kepada 8.990 mustahik melalui lima program Baznas.
Pada program Jepara Pintar sebesar Rp1,074 miliar untuk 570 mustahik, Jepara Sehat Rp242 juta bagi 103 mustahik. Kemudian melalui program Jepara Peduli disalurkan dana senilai Rp3,15 miliar untuk 6.792 mustahik. Lalu pada program Jepara Makmur Rp3,627 miliar kepada 1.408 mustahik, dan Jepara Takwa Rp1,569 miliar bagi 117 mustahik.(Maskuri)