Eks Walkot Semarang Mbak Ita Akan Sidang Perdana Kasus Korupsi 21 April

Jakarta –

Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menggelar sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita. Sidang perdana digelar pada Senin, 21 April 2025. “Iya ada sidang pertama (Mbak Ita dan suaminya) tanggal 21 Senin besok. Ada tiga berkas,” kata Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi, dilansir detikJateng, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan sidang yang akan digelar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, itu akan menjadi sidang perdana kasus dugaan tipikor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, usai berkas dilimpahkan dari KPK ke PN Semarang.

“Agendanya sidang pertama, barangkali menghadirkan terdakwa dan bacaan dakwaan, barangkali. Sidang pertama intinya,” ujarnya.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Semarang, perkara tipikor Mbak Ita dan Alwin ini terregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Dalam laman tersebut, tertulis bahwa sejumlah barang bukti telah disita dan diajukan, dari dokumen-dokumen administratif, surat keputusan pejabat negara, bukti transaksi keuangan, hingga catatan pribadi terkait kegiatan penganggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikJabar (Arina Zulfa Ul Haq)
  2. https://news.detik.com/berita/d-7871703/eks-walkot-semarang-mbak-ita-akan-sidang-perdana-kasus-korupsi-21-april.

 

Respons PT ENM Usai Rumah Eks Dirut MUJ Digeledah Kasus Korupsi

Bandung – Anak perusahaan salah satu BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) saat ini sedang tersangkut dugaan korupsi. Hal ini terjadi setelah penyidik Kejari Kota Bandung menggeledah rumah mantan Direktur Umum PT MUJ, Begin Troys pada Senin (14/4) lalu.
Setelah kasus itu mencuat, PT ENM kemudian buka suara. Dalam keterangannya, Dirut PT ENM Tri Budi Setyawan membenarkan soal penggeledahan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Benar bahwa pada hari Senin 14 April 2025 Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor PT ENM dan membawa sejumlah dokumen perusahaan sebagai bagian dari proses yang sedang berlangsung,” katanya, Rabu (16/4/2025).

“PT ENM menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan. Kami meyakini bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Tri memastikan perusahaannya akan kooperatif dengan Kejari Kota Bandung jika memerlukan pengumpulan informasi yang dibutuhkan. Ia pun menegaskan, operasional PT ENM tetap berjalan di tengah kasus hukum tersebut.

“Seluruh kegiatan operasional PT ENM tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus menjalankan fungsi bisnis dengan integritas dan tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyatakan, MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar,” ungkap Irfan Wibowo, Selasa (15/4/2025).

Penggeledahan pun telah dilakukan di dua tempat pada Senin (14/4/2025) yaitu di kantor PT ENM dan di rumah Begin Troys. Sejumlah barang bukti pun sudah disita mulai dari 96 dokumen, mata uang asing hingga kartu ATM.

“Ini rangkaian (penyidikan kasus dugaan korupsi) yang panjang dari Januari. Hari ini kami sudah tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung kami lakukan penggeledahan,” kata Irfan.

Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek sub kontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Subkonnya ilegal. Tentunya antara PT MUJ dan PT ENM ini ada keterkaitan yang erat, setiap investasi dan bisnis harus ada persetujuan dari perusahaan induknya. Tapi, kita tidak buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan,” pungkasnya. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikJabar (Rifat Alhamidi)
  2. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7871830/respons-pt-enm-usai-rumah-eks-dirut-muj-digeledah-kasus-korupsi.

 

Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan

Serang –

Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Penyidik menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Tersangka juga adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,”tegasnya. (Veronika :https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikNews : (Bahtiar Rifa’i)
  2. https://news.detik.com/berita/d-7872302/kabid-dlh-tangsel-tersangka-korupsi-kelola-sampah-menangis-saat-ditahan.

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN –

Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra, SH, meminta aparat penegak hukum (APH) Kalimantan Selatan serius menyikapi dugaan pemalsuan data legalitas milik CV Keluarga Sejahtera.

Dugaan ini mencuat usai pengaduan salah satu pemilik lahan tambang kepada DPP WRC PAN-RI terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lahan seluas 131 hektare di Kabupaten Tanah Laut. Arie menyebut, terdapat indikasi keterlibatan oknum notaris dan pejabat publik dalam penerbitan akta-akta yang diduga palsu.

 

“Data yang kami terima menunjukkan perubahan susunan pengurus CV KS secara tidak wajar, bahkan terdapat akta yang mencantumkan nama notaris sebelum ia resmi diangkat,” ungkap Arie, Rabu (16/4).

 

WRC PAN-RI juga mencatat adanya perbedaan signifikan antara akta asli dan versi yang diduga dipalsukan, termasuk pada akta pendirian dan beberapa akta perubahan sejak tahun 2005 hingga 2024. Salah satu nama notaris yang disebut dalam akta-akta tersebut adalah Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn.

 

Atas dasar tersebut, WRC PAN-RI akan melanjutkan investigasi dan telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait. Arie menegaskan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 263 dan 266 KUHP, serta UU Jabatan Notaris.

 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke jalur hukum,” tegasnya.

BRI Negara Klarifikasi Kasus Korupsi KUR yang Libatkan Eks Pegawai /

Jembrana –

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Negara, Jembrana, buka suara terkait penetapan Sayu Putu Rina Dewi (36), mantan pegawai BRI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pemimpin Kantor Cabang BRI Negara, Dewa Gede Darmayasa, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari temuan internal BRI. Temuan itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujar Dewa dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2024).

Dewa menegaskan, BRI langsung menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan dan menyatakan bahwa Sayu Putu Rina Dewi kini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai BRI.

Eks Mantri BRI Jadi Tersangka, Rugikan Rp 1,7 Miliar

Sebelumnya, Kejari Jembrana telah menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR. Ia merupakan mantan mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana.

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di unit kerja BRI Ngurah Rai,” kata Salomina di Kantor Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025).

Modus yang digunakan tersangka meliputi penyalahgunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran dan pelunasan pinjaman, serta praktik kredit topengan dan kredit tempilan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

 

Narasumber :

  1. DetikBali (I Putu Adi Budiastrawan)
  2. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7872346/bri-negara-klarifikasi-kasus-korupsi-kur-yang-libatkan-eks-pegawai.

Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh

Jembrana –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi yang menjerat I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Eksekusi dilakukan pada Rabu (16/4/2025) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-44/N.1.16/Fu.1/04/2025 yang dikeluarkan di hari yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 17 Maret 2025.

Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 301.516.100 kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh.

“Uang pengganti ini merupakan bagian dari total setoran yang telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana, yang jumlahnya mencapai Rp 307.500.000,” ungkap Satya saat ditemui detikBali, Rabu.

Satya menambahkan, kejaksaan juga mengembalikan kelebihan uang pengganti sebesar Rp 5.983.900 kepada terpidana melalui penasihat hukumnya yang diberi surat kuasa.

“Proses eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Satya. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikBali (I Putu Adi Budiastrawan)
  2.  https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7872371/kejari-jembrana-eksekusi-putusan-kasus-korupsi-lpd-yehembang-kauh.

Tiga Petinggi BUMN Korupsi Proyek LRT Dituntut Hukuman Berbeda

Palembang –

Tiga mantan petinggi perusahaan BUMN yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumsel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025). Ketiga terdakwa yakni Tukijo selaku mantan Kepala Divisi II, Ignatius Joko Herwanto selaku mantan Kepala Divisi II dan Septriawan Andri Purwanto selaku mantan Kepala Divisi III.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana yang berbeda.

Terdakwa pertama yakni Tukijo, dituntut JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar makan diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yakni Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut JPU dengan hukuman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

JPU Kejati Sumsel menegaskan dalam tuntutannya, bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini bermula pada awal 2016, tak lama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 74 miliar pada perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikSumbagsel (Welly Jasrial Tanjung)
  2. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7872032/tiga-petinggi-bumn-korupsi-proyek-lrt-dituntut-hukuman-berbeda.

Eks Sekda Kendari-2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Rp 444 Juta

Kendari –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kendari berinisial NU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 444 juta. Dua ASN inisial ANL dan MU turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemkot Kendari tahun anggaran 2020,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Enjang mengatakan dugaan korupsi itu terjadi Bagian Umum Pemkot Kendari. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls).

“Ketiganya dijerat pada kasus korupsi kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan langsung di Bagian Sekretariat pada anggaran tahun 2020,” katanya.

Enjang menuturkan modus korupsi yang dilakukan ketiganya dengan mengajukan sejumlah anggaran pada kegiatan Pemkot Kendari. Namun dalam realisasinya diduga fiktif.

“Ada penyimpangan yang dilakukan dalam realisasinya, kemudian pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif,” bebernya.

Lanjut Enjang, perbuatan ketiganya membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 444 juta. Jumlah kerugian itu berasal dari laporan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

“Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp 444 juta,” ungkapnya.

Dia menambahkan Kejari Kendari baru menahan dua tersangka yakni ANL dan MU. Sedangkan Eks Sekda Kendari mangkir karena alasan sakit. “Tersangka NU belum bisa dilakukan penahanan karena sedang sakit,” pungkasnya. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikSumbagsel (Nadhir Attamimi)
  2. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7872670/eks-sekda-kendari-2-asn-jadi-tersangka-korupsi-rp-444-juta.

Modus Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Belitung –

Mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung 2017-2021, berinisial AN dan M ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah. Lantas bagaimana kedua tersangka ini melakukan modusnya? Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memark-up harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI. Bahkan, lanjut Riki, tak jarang para tersangka membuat bukti-bukti fiktif.

“(Modusnya) dengan cara membuat bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Belitung,” katanya, Riki Guswandri dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (16/4/2025).

Kata dia, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi atau foya-foya. Namun, petugas tak menyebutkan secara rinci dana itu digunakan untuk apa saja oleh tersangka.

“Selain itu tersangka AN selaku ketua KONI Belitung dan tersangka M selaku Bendahara juga menggunakan dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah itu. Akibat ulah mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung itu negara rugi sekitar Rp 4 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp 4 miliar,” tegasnya.

Saat ini, untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Terhitung sejak 15 April 2025,” jelasnya.

Riki menjelaskan dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Belitung 2016-2020.

Jika nantinya terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan penjara. Kejari Belitung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikSumbagsel (Deni Wahyono)
  2. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7872350/modus-eks-ketua-dan-bendahara-koni-belitung-korupsi-dana-hibah-rp-4-miliar.

 

KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera

Jakarta –

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Salah satunya KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BTP). “Hari ini Kamis (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

“BTP Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya,” tambahnya.

Selain Bintang, KPK juga memanggil Pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya 2018-2021, M Rizal Sutjipto. Belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.

Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta.

Hutama Karya Dukung Proses Hukum

Hutama Karya juga telah buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Hutama Karya mengatakan mendukung penyidikan yang dilakukan.

“Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada 2018-2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya di mana status saat ini telah ditetapkan tiga tersangka tersebut,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024). (Veronika : https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )

Narasumber :

  1. DetikNews (Adrial Akbar)
  2. https://news.detik.com/berita/d-7873183/kpk-panggil-eks-dirut-pt-hutama-karya-terkait-korupsi-tol-trans-sumatera.

Paginasi pos