Kab.Bogor, (WRC) – “Hari ini adalah hari bersejarah bisa berkumpul lagi tetapi dengan catatan cuti menjelang bebas,” ucap syukur Rachmat Yasin (RY) pasca-keluar dari Lapas Sukamiskin, kala itu di kediamannya, Dramaga, Bogor.
Alih-alih bersukacita, mantan Bupati Bogor ini justru kembali menjadi tersangka atas kasus korupsi memotong dana kegiatan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.
Tak cuma itu, RY juga tersandung masalah gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019 oleh KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/06/19).
Menyikapi hal itu, Rachmat Yasin mengaku, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya telah dilayangkan pertanggal 29 Mei 2019.
“Sebelum lebaran 29 Mei itu baru pemberitahuan itu SPDP dimulainya penyidikan jadi memang belum mendapatkan panggilan,” katanya
Namun ia tak mengetahui isi materi kasus yang disangkakan tersebut terhadapnya, tetapi ia hanya menerima pemberitahuan dan belum mendapatkan panggilan.
“Belum mengerti, pemotongan saya seperti apa, karena itukan ungkapan sepihak dari yang sudah dilidik temen-temen KPK dan sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Adapun langkah yang akan diambil yaitu menunjuk pengacara yang berkompeten.
“Iya kita hadapi dengan sabar, tabah, tawakal, iya mungkin Allah punya rencana buat saya tapi belum tahu endingnya seperti apa nanti. Pasti ada penasehat hukum tapi saya sedang menimbang nimbang dulu siapa yang menindaklanjuti di Kuningan (Jakarta) nanti,” tukasnya.
Seperti diketahui, Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas.com