Surabaya, (WRC) – Kasus penyelewengan aset pemkot dan mega korupsi oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) akhirnya memasuki babak akhir. Pengurus YKP akhirnya menyerah dan mengembalikan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya. 

Sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim, Ketua Dewan Pembina YKP Sartono menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE yang bernilai triliunan rupiah kepada Pemkot.

“Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Dan sekaligus menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono di Kejaksaan Tinggi Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/06/19).

Tak sendiri, Sartono didampingi anggota dewan pembina Choirul Huda. Di kesempatan ini, Sartono juga menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus.

Sementara saat ditanya alasan pengunduran diri dan penyerahan aset ini, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. Sedangkan dirinya sudah memasuki usai 81 tahun.

“Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum walikota Soenarto,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi pun membenarkan pernyataan Sartono. 

“Benar kami telah menerima surat pernyataan dari ketua pembina YKP. Intinya para pembina akan mengundurkan diri dan segera menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya, ” papar Didik.

Namun, meski ada rencana penyerahan pengelolan aset YKP dan PT YEKAPE, pihak Kejati akan tetap meneruskan penyidikan. Hal ini untuk mengetahui pasti berapa kekayaan dan total aset YKP.

“Penyidikan tetap berjalan. Kita sudah minta tolong BPKP agar mengaudit semua asetnya. Biar diketahui pasti kekayaan YKP dan PT YEKAPE,” imbuh Didik.

Sedangkan untuk jadwal pemeriksaan, juga terus berlanjut. Hari ini, Tim penyidik telah memeriksa mantan pengurus YKP Sukarjo dan Suryo Harjono. Keduanya diperiksa selama 6 jam dengan 20 pertanyaan.

Tak hanya itu, tim penyidik juga dibantu BPN kota Surabaya telah melakukan penyisiran on the spot terhadap beberapa titik aset YKP dan PT YEKAPE.

“Pokoknya penyidikan terus berjalan. Termasuk rencana pemanggilan beberapa pihak yang akan diperiksa minggu depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.

(hil/iwd)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *