Tasikmalaya, (WRC) – Setelah Kepala Desa Sukahening, UD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Tembok Penahan Tebing (TPT). Kali ini giliran seorang pengusaha berinisial FG.

Selain pengusaha atau pemborong, FG juga salah satu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sukahening. Dalam kasus ini FG melakukan pemotongan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar 30 persen dari Rp 2,1 miliar. Selain itu ia membuat TPT tidak sesuai antara mutu dan anggaran.

“Kami Sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap FG dengan status tersangka dan tidak datang. Hari ini, saat datang kami lakukan penahanan terhadap tersangka FG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Sukahening,” kata Sri Tatmala Wahanani, Kajari Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Kamis (27/06/19).

Akibat perbuatan FG, Negara dirugikan Rp 472.427.654. Proyek TPT yang dibuatnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga ada kekurangan mutu pekerjaan dan merugikan keuangan negara. 

Dari hasil pemeriksaan, FG membantah telah melakukan hal tersebut. Bahkan ia mengaku tak melakukan pemotongan 30 persen anggaran dan tidak menerimanya dari UD yang sudah dilakukan penahanan terlebih dulu pada Selasa (25/6/2019) lalu. 

“Jadi kita belum bisa memastikan aliran dana potongan Bankeu itu. FG tidak mengakui menerima dari Kepala Desa. Walau, Kepala Desa UD mengakui memberikannya kepada FG,” ujar Sri.

FG hanya bisa tertunduk malu saat keluar menuju kendaraan tahanan kejaksaan. Selain mengenakan kemeja putih, FG juga mengenakan rompi merah tanda tahanan kejaksaan. FG langsung memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas kelas II B Tasikmalaya.

(tro/tro)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *