Semarang, (WRC) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Pengadilan mengganjar hukuman 6 tahun penjara dan 3 tahun pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono, Senin (15/07/19).

Taufik Kurniawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar.

Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai bersalah dalam kasus suap saat mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga di Jawa Tengah. 

Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, hak politik Taufik juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. “Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik,” demikian pertimbangan hakim.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Taufik dengan hukuman 8 tahun bui dan mencabut hak politik untuk dipilih selama 5 tahun.

Taufik Kurniawan mengaku menghormati keputusan hakim tersebut. “Sepenuhnya hormati proses hukum. Materi hukum saya serahkan ke penasihat hukum. Sudah sampaikan pikir-pikir,” kata Taufik usai persidangan.

Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, Taufik menyebut masih mendiskusikan dengan kuasa hukum dan mempelajari putusan hakim dulu.

“Mohon waktu analisis dan pelajari lebih lanjut,” tandasnya.

 

sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *