Jakarta, (WRC) –  Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Totok Daryanto prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

“Semua prihatin. Tapi hukum kan memang harus ditegakkan. Kami menghormati setiap putusan hukum,” kata Totok saat dihubungi, Senin (15/07/19).

Totok mengatakan, apabila Taufik ingin mengajukan upaya hukum lainnya atas vonis hakim itu, tentu PAN menghormati langkah tersebut. Asalkan, langkah Taufik yang masih menjadi kader PAN itu sesuai dengan jalur hukum yang ada.

“Kalau mungkin masih ada upaya, tentu itu menjadi pertimbangan untuk melakukan langkah lain sesuai dengan jalurnya,” ujar dia.

Totok pun mengingatkan kepada seluruh kader PAN, terutama yang mengemban jabatan di pemerintah, agar kejadian yang menimpa Taufik tidak terulang kembali. Ia meminta seluruh kader menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

“Terutama pemangku kepentingan yang menjalankan tugas negara agar menjalankan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan koridor hukum, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Antonius, dilansir dari Antara.

sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *