JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap staff PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Taswin Nur (TSW) ke penuntutan tahap dua.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka TSW ke penuntutan tahap dua,” kata Febri, Jumat (27/9/2019).
Dalam kasus ini, Taswin diduga memberi suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang sebesar Sin$ 96.700 terkait dengan proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikerjakan oleh PT INTI.
Febri pun menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi terkait kasus tersebut.
Taswin pun akan menjalani sidang di Selenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasab Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Vn)