JAKARTA,  WRC – KPK menggeledah kantor PT Minarta Dutahutama (PT MD) terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR, pada Jumat (27/9/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Hingga Jumat malam kemarin tim sudah lakukan penggeledahan di kantor PT MD di Tower Ayodya, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik,” kata Febri, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, KPK langsung menangani perkara ini, penyidik KPK pun memanggil Rizal Djalil untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Presetyo.

Dalam perkara tersebut, Rizal diduga menerima uang sebesar SGD100 ribu.

Seperti dikutip dari CCNIndonesia, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementrian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016 dan ditandangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK.

Surat tugas tersebut bertujuan untuk melasanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR dan instansi tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Baarat, dan Jambi.

Saut juga mengatakan, Direktur SPAM mendapatkan permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebesar Rp 2,3 Milyar.

Dalam kasusnya, Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian dalam waktu lain perwakilan Rizal mendatangi kantor Direktur SPAm dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yakni proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria yang dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama dengan pagu anggaran Rp 79,27 Milyar.

Atas perbuatannya, Rizal pun disangkakan melanggar Pasak 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *