Home / Berita / KPK Masukan Dua Nama Tersangka BLBI Kedalam DPO

KPK Masukan Dua Nama Tersangka BLBI Kedalam DPO

JAKARTA,  WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan dua nama tersangka yakni Sjamsul Nursalim alias SJN dan istrinya Itjih S. Nursalim alias ITN kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

SJN dan ITN diduga telah melakukan misrepsentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 Triliun. Mispresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebsar Rp 4,58 Triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) dapat disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 Milyar.

Seperti yang dikutip dari KPK.Id, untuk kasus tersebut, KPK telah memanggil SJN dan ITN untuk diperiksa sebanyak dua kali sejak ditetapkannya sebagai tersangka, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Keduanya tercatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

KPK kemudian memasukan SJN dan ITN kedalam DPO sejak 6 September 2019.

Atas perbuatannya, SJN dan ITN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vn)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *