JAKARTA, WRC – Dalam konferensi pers, KPK mengumumkan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru terkait dengan kasus suap proyek yang menjerat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, pada Senin (23/9/2019).
Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan pada 18 November 2018, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 150 Juta yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Dalam hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan Hendriko Sembiring (HSE). Ketiganya pun sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
RYB diduga menerima uang sebesar Rp 150 Juta dari DAK terkait dengan fee dalam pelaksanaan proyek dan diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Dikutip dari laman twitter @KPK_RI, setelah melewati proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka baru dalam keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tiga orang tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), Dilon Bancin (DBC), dan Gugung Banuer (GUB).
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi untuk tiga orang tersangka baru tersebut.
Dari pengembangan kasusnya, ketiganya diduga memberikan suap ke RYB terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Kepada Reminggo, Dilon dan Gugung memberikan uang senilai Rp 720 Juta sedangkan Anwar memberikan uang senilai Rp 300 Juta kepada Reminggo dan David Anderson.
Dalam Konferensi pers di gedung KPK, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka baru tesebut ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 20 September sampai 9 Oktober 2019,” kata Febri Diansyah, Senin (23/9/2019).
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vn)
WRC Watch Relation of Corruption









































































