JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Kock Meng atau KMN yang di duga tersangka kasus suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Recana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Dikutip dari KPK_RI, kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Rabu 10 Juli 2019 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepri dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulaua Riau. KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menerangkan, penetapan Kock Meng sebagai tersangka merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019,” kata Yuyuk.
Dalam kasusnya, Kock Meng atau KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng seharusnya adalah untuk budidaya termasuk kawasan hutan lindung. Namun, Kock Meng mengubahnya menjadi peruntukan kegiatan pariwisata. Dan sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng menberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yuyuk menjelaskan penahanan Kock Meng oleh KPK adalah untuk kepentingan penyidikan, Kock Meng pun ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK C1.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1 selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 September 2019,” kata Yuyuk, Kamis (12/9/2019)
Yuyuk juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang terdiri dari unsur kepala dinas, Anggota DPRD Kepri, dan pihak swasta.
Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vn)