Mataram, (WRC) – Peneliti dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat, Johan Rahmatulloh, meminta pihak jaksa untuk mengusut tuntas kasus pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.
“Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dan majelis hakim diharapkan dapat menggali lebih dalam lagi. Di sini ada kewenangan pejabat tertentu atas penentuan dana bantuan masjid ini,” kata Johan Rahmatulloh di Mataram, Rabu.
Hal itu diungkapkannya setelah melihat pemberitaan media tentang pernyataan terdakwa pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Silmi, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, yang menyebutkan pungli dengam besar potongan 30 persen itu di bawah perintah atasannya, yakni Kepala Kanwil Kemenag NTB Nasruddin.
“Jadi setiap kesaksian di dalam persidangan patut menjadi atensi. Baik jaksa ataupun kepolisian,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terungkapnya upaya intervensi kepada salah satu terdakwa membuat publik berharap kepada penegak hukum untuk menanggapi dengan sikap serius.
Karena itu, Johan menantang jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi saksi dalam persidangan. Bahkan, bila perlu dikonfrontasi keterangan dengan setiap terdakwa.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini menjadi ujian kepada penegak hukum untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel,” kata Johan.
Dalam kasus pemotongan dana bantuan masjid terdampak gempa, tiga terdakawa diajukan ke persidangan, yakni pejabat Kanwil Kemenag NTB H Silmi, Kasubag TU Kemenag Lombok Barat, M Ikbaludin, dan Staf KUA Gunungsari Lombok Barat, Lalu Basuki Rahman.
Rinciannya 12 masjid di Kabupaten Lombok Barat dengan masing-masing lima masjid di Kecamatan Gunungsari, tiga masjid di Kecamatan Lingsar, dan empat masjid di Kecamatan Batulayar.
Setiap masjid mendapat bantuan Rp50 juta kecuali Masjid Nurul Huda Gunungsari yang mendapat Rp100 juta karena kerusakannya paling parah.
Terdakwa Silmi memerintahkan Ikbaludin untuk menarik dana sebesar 30 persen. Masing-masing dari 13 masjid di Lombok Barat yakni di Kecamatan Lingsar, Kecamatan Gunungsari, dan Kecamatan Batulayar.
Terdakwa Basuki cuma meminta yang uang dari empat masjid di Gunungsari dengan total Rp49 juta. Satu masjid lainnya tidak menjadi sasaran karena berada di perumahan Polri. Uang tersebut disetor ke Silmi melalui Ikbal.
Sementara terdakwa Ikbal mengumpulkan Rp55 juta dari empat masjid di Batulayar dan tiga masjid di Lingsar. Ikbal menyerahkan uang hasil pungutan kepada Silmi sebanyak dua tahap, yaitu Rp30 juta dan Rp25 juta.
sumber : antaranews.com