Semarang, (WRC) – Bupati Sragen Periode 2011-2016, Agus Fatchurrahman menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah. Hari ini rencananya digelar sidang perdana pembacaan dakwaan namun batal.

Agus terjerat dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Bupati Sragen tahun 2003-2011 yang merugikan negara Rp 11,2 miliar. Dalam persidangan tadi ia tidak didampingi penasihat hukum sehingga Hakim Ketua Sulistyono menunda sidang.

“Penasihat hukum baru bisa mendampingi nanti pada sidang kedua,” kata Agus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/07/19).

Jaksa Penuntut Umum, Agung Priyadi mengatakan tidak masalah dengan penundaan itu karena sesuai undang-undang. Ia menjelaskan Agus sudah didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan di Kejaksaan.

“Sudah sesuai dengan undang-undang memang mengharuskan terdakwa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang,” pungkas Agung.

Untuk diketahui, selain Agung, Bupati Sragen periode 2001-2011, Untung Wiyono juga terlibat dalam kasus yang sama. Ia sudah diadili sebelumnya dan dipidana selama 7 tahun.

(alg/sip)

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *