Jakarta, (WRC) – Anak eks Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz, mengakui menerima duit dari eks Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra. Uang itu diakui sebagai upah atas jasa konsultasi yang dia berikan. 

“Saya hanya memberikan saran. Pemahaman saya iya (pembayaran jasa) karena ini perusahaan,” kata Sandoz saat bersaksi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (17/07/19).

Sandoz mengaku sebagai konsultan nonformal yang dimintai bantuan oleh Sutrisno Lukito Disastro untuk menggarap pengembangan kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa. Sandoz mengakui menerima uang jasanya itu melalui terdakwa Alit. 

Dalam persidangan, Sandoz juga mengakui Ketut Mega Hambara sebagai sahabatnya. Lewat Mega, dia mencairkan uang yang diberikan Alit melalui cek.

“Pak Alit memberikan cek kepada saya, saya minta Pak Mega mencairkan. Saya nggak ingat jumlahnya,” terangnya.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lalu membacakan keterangan BAP Sandoz di kepolisian. Dari keterangan itu, Sandoz menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar. 

“Ini dari BAP poin ketujuh ya, apakah saudara menerima uang dari Mega Hambara dari cek antara lain 14 Maret 2012 itu sebesar Rp 500 juta, 14 Maret 2012 kemudian Rp 200 juta, 14 Maret lagi Rp 200 juta. Rincian keseluruhannya itu Rp 7,5 miliar apa benar?” tanya hakim Ayu.

“Saya tidak ingat rinciannya,” jawab Sandoz. 

“Keterangan saudara ini di polisi benar?” tanya hakim Ayu lagi. 

“Ya,” jawab Sandoz.

Sandoz juga mengakui mendapatkan pembayaran pertama sebesar USD 100 ribu tunai. Lalu sisanya dibayarkan melalui cek. 

“Dari Sutrisno saya tidak tahu detailnya, tidak tahu kapan diberikan. Pak Alit yang memberikan kepada saya USD 80 ribu,” katanya. 

“Selanjutnya saudara diberi dalam bentuk cek?” tanya jaksa Arimbawa.

“Ya yang lainnya dalam bentuk cek saya terima,” jawab Sandoz. 

Selama di sidang, Sandoz mengaku tidak tahu ada pertemuan yang dilakukan di rumah dinas gubernur antara Sutrisno, Jayantara, Candra, dan Alit. Dia juga membantah mengetahui seluruh proses pengurusan perizinan maupun rekomendasi dari Bappeda atau DPR.

“Tidak tahu,” ucap Sandoz.

Eks Bos Kadin Bali Disebut Pernah Disomasi Terkait Perizinan Pelabuhan

Pemilik perusahaan PT Bangun Segitiga Mas, Sutrisno Lukito Disastro rupanya pernah menyomasi eks Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra terkait perizinan perluasan pelabuhan Benoa. Alit juga disebut meminta uang yang sudah disetorkan anak eks Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz.

“Saya waktu itu ditelepon Pak Alit bahwa ada somasi dari Pak Sutrisno,” kata Sandoz saat bersaksi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (17/07/19). 

Sandoz tak ingat persis kapan somasi itu dilayangkan. Namun saat itu Alit disebut meminta agar uang yang sudah dia setor dikembalikan. 

“Itu sekitar akhir 2017, somasi kedua. Menurut Pak Alit waktu itu beliau diminta untuk mengembalikan dananya,” terang Sandoz. 

Saat itu Sandoz menolak mengembalikan dana yang telah dia terima. Sebab, menurutnya, dana yang dia terima merupakan upahnya sebagai konsultan.

“Saya bilang sama Pak Alit kalau saya sudah bekerja jadi saya juga tidak tahu apa ini permasalahannya. Tiba-tiba ada masalah seperti ini,” terangnya.

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *