Jakarta, (WRC) – Pemerintah terus menjalankan aturan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Dari 2.357 aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi, kini tinggal 179 orang yang belum dipecat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Senin (08/07/19), mengatakan, kepatuhan pemerintah daerah meningkat sejak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 103 kepala daerah agar memberhentikan secara tidak hormat ASN terpidana korupsi di daerahnya pada 1 Juli. Saat itu, masih ada 275 ASN yang belum dipecat.

”Tercatat, hingga 4 Juli, jumlah ASN yang belum dipecat tersisa 179 orang,” kata Akmal. Sejumlah ASN itu tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur,  Papua, dan Papua Barat. Selain itu, mereka juga tersebar di sejumlah kota dan kabupaten.

Akmal melanjutkan, teguran tertulis memaksa mereka untuk memecat ASN terpidana korupsi dalam waktu 14 hari. Saat ini, tersisa enam hari untuk melaksanakan perintah tersebut. Jika pada 14 hari masih ada kepala daerah yang belum patuh juga, mereka akan diberikan teguran kedua.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik bertemu wartawan seusai diksusi Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Jakarta, Kamis (09/05/19).

Namun, skenario pascapemberian surat teguran kedua belum diputuskan karena masih didiskusikan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Menurut Akmal, beberapa pilihan tindak lanjutnya adalah penghentian sementara hak-hak keuangan dan penghentian jabatan sementara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir data kepegawaian seluruh ASN terpidana korupsi. Mereka sudah tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi. Sebagian pun sudah tidak menerima gaji.

”Namun, sebagian ASN belum bisa diberhentikan gajinya karena mekanisme pengurusannya ada di Kementerian Keuangan,” kata Ridwan. Oleh karena itu, kata Ridwan, pemecatan mereka harus segera dituntaskan karena merugikan keuangan negara.

Menurut Ridwan, pemecatan ASN terpidana korupsi terkendala komitmen kepala daerah. Sebagian beralasan bahwa keterlibatan ASN dalam tindak pidana korupsi tidak terjadi pada periode jabatannya. Akibatnya, mereka enggan memecat mereka.

 

sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *