Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya, hari ini.

Mugi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati HST, Abdul Latif. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (09/07/19).

Selain Mugi, penyidik juga memanggil satu anggota Polri lainnya yakni, Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan Bupati HST, Abdul Latif.

Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif terkait kasus pencucian uang. Kendaraan tersebut terdiri dari 5 mobil dan 7 truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.

Penetapan tersangka pencucian uang tersebut yakni hasil pengembangan dari perkara suap pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017. Pada kasus gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Sedangkan di kasus pencucian uang, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi jadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain. [mus]

 

sumber : vivanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *