Pekanbaru, (WRC) – Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi, MSc menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (02/07/19) lalu.
Dia diperiksa tekait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unri senilai Rp47 miliar.
Aras Mulyadi diperiksa selama empat jam di ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kantor Korps Adhyaksa Riau Jalan Aripin Achmad, Rabu (02/07/19).
Rektor UR itu, dipanggil bukan tanpa alasan. Mengingat pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2015 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Aras, penyidik juga memeriksa pihak terkait yang lain.
Mereka adalah Armia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP Unri.
Sekitar pukul 09.30 WIB, ketiganya tampak memasuki ruang pemeriksaan. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, proses klarifikasi sempat terhenti sementara waktu.
Mereka keluar dari ruang untuk istirahat dan makan siang. Lalu, pemeriksaan kembali dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.10 WIB.
Usai diperiksa, Rektor Unri Aras Mulyadi membantah, kedatangannya ke Kejati Riau untuk dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan RSP Unri senilai Rp47 miliar.
“Tidak ada apa-apa,” kilah Aras sambil berjalan menuju parkiran.
Ketika disinggung mengenai pelaksanaan pembangunan hanya berlangsung empat bulan dan tidak selesai, dia enggan menjawabnya.
Begitu pula terkait pihak perusahaan selaku rekanan yang tidak di-blacklist lantaran tidak mampu menyelesaikan pembangunan.
Dia menegaskan kedatangannya terkait persoalan legal opinion (LO) atau pendapat hukum RSP Universitas Riau. “LO, rumah sakit Unri,” dalih Rektor UR.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, Bidang Pidsus tengah menyelidiki dugaan koruspsi pengerjaan pembangunan RSP di Unri tahun 2015 lalu.
Untuk mendalaminya, kata dia, penyelidik mengundang sejumlah pihak dimintai keterangan salah satunya yakni, Aras Mulyadi selaku KPA.
“Hari ini (kemarin, red) ada tiga pihak (Aras Mulyadi, Armia dan Wendri Nasution) yang diklarifikasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Universitas Riau,” ungkap Muspidauan.
Pemeriksaan tersebut, dijelaskan mantan Kasi Datun Kejari Pekabaru, itu bagian dari tahap penyelidikan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).
Dalam proses ini, sebut dia, Jaksa masih berusaha mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Apakah nanti bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, itu tergantung dari proses penyelidikan yang dilakukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” pungkas Muspidauan.
Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp 47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.(kom)
sumber : jpnn.com