Ciamis, (WRC) – Kejaksaan Negeri Ciamis kini tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus pengadaan finger print di 3 instansi di Ciamis dan kasus anggaran makanan minum dan ATK KPUD Pangandaran tahun 2017.
“Untuk yang KPUD sudah mau rampung, Insya Allah sudah 90 persen, dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka dan kami akan menaikkan ke penuntutan, tahap ke 2,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis A Tri Nugraha setelah menanggapi tuntutan mahasiswa dari HMI yang melakukan di kantor Kejari Ciamis, Kamis (04/07/19).
Tri menjelaskan lamanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang dilalui.
Untuk perkara anggaran Mamin dan ATK KPUD Pangandaran saat ini sudah ada kerugian negara. Berdasarkan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara sebesar Rp 140 juta.
“Untuk kasus KPUD sudah ada kerugian negara dari BPKP sekitar Rp 140 juta, itu anggaran ATK dan Mamin tahun 2017. Kenapa lama, karena dari BPKP itu baru ada bulan Mei,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus pengadaan finger print yang pengalokasiannya dari tiga instansi yakni UPTD Puskesmas, Kecamatan dan Dinas Pendidikan sebanyak sekitar 500 unit tahun 2017/2018. Dugaannya adanya mark up pengadaan barang tersebut.
Kasus tersebut saat ini masih proses minta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk menentukan kerugian negara berdasarkan koordinasi dan ekspos di BPKP.
“Kami sudah menyurati LKPP dan minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan ahli LKPP. Untuk saksi juga sudah diperiksa sebanyak 25 orang. Kenapa prosesnya lama karena tahapan dilalui termasuk memeriksa saksi,” ucapnya.
Saat ini Kejari Ciamis mengemukakan perkara finger print ini sudah melanjutkannya ke tahap penyidikan dan sudah memeriksa 50 saksi.
“Sekarang masuk tahap penyidikan, sudah periksa sekitar 50 orang saksi, untuk tersangka belum ada karena kita harus periksa ahli dari LKPP dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciamis melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari. Mereka menuntut penyelesaian segera dua kasus korupsi itu.
Aksi mahasiswa mendapat pengawalan cukup ketat dari kepolisian Polres Ciamis. Mereka berjalan dari Taman Lokasana menuju kantor Kejari Ciamis.
“Ada dua perkara finger print dan KPUD, itu sudah lama sampai saat ini tidak selesai,” ujar Korlap aksi Edgar Dzikri di Kejari Ciamis, Kamis (04/07/19).
Menurut Edgar, Kejari harus menjalankan tugas, peran dan fungsi sebagai salah satu lembaga penegak hukum sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2004.
“Menuntut Kejari Ciamis untuk terbuka terhadap perkara yang ditangani sesuai dengan undang-undang KIP secepatnya dan menyelesaikannya sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
(ern/ern)
Sumber : detik.com