Surabaya, (WRC) – Polisi masih mendalami kasus korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati. Dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 82 saksi. 30 Di antaranya pemain sepak bola atau atlet. 

“Saksi ada 82 orang, untuk pemain ada 30an pemain yang diperiksa,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (04/07/19).

Selain itu, dari 82 orang yang diperiksa terdiri dari perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga, saksi dari PSSI, KONI hingga pihak Bank Jatim. 

“82 Saksi terdiri dari Dispora, PSSI, KONI, Bank Jatim dan sebagainya,” imbuhnya. 

Arman menyebut awalnya pihak PSSI Kota Pasuruan membuat pengajuan dana ke KONI Kota Pasuruan. Dalam 2013 hingga 2015, dana tersebut turun sebesar Rp 15 Miliar, namun BPK menyebut ada kerugian sebesar Rp 3,8 Miliar. Diduga, dana ini masuk ke kantong pribadi Edi.

“Diduga untuk diri sendiri, uang itu untuk pembinaan, untuk gaji pemain juga penyelenggaran event,” lanjut Arman.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI. 

Tersangka pun terancam pidana maksimal seumur hidup lantaran melanggar UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Sementara untuk dendanya maksimal yakni Rp 1 Miliar.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *