Manokwari, (WRC) – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua menahan mantan Ketua Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, Rabu (26/06/19).

Alfredo ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun 2014, saat menjabat sebagai ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, periode tahun 2012 hingga 2017.

Kepala Kejati Papua, Heffinur mengatakan, Alfredo ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Manokwari, sebagai tahanan titipan Kejati.

“Diperkirakan awal Juli 2019 penyidikannya sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” ungkap Heffinur, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu sore.

Alfredo ditahan Penyidik Kejati Papua, yang dikoordinir oleh Deddy Koerniawan, dan Jusak E Ayomi.

“Bantuan hibah dari Provinisi Papua Barat, sebesar Rp 2 miliar, dari APBD tahun 2014, tidak dipergunakan dengan tertib, efesien dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya. 

Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.8 Miliar.

Selain mantan Ketua Bawaslu, Sekretaris Bawaslu tahun 2014 Muhamad Idrus dan Bendahara APBD 2014, Getrida Mandowen, juga disangkakan dalam perkara ini.

Namun kedua terdakwa tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat dan telah diputus perkaranya.

Sedangkan Afredo yang saat ini masih aktif sebagai komisioner Bawaslu Papua Barat, baru ditahan selepas Pemilu 2019 berakhir.

“Mudah-mudahan berkas perkaranya cepat dirampungkan agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat, untuk disidangkan,” pungkasnya. 

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *