Jakarta, (WRC) – Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur, Zuhri, mengaku diperintah Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, mengumpulkan uang untuk diberikan ke rombongan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Zuhri, saat itu Lukman berangkat ke Jawa Timur bersama Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan serta rombongan lainnya.
“Ya itu memang pas waktu mau melaksanakan Rakorpim di tingkat Kanwil, kami tahu-tahu dipanggil atau diminta Pak Haris. Mas saya minta tolong nanti teman-teman kalau ada yang titip uang, dibantu saya,” kata Zuhri menirukan pesan Haris saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/06/19).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanyakan secara spesifik siapa teman-teman yang dimaksud Zuhri. Zuhri menjawab hal itu merujuk kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Jawa Timur. Mereka mengumpulkan uang dengan kisaran Rp 500.000, Rp 1 juta, dan Rp 2 juta.
“Keperluannya saya kurang tahu karena saya sebatas untuk mengumpulkan pertama siapkan antara Rp 40 sampai Rp 50 juta. Ya sudah saya hitung, inginnya enggak saya hitung. Saya hitung, saya kumpulkan,” kata dia.
Menurut dia, Haris mengatakan pemberian itu untuk menyambut kedatangan Lukman beserta rombongan.
“Katanya karena sebagai orang agak ketimuran menyambut kedatangan bapak dan krunya. Kadang polisi yang harus mengawal juga kadang minta juga. Di anggaran (kegiatan) itu enggak ada, barangkali ini yang perlu pemikiran untuk Pimpinan itu,” kata dia.
Jaksa KPK pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Zuhri yang pada intinya ia diperintah Haris mengumpulkan uang untuk menambah uang transportasi Lukman, Nur Kholis serta rombongan yang sedang berkunjung ke Jawa Timur.
“Saya pernah dipanggil oleh Haris yang menyampaikan kepada saya bahwa bila ada teman-teman kepala Kemenag kabupaten, kota memberikan, tolong diterima. Saya menanyakan itu uang apa, itu untuk penambahan uang operasi dan kedatangan tambahan Pak Menteri dan Pak Sekjen’. Betul ya?” tanya jaksa KPK mengonfirmasi BAP Zuhri tersebut.
“Iya betul,” jawab Zuhri.
Jaksa KPK pun mempertanyakan alasan para Kakanwil Kemenag se-Jawa Timur mau mengumpulkan uang untuk rombongan Lukman. Sebab, Lukman dan jajarannya pasti mendapatkan uang dinas.
Zuhri menyadari hal tersebut, karena tak ada kewajiban memberikan uang setiap Lukman Hakim dan jajarannya berkunjung.
Ia juga menyadari Lukman tidak pernah mau menerima pemberian yang tidak resmi. Ia mengaku melakukan itu hanya karena mematuhi perintah Haris.
Zuhri memperkirakan uang yang terkumpul saat itu sekitar Rp 72 juta. Menurut dia, uang itu tidak diserahkan secara langsung.
“Yang mengambil (hasil pengumpulan uang) itu humas Kanwil namanya Kiki. Kedua atasannya (Kiki), Pak Markus, Kasubag Humas Kanwil,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Sumber : kompas.com