Semarang, (WRC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit melalui BRI Purbalingga. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin mengatakan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah keluar tanggal 15 April 2019. Tiga orang itu kemudian ditahan bulan Juni ini.
“Pada tanggal 15 April 2019 keluarfa surat perintah penyidikan atas namanya adalah Aang Eka Nugraha, Direktur CV Cahaya, kedua, adalah Ir. Firdaus Vidhyawan sebagai direktur Banyumas Citra Televisi, Purwokerto. Satu lagi perempuan, Yeni Irawati sebagai bendahara CV Cahaya,” kata Kusnin kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/06/19).
Ia menegaskan tiga orang tersebut sudah ditetapkam sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas di Semarang sembari proses hukum berlanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Pihak Kejati belum menjelaskan secara rinci modus operandi dugaan korupsi itu. Menurut Kusnin, secara garis besar mereka mengajukan kredit dengan data palsu. Kusnin menjelaskan Kejati mengistilahkan modus itu dengan korupsi, bukan pembobolan.
“Korupsi, dia mengajukan data-data untuk memperoleh kredit tapi datanya tidak benar,” jelas Kusnin.
“Kerugian sekitar Rp 28 miliar,” imbuhnya.
Kusnin tidak membantah adanya kemungkinan tersangka bertambah bahkan termasuk keterlibatan orang dalam BRI. Namun ia menegaskan tidak akan gegabah menetapkan tersangka tanpa alat bukti.
“Saya panggil (pihak BRI) tidak datang, saya panggil ulang Senin besok,” pungkas Kusnin.
(alg/bgk)
Sumber : detik.com